Minggu, 15 Agustus 2010

TANYA JAWAB ASWAJA

Bab II
Tanya jawab Aqidah ahlussunnah wal jama’ah

1. Apakah yang dimaksud dengan ilmu agama yang (hukum mempelajarinya) fardlu‘ain??

Jawab: Diwajibkan atas setiap mukallaf (baligh dan berakal) untuk mempelajari kadar ilmu agama yang ia butuhkan seperti masalah aqidah (keyakinan), bersuci, shalat, puasa, zakat bagi yang wajib mengeluarkannya, haji bagi yang mampu, maksiat-maksiat hati, tangan, mata dan lain-lain. Allah ta’ala berfirman:
“Katakanlah (wahai Muhammad) tidaklah sama orang yang mengetahui dan orang yang tidak mengetahui” (Q.S. az-Zumar: 9)

Dalam hadits disebutkan:
“Menuntut ilmu agama (yang dlaruri/pokok) adalah wajib atas setiap muslim (laki-laki dan perempuan)” (H.R. al-Bayhaqi)

2. Apakah hikmah dari penciptaan jin dan manusia ??

Jawab: Untuk diperintahkan Allah agar beribadah kepada-Nya. Allah ta’ala berfirma “Dan tiadalah aku ciptakan jin dan manusia kecuali (Aku perintahkan mereka) untuk beribadah kepada-Ku” (Q.S. adz- Dzariyat: 56)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Hak Allah atas para hamba adalah mereka beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun” (H.R. al Bukhari dan Muslim)

3. Bagaimanakah sahnya ibadah ??

Jawab: Beribadah kepada Allah (hanya) sah dilakukan oleh orang yang meyakini adanya Allah dan tidak menyerupakan-Nya dengan sesuatu apapun dari makhluk-Nya. Allah ta’ala berfirman:
“Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya” (Q.S. asy-Syura:11)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Tuhan tidak bisa dipikirkan (dibayangkan)” (H.R. Abu al Qasim al Anshari)
Al-Ghazali berkata:
“Tidak sah ibadah (seorang hamba) kecuali setelah mengetahui (Allah) yang wajib disembah”.

4. Kenapa Allah mengutus para rasul ??

Jawab: Allah mengutus para rasul untuk mengajarkan kepada umat manusia hal-hal yang membawa kemaslahatan (kebaikan) dalam agama dan dunia mereka. Dan untuk mengajak mereka menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun. Allah ta’ala berfirman:
“…Maka Allah mengutus para nabi untuk memberikan kabar gembira dan memberi peringatan” (Q.S. al Baqarah: 213)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Perkataan paling utama yang aku dan para nabi sebelumku ucapkan adalah “Laa ilaaha illaallah” (tiada yang disembah dengan benar kecuali Allah)” (H.R. al Bukhari)

5. Apakah arti Tauhid ?

Jawab: Tauhid adalah mensucikan (Allah) yang tidak mempunyai permulaan dari menyerupai makhluk-Nya”.
Sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam al-Junayd. Maksud beliau dengan al-Qadim adalah Allah tidak mempunyai permulaan, sedangkan al-Muhdats adalah makhluk.
Pernyataan ini sekaligus mengandung bantahan terhadap keyakinan Hulul dan Wahdatul Wujud.
Allah ta’ala berfirman:
“Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk- Nya dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya” (Q.S. asy-Syura:11)
Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam ditanya: Perbuatan apa yang paling utama?? Rasulullah menjawab: “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya” (H.R. al Bukhari)

6. Jelaskan mengenai keberadaan Allah !

Jawab: Allah ada, tidak ada keraguan akan ada-Nya. Ada tanpa disifati dengan sifat-sifat makhluk dan ada tanpa tempat dan arah. Dia tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya dan tidak ada sesuatupun dari makhluk-Nya yang menyerupai-Nya.
Allah ta’ala berfirman:
“Tidak ada keraguan akan adanya Allah” (Q.S. Ibrahim: 10)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan tidak ada sesuatupun selain-Nya” (H.R. al Bukhari dan lainnya)

7. Apakah makna firman Allah: “Wa huwa ma’akum ainamaa kuntum”.

Jawab: Maknanya bahwa Allah mengetahui kalian di manapun kalian berada, sebagaimana dikatakan oleh Imam Sufyan ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Ahmad, Malik dan lain-lain.
Allah ta’ala berfirman:
“Dan sesungguhnya Allah maha mengetahui segala sesuatu” (Q.S. ath-Thalaq: 12)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Janganlah kalian memaksakan diri untuk mengeraskan suara (secara berlebihan), karena kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tuli dan ghaib, sesungguhnya kalian berdoa kepada Dzat yang maha mendengar lagi maha dekat (secara maknawi, bukan secara fisik)” (H.R. al Bukhari)
Maknanya bahwa tidak ada sesuatu yang tersembunyi bagi Allah.

8. Apakah dosa yang paling besar ??

Jawab: Dosa paling besar adalah kufur. Dan termasuk kufur adalah syirik. Syirik adalah menyembah selain Allah. Allah ta’ala berfirman tentang Luqman, bahwa Luqman berkata:
“Wahai anakku, jangan menyekutukan Allah (syirik) karena menyekutukan Allah (syirik) adalah kezhaliman yang besar” (Q.S. Luqman: 13)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam pernah ditanya: apakah dosa yang paling besar ?? beliau menjawab: “Engkau menyekutukan Allah padahal Ia telah menciptakanmu” (H.R. al-Bukhari dan lainnya)

9. Apakah arti ibadah ??

Jawab: Ibadah adalah puncak ketundukan dan ketaatan sebagaimana dikatakan oleh al- Hafizh as-Subki. Allah ta’ala berfirman:
“Tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Aku (Allah), maka beribadahlah kepada-Ku” (Q.S. al Anbiya’ : 25)

10. Apakah Doa terkadang bermakna ibadah ??

Jawab: Ya, Allah ta’ala berfirman:
“Katakanlah (wahai Muhammad) sesungguhnya aku hanyalah beribadah kepada Tuhanku dan tidak menyekutukan-Nya dengan seorangpun” (Q.S. al-Jinn: 20)
Maknanya bahwa aku menyembah atau beribadah kepada Allah. Allah juga berfirman:
“Maka janganlah kamu menyembah (beribadah) seorangpun di samping (menyembah) Allah” (Q.S. al- Jinn: 18)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda yang maknanya adalah: “Doa adalah ibadah” (H.R. al- Bukhari). Makna ibadah dalam hadits ini adalah kebaikan.

11. Apakah Doa (kadang) mempunyai arti selain ibadah ?

Jawab: Ya, Allah ta’ala berfirman:
“Janganlah kamu jadikan doa (panggilan) Rasulullah di antara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian yang lain” (Q.S. an-Nur: 63)

12. Apakah hukum memanggil (Nida') seorang nabi atau seorang wali, meski tidak di hadapan keduanya, dan apa hukum meminta kepada nabi atau wali sesuatu yang biasanya tidak pernah diminta oleh umat manusia ??

Jawab: Itu semua boleh dilakukan, karena perbuatan seperti itu tidaklah dianggap beribadah kepada selain Allah. Ucapan “Wahai Rasulullah” semata bukanlah syirik. Dalam sebuah hadits yang tsabit disebutkan bahwa Bilal ibn al Harits al Muzani (salah seorang sahabat Nabi) mendatangi makam Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam saat musim paceklik di masa pemerintahan Umar ibn al-Khaththab –semoga Allah meridlainya- lalu Bilal berkata (di depan makam Nabi): “Wahai Rasulullah ! mohonlah (kepada Allah) agar diturunkan air hujan untuk umatmu, karena sungguh mereka telah binasa” (H.R. al Bayhaqi dan lainnya). Apa yang dilakukan sahabat Bilal ini sama sekali tidak diingkari oleh sahabat Umar dan para sahabat lainnya, bahkan mereka menilai perbuatan tersebut bagus. Allah ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya jikalau mereka ketika menzhalimi diri mereka (berbuat maksiat kepada Allah) kemudian datang kepadamu lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulullah-pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah maha menerima taubat lagi maha penyayang” (Q.S. an-Nisa: 64)
Juga dalam hadits yang tsabit telah disebutkan: Bahwa Ibnu Umar mengatakan:
(wahai Muhammad) ketika merasakan semacam kelumpuhan pada kakinya (H.R. al- Bukhari dalam kitabnya al-Adab al-Mufrad)

13. Jelaskan mengenai arti “Istighatsah” dan “Isti’anah” disertai dengan dalil ??

Jawab: Istighatsah adalah meminta pertolongan ketika dalam keadaan sukar dan sulit. Sedangkan Isti’anah maknanya lebih luas dan umum. Allah ta’ala berfirman:
“Mintalah pertolongan dengan sabar dan shalat” (Q.S. al-Baqarah: 45)
Dalam hadits disebutkan: "Matahari akan mendekat ke kepala manusia di hari kiamat, ketika mereka berada pada kondisi seperti itu mereka beristighatsah (meminta pertolongan) kepada Nabi Adam" (H.R. al Bukhari). Hadits ini merupakan dalil dibolehkannya isti’anah (meminta pertolongan) secara umum kepada selain Allah. Namun hal itu harus disertai dengan keyakinan bahwa tidak ada yang bisa mendatangkan bahaya dan memberikan manfa’at secara hakiki kecuali Allah.

14. Terangkan tentang tawassul dengan para nabi??

Jawab: Para ulama sepakat bahwa tawassul dengan para nabi itu boleh. Tawassul adalah memohon datangnya manfa’at (kebaikan) atau dihindarkan dari mara bahaya (keburukan) dari Allah dengan menyebut nama seorang nabi atau wali untuk memuliakan (ikram) keduanya, dengan disertai keyakinan bahwa yang mendatangkan bahaya dan manfa’at secara hakiki hanyalah Allah semata. Allah ta’ala berfirman:
“Dan carilah hal-hal yang (bisa) mendekatkan diri kalian kepada Allah” (Q.S. al Mai-dah: 35)
Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam mengajarkan kepada seorang yang buta untuk bertawassul dengannya. Lalu orang buta tersebut melaksanakannya di belakang (bukan di hadapan) Nabi, maka Allah mengembalikan penglihatannya (H.R. ath-Thabarani dan dishahihkannya)

15. Jelaskan mengenai tawassul dengan para wali ?!

Jawab: Boleh bertawassul dengan para wali, tidak diketahui ada orang yang menyalahi kebolehan ini dari kalangan Ahlul Haqq (orang-orang yang berada di jalur kebenaran), baik generasi Salaf maupun Khalaf. Dalam hadits diceritakan bahwa Umar bertawassul dengan ‘Abbas (paman Rasulullah). Umar berkata: “Ya Allah kami bertawassul kepada-Mu dengan paman Nabi kami (‘Abbas) (supaya Engkau turunkan air hujan)” (H.R. al- Bukhari)

16. Terangkan mengenai hadits al -Jariyah (sebuah hadits di mana Rasulullah bertanya kepada seorang budak perempuan: “Aina Allah??, lalu ia menjawab: Fi as-Sama”)!

Jawab: Hadits tersebut mudltharib (diriwayatkan dengan lafazh matan yang berbeda-beda dan saling bertentangan sehingga menjadikannya dihukumi sebagai hadits dla’if). Adapun sebagian ulama yang menganggapnya shahih, menurut mereka bukan berarti hadits ini mengandung makna bahwa Allah menempati langit. Imam an-Nawawi mengomentari hadits ini dengan mengatakan: “Aina Allah adalah pertanyaan tentang derajat dan kedudukan-Nya bukan mengenai tampat-Nya”. Aina Allah berarti seberapa besar pengagunganmu terhadap Allah??. Jawabannya: “Fi as-Sama” mempunyai makna bahwa Allah, derajat dan kedudukan-Nya sangat tinggi. Tidak boleh diyakini bahwa Rasulullah bertanya kepada budak perempuan tersebut tentang tempat (di mana) Allah ?? dan juga tidak boleh diyakini bahwa budak perempuan itu bermaksud Allah menempati langit. Imam Ali ibn Abi Thalib –semoga Allah meridlainya- berkata:
“Tidak boleh dikatakan di mana bagi Dzat yang menciptakan di mana (tempat) …” (Disebutkan dalam kitab ar-Risalah al-Qusyairiyyah karya Abu al-Qasim al-Qusyairi). Imam Abu Hanifah dalam kitabnya al Fiqh al Absath menyatakan:
“Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan belum ada tempat, Dia ada (pada azal) dan belum ada tempat serta makhluk, dan Dia pencipta segala sesuatu”.
Allah ta’ala berfirman:
“Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk- Nya dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya” (Q.S. asy-Syura:11)
Dalam hadits:
“ Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan belum ada sesuatu selain-Nya” (H.R. al Bukhari)

17. Orang yang mencaci maki Allah hukumnya adalah kafir. Jelaskan mengenai hal ini disertai dengan dalil !

Jawab: al-Qadli ‘Iyadl mengutip Ijma' (kesepakatan ulama) bahwa orang yang mencaci maki Allah adalah kafir meskipun dalam keadaan marah, bercanda atau hati yang tidak lapang (meski hatinya tidak ridla dengan makian terhadap Allah yang diucapkan oleh lisan). Allah ta’ala berfirman:
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka katakan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah (kepada mereka) Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok (melecehkan), tidak usah kalian meminta maaf, kalian benar-benar menjadi kafir setelah kalian beriman” (Q.S. at-Taubah: 65-66)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Sungguh seorang hamba jika mengucapkan perkataan (yang melecehkan atau menghina Allah atau syari’at-Nya) yang dianggapnya tidak bahaya, (padahal perkataan tersebut) bisa menjerumuskannya ke (dasar) neraka (yang untuk mencapainya dibutuhkan waktu) 70 tahun (dan tidak akan dihuni kecuali oleh orang kafir)” (H.R. at-Tirmidzi dan ia menyatakan hadits ini hasan)

18. Sebutkan dalil dibolehkannya ziarah kubur bagi laki-laki dan perempuan ??

Jawab: Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Lakukanlah ziarah kubur, karena sesungguhnya ia dapat mengingatkan kalian akan kehidupan akhirat” (H.R. al Bayhaqi)

19. Bagaimanakah cara masuk Islam ??

Jawab: Cara masuk Islam adalah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, bukan dengan mengucapkan “Astaghfirullah”. Adapun firman Allah tentang Nabi Nuh ‘alayhi as-salam bahwa ia mengatakan: “Faqultustaghfiruu rabbakum” (QS. Nuh: 10)
Maknanya adalah bahwa Nabi Nuh menyeru kepada kaumnya untuk masuk Islam dengan beriman kepada Allah dan Nabi-Nya Nuh ‘alayhi as-salam supaya Allah mengampuni mereka. Dalam hadits disebutkan:
“Aku diperintahkan untuk memerangi umat manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah” (H.R. al- Bukhari dan Muslim)

20. Jelaskan mengenai hukum mengucapkan pujian (mad-h) untuk Rasulullah !

Jawab: Hukumnya boleh dengan Ijma' (kesepakatan para ulama').
Allah ta’ala berfirman:
“Dan sesungguhnya engkau wahai Muhammad mempunyai perilaku yang agung” (Q.S. al Qalam: 4)
Allah juga berfirman:
“… dan mereka memuji, mengagungkan dan membela Rasulullah” (QS. al-A’raf: 157)
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa suatu ketika ada sejumlah perempuan yang memuji Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam dengan mengatakan di hadapan Nabi:
“Muhammad adalah seorang tetangga yang sangat agung” (H.R. Ibnu Majah)
Telah disebutkan dengan sanad yang shahih bahwa tidak sedikit sahabat Nabi yang memuji-muji Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam seperti Hassan ibn Tsabit, 'Abbas dan yang lainnya, dan Rasulullah sendiri tidak mengingkari hal tersebut, bahkan sebaliknya justru menganggapnya sebagai perbuatan yang baik.

21. Jelaskan tentang siksa kubur !

Jawab: Beriman akan adanya siksa kubur adalah wajib, ketetapan akan adanya siksa kubur telah disepakati oleh umat Islam (Ijma’) dan barang siapa yang mengingkarinya maka ia telah kafir. Allah ta’ala berfirman:
“Kepada mereka (orang-orang kafir pengikut Fir’aun) dinampakkan neraka pada pagi dan petang (di kuburan mereka), dan pada hari terjadinya kiamat, (dikatakan kepada malaikat): Masukkan Fir’aun dan orang-orang yang mengikutinya dalam kekufuran ke dalam siksa (neraka) yang sangat pedih” (Q.S. Ghafir: 46)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
Maknanya: “Mohonlah perlindungan kepada Allah dari siksa kubur” (H.R. al-Bukhari)

22. Apakah makhluk yang pertama kali diciptakan oleh Allah ??

Jawab: Makhluk pertama adalah air. Allah ta’ala berfirman:
“Dan telah Kami (Allah) ciptakan dari air segala sesuatu yang hidup (dan yang mati)” (Q.S. al Anbiya’: 30)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Segala sesuatu diciptakan dari air” (H.R. Ibn Hibban)

23. Terangkan mengenai macam-macam Bid’ah dan sebutkan dalil yang menunjukkan adanya Bid’ah Hasanah (yang baik) !

Jawab: Bid’ah secara etimologi adalah segala hal yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya. Adapun dalam tinjauan syara’, Bid’ah terbagi menjadi dua; Bid’ah Huda (baik) dan Bid’ah Dlalalah (sesat). Allah ta’ala berfirman:
“… dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridlaan Allah” (Q.S. al Hadid: 27)
Allah memuji perbuatan para pengikut nabi Isa ‘alayhissalam yang muslim, yaitu melakukan rahbaniyyah (menjauhkan diri dari hal- hal yang mendatangkan kesenangan nafsu, supaya bisa berkonsentrasi penuh dalam melakukan ibadah), padahal hal itu tidak diwajibkan atas mereka. Hal ini mereka lakukan semata-mata untuk mencari ridla Allah.
Dalam hadits disebutkan:
“Barang siapa yang merintis (memulai) dalam Islam perbuatan yang baik, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang setelahnya yang melakukan perbuatan baik tersebut” (H.R. Muslim)
Para sahabat Nabi dan generasi muslim setelahnya banyak melakukan hal-hal baru (yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah) yang baik dalam agama, dan umat Islam menerima hal itu seperti membangun mihrab (tempat imam di masjid), adzan kedua untuk shalat jum’at, pemberian titik dalam mushhaf (al-Qur’an) dan peringatan maulid Nabi Saw.

24. Jelaskan mengenai perbuatan sihir !

Jawab: Melakukan sihir hukumnya adalah haram. Allah berfirman:
“Dan tidaklah Nabi Sulaiman itu kafir, akan tetapi syetan-syetan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia (dengan meyakini bahwa hal ini sebagai perkara yang halal dan boleh)” (Q.S. al Baqarah: 102)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda yang maknanya:
“Jauhilah tujuh hal yang membinasakan. Beliau ditanya: Apa saja tujuh hal itu, wahai Rasulullah ?, beliau menjawab: Menyekutukan Allah, sihir…”(H.R. Muslim)

25. Sebutkan dalil bahwa orang yang melempar lembaran bertuliskan nama Allah ke tempat-tempat kotor (menjijikkan) dengan maksud melecehkan telah kafir !

Jawab: Tidak boleh melemparkan lembaran bertuliskan nama Allah ke tempat kotor (menjijikkan). Dan barang siapa melakukan hal itu dengan maksud melecehkan (menghina) maka ia telah kafir.
Allah ta’ala berfirman:
“Katakanlah wahai Muhammad (kepada mereka) Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya kalian berolok-olok (melecehkan), tidak usah kalian meminta maaf, kalian benar-benar menjadi kafir setelah kalian beriman” (Q.S. at-Taubah: 65-66)
Ibn Abidin berkata: “Telah kafir (keluar dari Islam) orang yang melempar mushhaf (al- Qur’an) ke tempat-tempat kotor (menjijikkan) sekalipun niatnya tidak bermaksud melecehkan karena perbuatanny itu (sudah) menunjukkan pelecehan (penghinaan)”.

26. Apakah hukum nadzar ?

Jawab: Dibolehkan bernadzar dalam ketaatan kepada Allah, dan nadzar wajib dipenuhi (dilaksanakan). Adapun nadzar dalam hal yang diharamkan maka hukumnya tidak boleh dan tidak wajib dipenuhi. Allah berfirman:
“Mereka (senantiasa) memenuhi nadzar” (QS. al Insan: 7)
Dalam hadits juga disebutkan:
“Barang siapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka haruslah ia taat kepada-Nya, dan barang siapa bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya” (H.R. al Bukhari)

27. Sebutkan dalil bahwa suara perempuan itu bukan aurat !

Jawab: Allah ta’ala berfirman:
“Dan katakanlah (wahai para istri Nabi) perkataan yang baik” (Q.S. al Ahzab: 22)
Al-Ahnaf ibn Qais berkata: “Aku telah mendengar hadits dari mulut Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali. Dan aku tidak pernah mendengar hadits sebagaimana aku mendengarnya dari mulut ‘Aisyah” (H.R. al Hakim dalam kitab al Mustadrak)

28. Jelaskan mengenai sifat kalam Allah !

Jawab: Allah mempunyai sifat kalam yang tidak serupa dengan kalam kita. Sifat kalam-Nya bukan berupa huruf, suara dan bahasa. Allah ta’ala berfirman:
“Dan Allah telah benar-benar memperdengarkan kalam- Nya kepada Musa” (Q.S. an-Nisa: 164)
Imam Abu Hanifah dalam kitab al Fiqh al Absath mengatakan:
“Allah mempunyai sifat kalam yang tidak menyerupai pembicaraan kita, kita berbicara menggunakan organ-organ pembicaraan dan huruf, sedangkan kalam Allah tidaklah dengan organ-organ pembicaraan dan huruf”.

29. Apa makna firman Allah : “Arrahmanu ‘alal’arsyistawaa”

Jawab: Imam Malik berkata:
“Istawa sebagaimana Ia mensifati Dzat-Nya, tidak dikatakan (mengenai istawa) bagaimana, dan sifat-sifat makhluk mustahil bagi-Nya”.
Al-Kayf adalah sifat makhluk. Diantara sifat makhluk adalah duduk, bersemayam dan menempati suatu tempat dan arah. Imam al-Qusyairi berkata: “Istawa berarti hafizha, qahara dan abqa; memelihara, menundukkan dan menguasai, serta menetapkan”.
Tidak boleh diyakini bahwa Allah duduk atau bersemayam di atas ‘arsy, karena keyakinan seperti ini adalah aqidah orang-orang yahudi. Dan aqidah ini merupakan pendustaan terhadap firman Allah:
“Maka janganlah kalian mengadakan serupa-serupa bagi Allah” (Q.S. an-Nahl: 74)
Allah ta’ala berfirman:
“Dan mereka berkumpul untuk dihisab oleh Allah yang Maha Esa lagi Maha menundukkan dan menguasai” (Q.S. Ibrahim: 48)
Imam Ali ibn Abi Thalib -radhiyallahu ‘anhu- berkata:
“Sesungguhnya Allah menciptakan ‘arsy untuk menampakkan kekuasaan-Nya, bukan untuk dijadikan tempat bagi Dzat-Nya” (diriwayatkan oleh Abu Manshur al Baghdadi)

30. Terangkan mengenai Qadar (takdir) !

Jawab: Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini; kebaikan, keburukan, ketaatan, kemaksiatan, keimanan, kekufuran terjadi dengan takdir Allah, masyi-ah (kehendak)-Nya dan diketahui oleh-Nya. Kebaikan, keimanan dan ketaatan terjadi atas ketentuan Allah dan hal itu dicintai serta diridlai-Nya. Sedangkan keburukan, kemaksiatan dan kekufuran juga terjadi dengan ketentuan Allah, namun tidak dicintai dan tidak diridlai-Nya. Dan tidak boleh dikatakan takdir Allah (sifat maha menentukan) yang merupakan sifat-Nya adalah buruk.
Allah ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran (ketentuan)” (Q.S. al- Qamar: 49)
Dalam hadits disebutkan:
“Segala sesuatu terjadi dengan pengaturan (ketetapan Allah) sampai tumpulnya otak dan kecerdasan” (H.R. Muslim)

31. Sebutkan dalil diharamkannya seorang laki-laki berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahramnya !

Jawab: Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Jika salah seorang di antara kalian ditusuk kepalanya dengan sebuah besi, itu lebih ringan baginya dari pada disiksa karena menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya” (H.R. ad- Daraquthni)
Dalam hadits lain beliau juga bersabda:
“Dan zina tangan adalah menyentuh” (H.R. al Bukhari)

32. Jelaskan tentang menbaca al Qur’an untuk mayit !

Jawab: Membaca al-Qur’an untuk mayit muslim hukumnya boleh.Allah ta’ala berfirman:
“Dan lakukanlah kebaikan” (Q.S. al-Hajj: 77) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Bacalah untuk mayit-mayit kalian surat Yasin” (H.R. Ibnu Hibban dan dishahihkannya)
Ahlussunnah sepakat dibolehkannya membaca al Qur’an untuk mayit dan bahwa bacaan itu bermanfaat bagi si mayit. Al-Imam asy- Syafi’i berkata: “Adalah kebaikan apabila dibacakan di atas kuburan mayit muslim beberapa ayat al Qur’an dan lebih baik jika dibacakan al-Qur’an seluruhnya” (dituturkan oleh Imam an-Nawawi dalam Riyadlus-shalihin)

33. Sebutkan dalil bahwa shadaqah bisa memberikan manfaat terhadap mayit !

Jawab: Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
”Apabila seseorang meninggal dunia, terputuslah amal perbuatannya (yang dapat terus mengalirkan pahala untuknya), kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendo’akannya” (H.R. Ibnu Hibban).
Ketiga hal tersebut adalah di antara amal yang bisa dirasakan manfaatnya oleh mayit muslim karena dialah penyebab terjadinya. Begitu juga firman Allah:
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,. (QS. An-Najm: 39)
Yakni perbuatan baik yang ia lakukan sendiri, hal itu bermanfaat baginya. Dan perbuatan baik yang dilakukan orang lain untuknya yang bukan perbuatannya sendiri, hal ini juga bermanfaat baginya karena fadll (karunia dan kemurahan) Allah ta’ala kepadanya. Sebagai misal adalah shalat jenazah, ia bukan amal perbuatan yang dilakukan mayit, tapi mayit merasakan manfa’at dari shalat tersebut. Dan juga seperti doa Rasulullah untuk orang lain. Doa itu bukan perbuatan orang yang didoakan, namun doa tersebut bisa dirasakan manfaatnya, seperti doa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam untuk Ibnu 'Abbas:
“Ya Allah ajarilah ia hikmah dan (kemampuan untuk) mentakwil al-Qur’an” (H.R. Bukhari)

34. Sebutkan dalil dibolehkannya qiyam Ramadlan lebih dari 11 raka’at !

Jawab: Allah ta’ala berfirman:
“Dan lakukan kebaikan supaya kalian beruntung” (Q.S. al Hajj: 77)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Shalat malam itu dilakukan dua raka’at dua raka’at” (H.R. Bukhari)
Beliau juga bersabda:
“Shalat adalah (termasuk) amal yang terbaik, maka barangsiapa berkehendak, ia (boleh) menyedikitkan bilangan raka’atnya dan barangsiapa berkehendak, ia (boleh) memperbanyak (bilangan raka’atnya) –yang dimaksud dalam hal ini adalah shalat sunnah (nawafil) -” (H.R. Muslim)

35. Apa dalil dibolehkannya menggunakan rebana?

Jawab: Abu Dawud meriwayatkan bahwa ada seorang perempuan yang berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam
“Sungguh aku telah bernadzar untuk memukul rebana di depan engkau, jika Allah mengembalikanmu dalam keadaan selamat”. Beliau menjawab: ”Jika engkau telah bernadzar, maka penuhilah (laksanakan) nadzarmu !”.

36. Siapakah nabi dan rasul pertama?

Jawab: Nabi dan rasul yang pertama adalah Adam 'alayhissalam.
Allah ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya Allah ta'ala memilih Adam dan Nuh (sebagai nabi)…" (Q.S. Ali Imran: 33)
Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda yang maknanya:
"Adam dan nabi-nabi yang lain di bawah benderaku pada hari kiamat" (H.R. at- Tirmidzi)

37. Sebutkan sifat-sifat yang pasti (wajib) berlaku bagi para nabi dan sifat-sifat yang mustahil ada pada mereka !

Jawab: Para nabi wajib (pasti) bersifat jujur, amanah (dapat dipercaya), sangat cerdas, menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang tercela, pemberani dan fashih dalam berbicara. Mustahil bagi mereka berdusta, khiyanah (tidak dapat dipercaya), berbuat tercela, zina dan dosa-dosa besar lainnya serta kekufuran, baik sebelum diangkat menjadi nabi maupun setelahnya. Allah ta'ala berfirman:
"Dan masing-masing nabi itu kami lebihkan derajat mereka di atas umat seluruhnya" (Q.S. al An'am: 86)
Dalam hadits disebutkan:
"Tidaklah Allah mengutus seorang nabi kecuali bagus rupanya dan indah suaranya" (H.R. at-Tirmidzi)

38. Apakah makna firman Allah ”Lam yalid wa Lam Yuulad”

Jawab : Bahwa Allah tidak berasal dari sesuatu (tidak diperanakkan) dan tidak terlepas dari-Nya sesuatu (tidak beranak). Allah tidak menempati sesuatu, tidak terlepas dari-Nya sesuatu dan tidak ditempati oleh sesuatu. Al Imam Ja'far ash-Shadiq berkata:
"Barang siapa beranggapan bahwa Allah di dalam sesuatu, dari sesuatu atau di atas sesuatu, sungguh ia telah musyrik". (diriwayatkan oleh Abu al Qasim al Qusyairi dalam ar-Risalah al Qusyairiyyah)

39. Sebutkan dalil dibolehkannya membaca shalawat atas nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wasallam setelah adzan !

Jawab: Bershalawat atas Nabi shallallahu 'alayhi wasallam setelah adzan adalah boleh. Tidak perlu didengarkan pendapat orang yang mengharamkannya Allah ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi, Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya" (Q.S. al Ahzab: 56)
Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
"Apabila kalian mendengar muadzdzin (orang yang mengumandangkan adzan), maka ucapkanlah seperti yang diucapkannya kemudian bacalah shalawat untukku" (H.R. Muslim)
Beliau juga bersabda:
"Barang siapa menyebutku maka hendaklah bershalawat untukku" (H.R. al-Hafizh as-Sakhawi)

40. Apakah pengertian riddah dan sebutkan macam-macamnya!

Jawab: Riddah adalah memutus keislaman (orangnya disebut murtad) dengan kekufuran. Riddah terbagi tiga:
1. Riddah Qauliyyah (perkataan) seperti mencaci maki Allah, para nabi atau Islam, walaupun dalam keadaan marah.
2. Riddah Fi'liyyah (perbuatan) seperti melempar mushhaf (al-Qur'an) ke tempat-tempat kotor dan juga seperti menginjak mushhaf.
3. Riddah Qalbiyyah (hati) seperti meyakini bahwa Allah adalah benda atau roh, meyakini bahwa Allah duduk di atas 'arsy atau menempati langit atau meyakini bahwa Dzat Allah berada di semua tempat atau di suatu arah.
Allah ta'ala berfirman:
"Dan mereka telah benar-benar mengatakan perkataan kufur, mereka telah kafir setelah keislaman mereka" (Q.S. at-Taubah: 74)
Allah ta’ala berfirman:
"Janganlah kalian bersujud kepada matahari dan rembulan" (Q.S. Fushshilat: 37)
Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
"Sesungguhnya seorang hamba jika mengucapkan perkataan (yang melecehkan atau menghina Allah atau syari'at-Nya) yang tidak dianggapnya bahaya, (padahal perkataan tersebut) bisa menjerumuskannya ke (dasar) neraka (yang kedalamannya) lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat" (H.R. al Bukhari dan Muslim)

41. Sebutkan dalil dibolehkannya peringatan maulid Nabi shallallahu 'alayhi wasallam !

Jawab: Allah ta'ala berfirman:
"Dan lakukanlah kebaikan supaya kalian beruntung" (Q.S. al Hajj : 77)
Dalam hadits Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
"Barang siapa memulai (merintis) dalam Islam perbuatan yang baik maka (akan) memperoleh pahalanya" (H.R. Muslim)

42. Apakah yang dimaksud sabda Nabi : “Idza sa-alta faas-alillah wa idzaasta’anta faasta’in billaah”.

Jawab: Bahwa yang lebih baik untuk dimohon dan dimintai pertolongan adalah Allah. Hadits ini tidak bermakna: "Jangan memohon dan jangan meminta pertolongan kepada selain Allah". Hadits di atas serupa dengan hadits riwayat Ibnu Hibban:
"Yang paling layak untuk diberi makanan adalah orang bertaqwa dan yang layak dijadikan kawan adalah seorang mukmin". Hadits tersebut tidak berarti haram memberi makan kepada selain orang mukmin dan haram menjadikannya sebagai teman.
Allah ta'ala memuji kaum muslimin di dalam al-Qur'an dengan firman-Nya:
"Dan mereka memberikan makanan karena Allah kepada orang miskin, anak yatim dan orang kafir yang ditawan" (Q.S. al-Insan: 8)
Dalam shahih al-Bukhari dan shahih Muslim diceritakan mengenai tiga orang yang meminta kepada Allah dengan wasilah amal shalih mereka, sehingga Allah memudahkan kesulitan mereka.

43. Sebutkan dalil dibolehkannya ziarah ke makam Rasulullah bagi laki-laki dan perempuan !

Jawab: Disunnahkan berziarah ke makam Nabi dengan Ijma' (kesepakatan para ulama) sebagaimana dikutip oleh al-Qadhi 'Iyadh, an-Nawawi.
Allah ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya jikalau mereka ketika menzhalimi diri mereka (berbuat maksiat kepada Allah), kemudian datang kepadamu lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah maha penerima taubat lagi maha penyayang" (Q.S. an-Nisa' : 64)
Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
"Barang siapa berziarah ke makamku, maka pasti ia akan memperoleh syafa'atku" (H.R. ad-Daraquthni dan dinilai kuat oleh al Hafizh as-Subki)
Sedangkan hadits: “Laa tusyaddurrichaalu illa ilaa tsalaatsati masaajida.....”.
maksudnya adalah barangsiapa berkeinginan melakukan perjalanan untuk tujuan shalat di suatu masjid, hendaklah ia pergi ke tiga masjid (masjid al-Haram, masjid an-Nabawi dan masjid al-Aqsha), karena shalat di tiga masjid tersebut pahalanya dilipatgandakan. Anjuran tersebut diartikan sebagai sunnah hukumnya, bukan wajib. Jadi hadits tersebut khusus menerangkan tentang melakukan perjalanan untuk tujuan shalat. Di dalamnya tidak ada keterangan bahwa tidak boleh berziarah ke makam Nabi shallallahu 'alayhi wasallam.

44. Sebutkan dalil dibolehkannya tabarruk (mengambil berkah atau mencari tambahan kebaikan) !

Jawab: Bertabarruk dengan Nabi dan semua peninggalannya (atsar) adalah boleh. Allah ta'ala berfirman mengenai ucapan Nabi Yusuf 'alayhissalam :
"Pergilah kamu dengan membawa gamisku ini, lalu letakkanlah ke wajah ayahku nanti ia akan melihat kembali" (Q.S. Yusuf: 93)
Dalam hadits disebutkan: "Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam membagi-bagikan rambutnya kepada orang-orang supaya mereka bertabarruk dengannya" (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

45. Apakah dalil dibolehkannya memakai hirz yang di dalamnya hanya tertulis al- Qur'an dan semacamnya, dan tidak ada sama sekali di dalamnya lafazh-lafazh tidak jelas yang diharamkan ?

Jawab: Allah ta'ala berfirman:
"Dan kami turunkan dari al-Qur'an sesuatu yang di dalamnya terdapat obat kesembuhan dan rahmat bagi orang-orang yang beriman" (Q.S. al Isra': 82)

Dalam hadits disebutkan bahwa 'Abdullah ibn 'Amr berkata:
"Kami dulu mengajarkan ayat-ayat al-Qur'an kepada anak-anak kami, dan kepada anak yang belum baligh kami menulisnya di atas kertas lalu menggantungkannya di atas dadanya" (H.R. at-Tirmidzi)

46. Terangkan mengenai menyebut nama Allah (dzikrullah) ketika mengiringi jenazah !

Jawab: Menyebut nama Allah (dzikrullah) ketika mengiringi jenazah hukumnya boleh tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat). Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (menyebut nama Allah) dengan dzikir yang sebanyak-banyaknya" (Q.S. al Ahzab: 41)
Allah ta'ala juga berfirman:
"(Yaitu)..... orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring" (Q.S. Ali Imran: 191)
Dalam hadits diterangkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam berdzikir (menyebut nama Allah) dalam setiap situasi dan kondisi (H.R. Muslim)

47. Jelaskan tentang takwil !

Jawab: Takwil adalah memahami nash (al Qur'an dan Hadits) bukan secara zhahirnya. Takwil diperbolehkan terhadap ayat-ayat dan hadits yang zhahirnya mengundang pembaca untuk memahami makna yang rusak dan tidak benar (padahal sesungguhnya makna ayat atau hadits tersebut tidak demikian), bahwa Allah memiliki tangan (yang merupakan anggota badan), muka (yang merupakan anggota badan) atau Ia duduk di atas 'Arsy, menempati suatu arah atau disifati dengan salah satu sifat makhluk. Allah berfirman:
"Tidak ada yang mengetahui takwilnya (ayat-ayat mutasyabihat) kecuali Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya" (Q.S. Ali Imran: 7)
Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi berdoa untuk Ibn Abbas:
"Ya Allah ajarilah ia hikmah dan (kemampuan untuk) mentakwil al Qur'an"
(H.R. al Bukhari, Ibnu Majah dan al Hafizh Ibn al Jawzi)

48. Sebutkan dalil yang menerangkan bahwa iman adalah syarat diterimanya amal shalih!

Jawab: Allah berfirman:
"Barang siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang beriman (artinya ini adalah syarat), maka mereka itu akan masuk surga dan mereka tidak dianiaya sama sekali" (Q.S. an-Nisa: 124)
Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda
"Perbuatan yang paling utama (secara mutlak) adalah beriman kepada Allah dan rasul-Nya" (H.R. al Bukhari)

49. Apakah makna firman Allah : “Kullu syai-un illa wajhah”.

Jawab: al-Imam al-Bukhari berkata : “Illa wajhah” "kecuali sulthan (tasharruf –kekuasaan-)Allah". Al-Imam Sufyan ats-Tsauri mengatakan: "…Kecuali amal shaleh yang dilakukan hanya untuk mengharap ridla Allah".

50. Apakah makna firman Allah : “A-amintum man fiissamaa-I an-yakhsifa bikumul ardh” (QS. Al-Mulik : 16)

Jawab: Pakar tafsir, al Fakhr ar-Razi dalam tafsirnya dan Abu Hayyan al-Andalusi dalam tafsir al-Bahr al-Muhith mengatakan: "Yang dimaksud “Man fiissamaa-I” dalam ayat tersebut adalah malaikat". Ayat tersebut tidak bermakna bahwa Allah bertempat di langit.

51. Apakah makna firman Allah ta'ala : “Wassamaa-a banainaa bi-aidin wa inna lamuusi’uun”. (QS. ad-Dzariyyaat: 47)

Jawab: Ibnu Abbas mengatakan: "Yang dimaksud “Bi-aidin” adalah "dengan kekuasaan", bukan maksudnya tangan yang merupakan anggota badan (jarihah) kita, karena Allah maha suci darinya.



Kepustakaan.

Al Asfarayini, Abu al Muzhaffar, at-Tabshir fi ad-Din, Beirut: 'Alam al Kutub.
Al Ashbahani, Abu Nu'aym, Hilyah al Auliya, Beirut: Dar al Kutub alArabi.
Al Asqalani, Ibn Hajar, Fath al Bari Syarh Shahih al Bukhari, Beirut: Dar Ma'rifah.
Al Baghdadi, Abu Manshur, al Farqu Bayna al Firaq, Kairo: Maktabah Shabih.
Al Bantani, Muhammad Nawawi, at-Tafsir al Munir.
Al Bayhaqi, al Asma wa ash-Shifat, Beirut: Dar Ihya' at-Turats al Arabi.
__________, ad-Da'awat al Kabir, Kuwait: tp.
Al Bayyadhi, Isyarah al Maram min Ibarat al Imam, Kairo: Musthafa al Halabi.
Al Buhuti, Manshur, Kasysyaf al Qina' 'an Matn al Iqna', Beirut: 'Alam al Kutub.
Al Bukhari, Shahih al Bukhari, Beirut: Dar al Jinan.
Al Ghazali, Abu Hamid, Ihya' 'Ulumuddin, Beirut: Dar al Ma'rifah.
Al Hakim, al Mustadrak 'ala Shahihayn, Beirut: Dar al Ma'rifah.
Al Harari, Abdullah, Izhhar al 'Aqidah as-Sunniyyah bi Syarhi al'Aqidah ath-Thahawiyyah, Beirut : Dar al Masyari'.
__________, al Maqalat as-Sunniyah fi Kasufi Dhalalat Ahmad ibn Taymiyah, Beirut: Dar al Masyari'.
__________, Sharih al Bayan fi ar-Radd 'ala man Khalafa al Qur'an, Beirut: Dar al Masyari'.
__________, al Gharah al Imaniyyah fi ar-Radd Mafasid at-Tahririyyah, Beirut: Dar al Masyari'.
Al Haytami, Ibnu Hajar, al Minhaj al Qawim –bi Hamisyi al Hawasyi al Madaniyyah-, Damaskus: Maktabah al Ghazali.
Al Haytsami, Majma' az-Zawa-id wa Manba' al Fawa-id, Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah.
Al Husni, Taqiy ad-Din, KIfayah al Akhyar, Beirut: Dar al Fikr.
Ibnu 'Asakir, Tabyin Kadzib al Muftari, Beirut: Dar al Kitab al 'Arabi. Ibn al Hajj, al Madkhal, Beirut: Dar al Kitab al 'Arabi.
Ibnu Hanbal, Ahmad, Musnad Ahmad, Beirut: Thab'ah Zuhair asy- Syawisy.
Ibn al Jarud, Muntaqa al Akhbar, Beirut: Dar Ihya' Turats al 'Arabi.
Ibn al Jauzi, Abd ar-Rahman, Daf'u Syubah at-Tasybih, Kairo: al
Maktabah at-Taufiqiyyah.
Ibn as-Sunniy, 'Amal al Yawm wa al Laylah, Beirut: Muassasah al
Kutub as-Tsaqafiyah.
'Illasy, Muhammad, Minah al Jalil Syarh Mukhtashar Khalil, Beirut: Dar al Fikr.
Al Mardawi, al Inshaf fi Ma'rifah ar-Rajih min al Khilaf, Beirut: Dar Ihya'
al Turats al 'Arabi.
Al Maturidi, Abu Manshur, Ta'wilat ahl as-Sunnah wa al Jama'ah, Beirut: Dar Ihya' Turats al 'Arabi.
An-Naisaburi, Muslim, Shahih Muslim, Beirut: Dar Ihya' at-Turats al
'Arabi.
An-Nasa-i, 'Amal al Yawm wa al-Laylah, Beirut: Mu-assasah ar-Risalah, Beirut.
An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Beirut: Dar Ihya' at-Turats al
'Arabi.
___________, Rawdlah at-Thalibin, Beirut: Thab'ah Zuhair as-Syawisy'. Al Qazwini, Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Beirut: al maktabah al
Ilmiyah.
Al Qurthubi, al Jami' li Ahkam al Qur'an, Beirut: Dar al Kitab al 'Arabi.
Ar-Rafi'i, Abd al Karim, Sawad al 'Aynayn fi Manaqib al Ghawts Abi al
'Alamayn, Beirut: Dar al Masyari'.
As-Shayyadi, Abu al Huda, Kairo: at-Thariqah ar-Rifa'iyyah, Mathba'ah as-Sa'adah.
As-Sya'rani, Abd al Wahhab, al Yawaqit wa al Jawahir, Beirut: Dar al
Fikr.
As-Subki, Taqiy ad-Din, as-Sayf as-Shaqil fi ar-Radd 'ala Ibn Zafil, Kairo:
tp.
As-Suyuthi, Jalal ad-Din, al Hawi li al Fatawi, Beirut: Dar al Kutub al
Ilimiyah.
At-Tamimi, Abu al Fadl, I'tiqad al Imam Ahmad, Manuskrip.
At-Tarmasi, Muhammad Mahfuzh, Mawhibah Dzi al Fadl 'ala Syarh Ibn
Hajar 'ala Muqaddimah Bafadlal, Kairo: al Matba'ah as-Syarqiyah. At-Thabari, Ibnu Jarir, Tahdzib al Atsar, Kairo: tp.
At-Thabrani, al Mu'jam al Kabir, Awqaf Baghdad, Irak.
___________, al Mu'jam as-Shaghir, Beirut: Muassasah al Kutub at- Tsaqafiyah.
At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Beirut: Dar al Kitab al 'Ilmiyah.
Az-Zabidi, Murtadla, Ithaf Saadah al Muttaqin bi Syarh Ihya' Ulum ad- Din, Beirut: Dar al Fikr.
Az-Zajjaji, Isytiqaq Asma Allah al Husna, Beirut: Muassasah ar-Risalah. Az-Zarkasyi, Bard ad-Din, Tasynif al Masami', Manuskrip.

JAwaban atas pernyataan yg menyudutkan aswaja

JAWABAN ATAS PERNYATAAN YANG MENYUDUTKAN AHLUSSUNNAH WALJAMAAH

Telah disampaikan kepada saya mengenai lembaran pernyataan yang menyudutkan ahlussunnah waljamaah, pertama kali yang muncul dalam hati saya adalah :
1. Lembaran ini bermaksud memecah belah kaum muslimin, membawa fitnah untuk merisaukan masyarakat awam.
2. Saya tak percaya bahwa lembaran ini ditulis oleh para ulama, karena terlalu dangkal sekali dan menunjukkan kebodohan dan awam terhadap ilmu syariah, barangkali lembaran ini hanya ditulis oleh para pemuda yang iseng belaka, namun saya akan coba jelaskan satu persatu Insya Allah.

DALAM HAL SHOLAT
1. Agar meninggalkan kebiasaan membaca Usholi dengan suara keras. Karena niat itu pekerjaan hati, cukup dalam hati saja.
JAWAB
Hal ini merupakan ijtihad Imam Syafii Rahimahullah, barangkali anda belum mengenal siapa imam syafii, Imam Syafi’i adalah Imam besar yang lahir pada th 150 H, beliau adalah murid Al-hafidh Al-Muhaddits Imam Malik rahimahullah, beliau sudah hafidh al-Qur’an sebelum usia baligh, dan ia sudah melewati derajat Al-Hafidh dimasa mudanya, yaitu telah hafal 100 ribu hadits dengan sanad dan matan, dan beliau telah pula melewati derajat Al-Hujjah dimasa dewasanya, yaitu hafal 300 ribu hadits dengan sanad dan matan. Beliau kemudian terus memperdalam Syariah dan hadits hingga diakui oleh para Muhadditsin sebagai Imam, dan salah satu murid beliau sendiri yaitu Imam Hanbali
(Ahmad bin Hanbal) hafal 1 Juta hadits dengan sanad dan matan, dan murid Imam syafi’i banyak yang sudah menjadi Muhaddits dan Imam pula, ratusan para Muhaddits dan Imam yang juga bermadzhabkan syafii jauh setelah beliau wafat, diantaranya Al-hafidh Al-Muhaddits Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthi, Imam Al-Hafidh Al- Muhaddits Syarafuddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Annawawi, Al-Hafidh Al-Imam Ibn Hajar Al-Atsqalaniy dan imam imam lainnya.

Maka sangkalan anda batil karena anda hanya menyangkal tanpa ilmu, bukan seorang mujtahid, apalagi Muhaddits, mengenai penggunaan lafadh itu sudah muncul dalam kalangan Imam Madzhab, maka yang bermadzhabkan syafii boleh menggunakannya, dan tak satupun dalil atau ucapan para Imam dan muhadditsin yang mengharamkannya, lalu bagaimana anda mengharamkannya??

2. Ba’da shalat, imam tidak perlu baca wirid, dzikir dengan suara keras, cukup dalam hati, dan imam ba’da shalat tidak perlu memimpin do’a bersama dengan jama’ah Imam dan jama’ah berdo’a sendiri- sendiri dalam hati.
JAWAB
Rasulullah saw bila selesai dari shalatnya berucap Astaghfirullah 3X lalu berdoa Allahumma antassalam, wa minkassalaam….dst” (Shahih muslim hadits no.591,592) Kudengar Rasulullah saw bila selesai shalat membaca : Laa ilaaha illallahu wahdahu Laa syariikalah, lahulmulku wa lahulhamdu…dst dan membaca Allahumma Laa Maani’a limaa a’thaiyt, wala mu’thiy…dst” (shahih Muslim hadits no.593)

Hadits semakna pada Shahih Bukhari hadits no.808, dan masih banyak puluhan hadits shahih yang menjelaskan bahwa Rasul saw berdzikir selepas shalat dengan suara keras, sahabat mendengarnya dan mengikutinya, hal ini sudah dijalankan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, lalu tabi’in dan para Imam dan Muhadditsin tak ada yang menentangnya.

Mengenai doa bersama sama Demi Allah tak ada yang mengharamkannya, tidak pada Alqur’an, tidak pada hadits shahih, tidak Qaul sahabat, tidak pula pendapat Imam Madzhab.

3. Jama’ah ba’da shalat, tidak perlu mencium tangan imam, cukup bersalaman saja.
JAWAB
Kebiasaan mencium tangan merupakan kebiasaan baik sebagai tanda penghormatan, hal ini telah dilakukan dan diajarkan oleh Rasulullah saw, sebagaimana diriwayatkan bahwa Ibn Abbas ra setelah wafatnya Rasul saw beliau berguru pada Zeyd bin Tsabit ra, maka Ibn Abbas ra disuatu hari menuntun tunggangan Zeyd bin tsabit ra, maka berkata Zeyd ra : “jangan kau berbuat itu”, maka berkata Ibn Abbas ra : “beginilah kita diperintah untuk menghormati ulama-ulama kita”, maka turunlah Zeyd bin tsabit ra dari tunggangannya seraya mencium tangan Ibn Abbas ra dan berkata : “Beginilah kita diperintah memuliakan keluarga Rasulullah saw”.
(Faidhul Qadir oleh Al-hafidh Al-Imam Abdurra’uf Almanaawiy Juz 2 hal 22), (Is’aful Mubtha’ oleh Al Hafidh Al Muhaddits Imam Assuyuthi ).
Anda lihat kalimat : “beginilah kita diperintah..”, kiranya siapa yang memerintah mereka??, siapa yang mengajari mereka??, mereka tak punya guru selain Muhammad Rasulullah saw.

Riwayat lain adalah ketika Ka’b bin malik ra gembira karena taubatnya diterima Allah swt, ia datang kepada Rasul saw dan mencium tangan dan juga kedua paha beliau saw (Fathul Baari Al-masyhur oleh Imam Al-Hafidh Al-Muhaddits Ibn Hajar Al-Atsqalaniy juz 8 hal 122)
Riwayat lain : “Kami mendekat pada Nabi saw dan mencium tangan nabi saw” (Sunan
Imam Al Baihaqi Alkubra hadits no.13.362)
Riwayat lain : “Berkata Tamiim ra bahwa Mencium tangan adalah sunnah”. (Sunan
Imam Baihaqi Alkubra hadits no.13.363)
Demikian Rasul saw tak melarang cium tangan, demikian para sahabat radhiyallahu’anhum melakukannya.

4. Dalam shalat subuh, imam tidak perlu membaca do’a qunut, kecuali bila ada suatu bahaya terhadap kehidupan umat Islam secara keseluruhan.
Do’a qunut boleh dibaca disetiap shalat, bila ada keperluan yang bersifat darurat, tidak hanya dalam shalat subuh.
JAWAB
Berikhtilaf para Imam Madzhab mengenai pembacaan doa qunut, dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa Qunut itu diwaktu setiap subuh, dan Imam Hanbali dan Imam Malik berpendapat Qunut adalah setiap waktu shalat.

Namun satu hal, tidak ada yang mengharamkan Qunut dibaca setiap subuh, bahkan para Mufassirin menjelaskan tak ada qunut kecuali saat shalat subuh, sebagaimana diriwayatkan pada tafsir Imam Attabari Juz 2 hal 566, dan ini merupakan Ijtihad para Imam yang mengeluarkan pendapat dengan beribu pertimbangan, dengan keluasan ilmu syariah yang mendalam, dan telah diakui pula oleh puluhan Imam dan ratusan Huffadhulhadits dan Muhadditsin setelah mereka, maka menyangkal dan mengharamkan hal ini adalah kesesatan yang nyata.

5. Shalat Rawatib / shalat sunah qobliah / ba’diah adalah sebagai berikut : Qobla subuh, qobla dan ba’da dhuhur, shalat ashar tidak ada rawatib, ba’da magrib dan ba’da shalat isya.
JAWAB
Banyak riwayat lain mengenai rawatib Qabliyah asar, bahwa Rasul saw shalat Rawatib Qabliyah Asar dan tak pernah meninggalkannya (Shahih Imam Ibn Khuzaimah hadits no.1114, 1118, Shahih Ibn hibban hadits no.2452, Mustadrak ala shahihain hadits no.1173, Sunan Attirmidziy hadits no.429 dan masih terdapat belasan riwayat hadits shahih mengenai shalat Qabliyah Asar diantaranya diriwayatkan pada Shahih Ibn Hibban, Shahih Muslim dll.


DALAM SHALAT JUM’AT
1. Sebelum khotib naik mimbar, tidak ada adzan dan tidak ada shalat sunat qobla jum’at
JAWAB
Diriwayatkan bahwa ketika jamaah jumat semakin banyak di Madinah maka Khalifah Utsman bin Affan ra menambahkan adzan jumat dengan dua adzan (shahih Bukhari hadits no.870,871,874), maka menggunakan dua adzan ini merupakan sunnah hukumnya, karena Rasul saw telah bersabda : “Berpeganglah kalian pada sunnahku dan sunnah khulafa’urrasyidin para pembawa petunjuk” (shahih Ibn Hibbah, Mustadrak ala shahihain).

Maka tidak sepantasnya kita muslimin menghapuskan hal-hal yang telah dilakukan oleh para sahabat, karena sungguh mereka jauh lebih mengerti mana yang baik dijalankan dan mana yang tak perlu dijalankan, pengingkaran atas perbuatan sahabat berarti menganggap diri kita lebih mengetahui syariah dari mereka, dan hal ini merupakan pengingkaran atas hadits Rasul saw yang memerintahkan kita berpegang pada sunnah beliau dan sunnah khulafa’urrasyidin, maka pengingkaran atas hal ini merupakan kesesatan dan kebodohan yang nyata.

Mengenai shalat dua rakaat sebelum jum’at hal itu adalah sunnah, sebagaimana teriwayatkan dari belasan hadits shahih yang menjelaskan bahwa Rasul saw melakukan shalat sunnah qabliyyah dhuhur dan ba’diyah dhuhur, dan para ulama dan muhadditsin berpendapat bahwa shalat jumat adalah pengganti dhuhur, demikian para Muhadditsin dan ulama berpendapat bahwa pendapat yang kuat adalah Qabliyah jumat merupakan sunnah. (Fathul Baari Almasyhur Juz 2 hal 426)

ketika khotib duduk diantara dua khutbah, tidak ada shalawat.
JAWAB
Tidak pernah ada larangan shalawat diperbuat kapanpun dan dimanapun, shalawat boleh- boleh saja dibaca kapanpun dan dimanapun, silahkan munculkan ayat al-qur’an atau hadits shahih yang mengharamkan membaca shalawat dalam suatu munasabah tertentu??, lalu bagaimana terdapat pelarangan dari apa yang tidak diharamkan Allah swt??, ataukah ada syariah baru??

2. Ba’da shalat jum’at, imam tidak mempunyai kewajiban untuk memimpin do’a bagi makmum dengan suara kuat, silahkan imam dan jama’ah berdzikir, wirid dan do’a masing- masing.
JAWAB
Selama hal itu baik tidak ada salahnya dilakukan, yang tak boleh dilakukan adalah hal-hal yang dilarang dan diharamkan oleh Allah dan Rasul Nya, dan tak pernah ada hadits dan ayat yang mengharamkan hal ini, maka mengharamkannya merupakan pengingkaran atas syariah.

3. Dalam shalat jum’at, tongkat yang selama ini dipakai oleh khotib, bukan merupakan sarana ibadah, hanya kebiasaan Khalifah Utsman, sekarang dapat ditinggalkan.
JAWAB
Perbuatan sahabat merupakan hal yang mesti kita jalankan hingga kini, termasuk diantaranya adalah penjilidan Al-qur’an, sebagaimana tak satu ayat pun atau hadits yang memerintahkan Al-qur’an untuk dibukukan dalam satu kitab, itu baru dilakukan dizaman Khalifah Abu bakar ra, dan selesai pada masa Khalifah Utsman bin Affan ra, maka mereka yang merasa tak perlu mengikuti perbuatan Utsman bin Affan ra berarti mereka pun tak mengakui kitab Al-qur’an yang ada hingga kini, karena penjilidannya baru dilakukan dimasa sahabat, satu hal yang sangat menyakitkan hati adalah kalimat :
“hanya kebiasaan Khalifah Utsman dan sekarang dapat ditinggalkan”, seakan-akan bagi mereka Amirulmukminin Utsman bin Affan ra itu tidak perlu dipanut, bukan seorang baginda mulia yang sangat agung disisi Allah sebagai Amirulmukminin, padahal beliau ini dimuliakan dan dicintai nabi saw.

4. Sebelum khotib naik mimbar, tidak perlu pakai pangantar dan tidak perlu membaca hadits Nabi SAW tentang jangan berkata-kata ketika khotib sedang khutbah. Tetapi sampaikanlah bersamaan dengan laporan petugas masjid tentang laporan keuangan, petugas khotib dan imam, hal ini sebagai perangkat laporan administrasi masjid bukan proses ibadah dalam shalat jum’at.
JAWAB
Baru kali ini ada muncul ajaran yang mengatakan bahwa kabar laporan keuangan masjid jauh lebih baik dari hadits Nabi Muhammad saw


DALAM SHALAT TARAWIH / WITIR / TAHAJJUD
Dalam bulan ramadhan diwajibkan shaum dan dimalam hari disunnahkan shalat tarawih, witir, yang selama ini masih ada yang berbeda pendapat karena itu perlu dikeluarkan himbauan ini.
1. Shalat tarawih, dilakukan Nabi SAW, sebanyak 8 rakaat dan 3 rakaat witir dapat dilakukan dengan cara 4-4-3.
JAWAB
Rasul saw melakukan shalat malam berjamaah dibulan ramadhan lalu meninggalkannya, dan tak memerintahkan untuk melakukannya, dari sini kita sudah mengetahui bahwa shalat sunnah tarawih adalah Bid’ah hasanah, dan baru dilakukan di masa Umar bin Khattab ra, yang mana beliau melakukannya 11 rakaat, lalu merubahnya menjadi 23 rakaat, dan tak ada satu madzhab pun yang melakukannya 11 rakaat, Masjidilharam menjalankannya 23 rakaat, dan Masjid Nabawiy Madinah hingga kini masih menjalankan madzhab Imam Malik yaitu 41 rakaat, tak ada satu madzhab pun yang melakukan 11 rakaat. (Rujuk Sunan Imam Baihaqiy Al-Kubra, Fathul Baari Almasyhur, Al-Umm Imam Syafii)

2. Tidak disunahkan membaca do’a bersama-sama antara rakaat.
JAWAB
Namun tak ada pula hadits yang mengharamkannya, maka tak ada hak bagi muslim manapun untuk mengharamkan hal yang tak diharamkan oleh Allah, dan berdoa boleh saja dilakukan kapanpun dan dimanapun, dan melarang orang berdoa adalah kesesatan yang nyata.

3. Tidak dibenarkan antar jama’ah membaca shalawat Nabi bersahut-sahutan
JAWAB
Allah swt memerintahkan kita bershalawat, maka melarang seseorang untuk menjalankan perintah Allah swt Kufur hukumnya.

4. Sebelum ramadhan tidak perlu shalat tasbih dan shalat nisfu sya’ban dan sedekah ruwah karena hadits tentang kedua shalat tersebut ternyata dhaif, lemah dan berbau pada hadits maudhu (palsu) karena terputus parawinya dan shalat ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan Sahabat.
JAWAB
Mengenai shalat Tasbih maka haditsnya jelas diriwayatkan pada Almustadrak ala Shahihain dan berkata Imam Hakim bahwa hadits itu shahih dengan syarat Imam Muslim, dan Ibn Abbas ra melakukannya, dan para Muhadditsin meriwayatkan keutamaannya, dan Rasul saw memerintahkannya (Rujuk Fathul Baari Almasyhur, sunan Imam Tirmidzi, sunan Abi Daud, sunan Ibn Majah, Sunan Imam Baihaqi Alkubra).

Satu hal yang lucu adalah ucapan : “berbau pada hadits maudhu (palsu)”, ini baru muncul Muhaddits baru dengan ilmu hadits yang baru pula, yang mana belasan perawi hadits yang meriwayatkan hal itu namun para ulama sempalan ini mengatakan hal itu mesti dihapuskan.

5. Pada shalat witir dibulan ramadhan, tidak perlu ada do’a qunut.
JAWAB
Qunut bukan hal yang wajib, Qunut hukumnya sunnah, Qunut pada shalat witir diriwayatkan dengan hadits shahih pada Shahih Imam Ibn Khuzaimah hadits no.1095, Sunan Imam Addaarimiy hadits no.1593, Sunan Imam Baihaqy Alkubra hadits no.4402, Sunan Imam Abu dawud hadits no.1425, dan diriwayatkan pula bahwa membaca qunut witir adalah sesudah setengah pertama ramadhan, yaitu pada setengah kedua (mulai malam 15 ramadhan) (Al Mughniy Juz 1 hal 448) tak ada madzhab manapun yang mengharamkan Qunut di subuh, di witir, bahkan hal ini merupakan sunnah dengan hujjah yang jelas, maka bila muncul pendapat yang mengharamkan Qunut maka jelas bukanlah muncul dari ucapan ulama ahlussunnah waljamaah.


DALAM UPACARA TA’ZIYAH
1. Keluarga yang mendapat musibah kematian, wajib bagi Umat Islam untuk ta’ziyah selam tiga hari berturut-turut.
JAWAB
Tidak ada satu madzhab pun yang mengatakannya wajib, hal ini sunnah muakkadah, tidak ada dalil ayat atau hadits shahih yang mengatakan takziyah 3 hari berturut turut adalah wajib.

2. Kebiasaan selama ini yang masih melakukan hari ke 7, ke 40 dan hari ke 100 supaya ditinggalkan karena tidak ada contoh dari Nabi Muhammad SAW dan tidak ada tuntunannya. Upacara itu berasal dari ajaran agama Hindu dan Budha, menjadi upacara dari kerajaan Hyang dari daratan Tiongkok yang dibawa oleh orang Hindu ketanah melayu tempo dulu.
JAWAB
Mengikuti adat kuffar selama itu membawa maslahat bagi muslimin dan tidak melanggar syariah maka itu boleh saja, sebagaimana Rasul saw pun ikut adat kaum yahudi yang berpuasa di hari 10 Muharram (asyura) karena hari itu hari selamatnya Musa as dari kejaran fir’aun, maka Rasul saw pun ikut berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa asyura (rujuk shahih Bukhari, shahih Muslim)

Demikian pula kita menggunakan lampu, kipas angin, karpet, mikrofon, speaker dll untuk perlengkapan di masjid yang kesemua itu adalah buatan orang kafir dan adat istiadat orng kafir, boleh saja kita gunakan selama itu manfaat bagi muslimin dan tidak bertentangan dengan syariah, demikian pula Al-qur’an yang dicetak di percetakan, dan mesin percetakan itupun buatan orang kafir, dan mencetak buku adalah adat orang kafir, juga Bedug di masjid yang juga adat sebelum islam dan banyak lagi.
Boleh boleh saja kumpul kumpul dzikir dan silaturahmi dirumah duka 7 hari, 40 hari, bahkan tiap hari pun tak apa karena tak pernah ada larangan yang mengharamkannya.

3. Dalam ta’ziyah diupayakan supaya tidak ada makan-makan, cukup air putih sekedar obat dahaga.
JAWAB
Bukankah air putih pun merupakan hidangan??, bila anda mengharamkan hidangan bagi yang takziah, lalu dalil apa yang anda miliki hingga anda memperbolehkan air minum dihidangkan??, telah sepakat Ulama bahwa hidangan di tempat rumah duka hukumnya makruh, sebagian mengatakannya mubah.

4. Acara dalam ta’ziyah baca surat Al Baqarah 152-160, kemudian adakan tabligh yang mengandung isi kesabaran dalam menerima musibah tutup dengan do’a untuk sang almahrum, tinggalkan kebiasaan membaca surat yasin bersama-sama, tahlil dan kirim fadhilah, semua itu ternyata hukumnya bid’ah.
JAWAB
Aturan mana yang menentukan Al-Baqarah 152 – 160 dirangkai Tabligh lalu ditutup dengan doa??, anda pun mengada ada saja tanpa Nash yang jelas dari hadits shahih.

Tahlil, Yaasiin dan dzikir yang dihadiahkan pada mayyit merupakan amal-amal yang dikirimkan pada mayyit, dan itu diperbolehkan oleh Rasul saw, sebagaimana diriwayatkan bahwa seorang wanita datang pada Rasul dan bertanya : “wahai rasulullah, aku bersedekah dengan membebaskan budak dan pahalanya kukirimkan untuk ibuku yang telah wafat, bolehkah??, Rasul memperbolehkannya, lalu wanita itu berkata lagi : ibuku sudah wafat dan belum haji, bolehkah aku haji untuknya??, Rasul saw memperbolehkannya, lalu wanita itu berkata lagi : “wahai Rasulullah, ibuku wafat masih mempunyai hutang puasa ramadhan sebulan penuh, maka bolehkah aku berpuasa untuknya??, maka Rasul saw menjawab : Boleh (shahih Muslim)


DALAM UPACARA PENGUBURAN
1. Tinggalkan kebiasaan dalam shalat jenazah dengan mangajak jama’ah untuk mengucapkan kalimat bahwa “jenazah ini orang baik, khair-khair” Hal ini tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW, dan tidak ada hadits sebagai pembimbing.
JAWAB:
Ketika lewat sebuah jenazah dihadapan Rasul saw maka para sahabat memujinya dengan kebaikan, maka Rasul saw berkata : “semestinya.. semestinya.. semestinya..”, lalu tak lama lewat pula jenazah lain, dan para sahabat mengutuknya, maka rasul saw berkata : “semestinya.. semestinya.. semestinya..”. maka berkatalah Umar bin Khattab ra mengapa beliau berucap seperti itu, maka Rasul saw menjawab : “Barangsiapa yang memuji jenazah dengan kebaikan maka sepantasnya baginya sorga, dan barangsiapa yang mengutuk jenazah dengan kejahatannya maka sepantasnya baginya neraka, kalian adalah saksi Allah dimuka Bumi.., kalian adalah saksi Allah dimuka Bumi.., Kalian adalah saksi Allah dimuka Bumi..” (shahih Muslim hadits no.949, Shahih Bukhari hadits no.1301),

Lalu ketika dimasa Umar bin Khattab ra menjadi khalifah pun terjadi hal yang sama yaitu lewat jenazah maka orang-orang memujinya, maka Amirulmukminin Umar bin Khattab ra berkata : “sepantasnya..”, lalu lewat jenazah lain dan orang-orang mengumpatnya, maka Amirulmukminin Umar bin Khattab ra berkata : “sepantasnya..”. maka para sahabat bertanya dan berkata Amirulmukminin Umar bin Khattab ra :
“tiadalah jenazah disaksikan 4 orang bahwa dia orang baik maka ia masuk sorga”, lalu kami bertanya : Bagaimana kalau tiga saja yang bersaksi??, beliau ra menjawab :
“walaupun tiga”. Lalu kami bertanya lagi : Bagaimana kalau dua orang saja..??, maka beliau ra menjawab : “dua pun demikian”. Maka kami tak bertanya lagi”. (shahih
Bukhari hadits no.1302), oleh sebab itu sunnah kita mengucapkan : “khair..khair..”
pada jenazah dengan Nash yang jelas dan shahih dari shahihain dll.

Apapun yang dijadikan fatwa, namun fatwa-fatwa diatas adalah batil dan tidak dilandasi pemahaman yang jelas dalam syariah islamiyah, oleh sebab itu saya menilai bahwa segala fihak yang menyebarkan selebaran ini sebelum kami beri penjelasan seperti sekarang ini, maka ia turut bertanggung jawab atas kesesatan ummat yang membacanya.

Wassalam.

www.majelisrasulullah.org

Sabtu, 14 Agustus 2010

fasal tentang BID'AH 2

Fasal tentang Bid'ah (2)
01/03/2007
http://www.nu.or.id/page.php
Jelek dan sesat paralel tidak bertentangan, hal ini terjadi pula dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah membuang sifat kapal dalam firman-Nya :

وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبَا (الكهف: 79)
“Di belakang mereka ada raja yang akan merampas semua kapal dengan paksa”. (Al-Kahfi : 79).

Dalam ayat tersebut Allah SWT tidak menyebutkan kapal baik apakah kapal jelek; karena yang jelek tidak akan diambil oleh raja. Maka lafadh كل سفينة sama dengan كل بد عة tidak disebutkan sifatnya, walaupun pasti punya sifat, ialah kapal yang baik كل سفينة حسنة .

Selain itu, ada pendapat lain tentang bid’ah dari Syaikh Zaruq, seperti dikutip Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari. Menurutnya, ada tiga norma untuk menentukan, apakah perkara baru dalam urusan agama itu disebut bid’ah atau tidak: Pertama, jika perkara baru itu didukung oleh sebagian besar syari’at dan sumbernya, maka perkara tersebut bukan merupakan bid’ah, akan tetapi jika tidak didukung sama sekali dari segala sudut, maka perkara tersebut batil dan sesat.

Kedua, diukur dengan kaidah-kaidah yang digunakan para imam dan generasi salaf yang telah mempraktikkan ajaran sunnah. Jika perkara baru tersebut bertentangan dengan perbuatan para ulama, maka dikategorikan sebagai bid’ah. Jika para ulama masih berselisih pendapat mengenai mana yang dianggap ajaran ushul (inti) dan mana yang furu’ (cabang), maka harus dikembalikan pada ajaran ushul dan dalil yang mendukungnya.

Ketiga, setiap perbuatan ditakar dengan timbangan hukum. Adapun rincian hukum dalam syara’ ada enam, yakni wajib, sunah, haram, makruh, khilaful aula, dan mubah. Setiap hal yang termasuk dalam salah satu hukum itu, berarti bias diidentifikasi dengan status hukum tersebut. Tetapi, jika tidak demikian, maka hal itu bisa dianggap bid’ah.

Syeikh Zaruq membagi bid’ah dalam tiga macam; pertama, bid’ah Sharihah (yang jelas dan terang). Yaitu bid’ah yang dipastikan tidak memiliki dasar syar’i, seperti wajib, sunnah, makruh atau yang lainnya. Menjalankan bid’ah ini berarti mematikan tradisi dan menghancurkan kebenaran. Jenis bid’ah ini merupakan bid’ah paling jelek. Meski bid’ah ini memiliki seribu sandaran dari hukum-hukum asal ataupun furu’, tetapi tetap tidak ada pengaruhnya. Kedua, bid’ah idlafiyah (relasional), yakni bid’ah yang disandarkan pada suatu praktik tertentu. Seandainya-pun, praktik itu telah terbebas dari unsur bid’ah tersebut, maka tidak boleh memperdebatkan apakah praktik tersebut digolongkan sebagai sunnah atau bukan bid’ah.

Ketiga, bid’ah khilafi (bid’ah yang diperselisihkan), yaitu bid’ah yang memiliki dua sandaran utama yang sama-sama kuat argumentasinya. Maksudnya, dari satu sandaran utama tersebut, bagi yang cenderung mengatakan itu termasuk sunnah, maka bukan bid’ah. Tetapi, bagi yang melihat dengan sandaran utama itu termasuk bid’ah, maka berarti tidak termasuk sunnah, seperti soal dzikir berjama’ah atau soal administrasi.

Hukum bid’ah menurut Ibnu Abd Salam, seperti dinukil Hadratusy Syeikh dalam kitab Risalah Ahlussunnah Waljama’ah, ada lima macam: pertama, bid’ah yang hukumnya wajib, yakni melaksanakan sesuatu yang tidak pernah dipraktekkan Rasulullah SAW, misalnya mempelajari ilmu Nahwu atau mengkaji kata-kata asing (garib) yang bisa membantu pada pemahaman syari’ah.

Kedua, bid’ah yang hukumnya haram, seperti aliran Qadariyah, Jabariyyah dan Mujassimah. Ketiga, bid’ah yang hukumnya sunnah, seperti membangun pemondokan, madrasah (sekolah), dan semua hal baik yang tidak pernah ada pada periode awal. Keempat, bid’ah yang hukumnya makruh, seperti menghiasi masjid secara berlebihan atau menyobek-nyobek mushaf. Kelima, bid’ah yang hukumnya mubah, seperti berjabat tangan seusai shalat Shubuh maupun Ashar, menggunakan tempat makan dan minum yang berukuran lebar, menggunakan ukuran baju yang longgar, dan hal yang serupa.

Dengan penjelasan bid’ah seperti di atas, Hadratusy Syeikh kemudian menyatakan, bahwa memakai tasbih, melafazhkan niat shalat, tahlilan untuk mayyit dengan syarat tidak ada sesuatu yang menghalanginya, ziarah kubur, dan semacamnya, itu semua bukanlah bid’ah yang sesat. Adapun praktek-praktek, seperti pungutan di pasar-pasar malam, main dadu dan lain-lainnya merupakan bid’ah yang tidak baik.

--(KH. A.N. Nuril Huda, Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) dalam "Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) Menjawab", diterbitkan oleh PP LDNU)

fasal tentang BID'AH 1

Fasal tentang Bid'ah (1)
23/02/2007
http://www.nu.or.id/page.php
Dalam kitab Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah karya Hadratusy Syeikh Hasyim Asy’ari, istilah "bid’ah" ini disandingkan dengan istilah "sunnah". Seperti dikutip Hadratusy Syeikh, menurut Syaikh Zaruq dalam kitab ‘Uddatul Murid, kata bid’ah secara syara’ adalah munculnya perkara baru dalam agama yang kemudian mirip dengan bagian ajaran agama itu, padahal bukan bagian darinya, baik formal maupun hakekatnya. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,” Barangsiapa memunculkan perkara baru dalam urusan kami (agama) yang tidak merupakan bagian dari agama itu, maka perkara tersebut tertolak”. Nabi juga bersabda,”Setiap perkara baru adalah bid’ah”.

Menurut para ulama’, kedua hadits ini tidak berarti bahwa semua perkara yang baru dalam urusan agama tergolong bidah, karena mungkin saja ada perkara baru dalam urusan agama, namun masih sesuai dengan ruh syari’ah atau salah satu cabangnya (furu’).

Bid’ah dalam arti lainnya adalah sesuatu yang baru yang tidak ada sebelumnya, sebagaimana firman Allah S.W.T.:

بَدِيْعُ السَّموتِ وَاْلاَرْضِ
“Allah yang menciptakan langit dan bumi”. (Al-Baqarah 2: 117).

Adapun bid’ah dalam hukum Islam ialah segala sesuatu yang diada-adakan oleh ulama’ yang tidak ada pada zaman Nabi SAW. Timbul suatu pertanyaan, Apakah segala sesuatu yang diada-adakan oleh ulama’ yang tidak ada pada zaman Nabi SAW. pasti jeleknya? Jawaban yang benar, belum tentu! Ada dua kemungkinan; mungkin jelek dan mungkin baik. Kapan bid’ah itu baik dan kapan bid’ah itu jelek? Menurut Imam Syafi’i, sebagai berikut;

اَلْبِدْعَةُ ِبدْعَتَانِ : مَحْمُوْدَةٌ وَمَذْمُوْمَةٌ, فَمَاوَافَقَ السُّنَّةَ مَحْمُوْدَةٌ وَمَاخَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمَةٌ
“Bid’ah ada dua, bid’ah terpuji dan bid’ah tercela, bid’ah yang sesuai dengan sunnah itulah yang terpuji dan bid’ah yang bertentangan dengan sunnah itulah yang tercela”.

Sayyidina Umar Ibnul Khattab, setelah mengadakan shalat Tarawih berjama’ah dengan dua puluh raka’at yang diimami oleh sahabat Ubai bin Ka’ab beliau berkata :

نِعْمَتِ اْلبِدْعَةُ هذِهِ
“Sebagus bid’ah itu ialah ini”.

Bolehkah kita mengadakan Bid’ah? Untuk menjawab pertanyaan ini, marilah kita kembali kepada hadits Nabi SAW. yang menjelaskan adanya Bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah.

مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَاوَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِاَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا. القائى, ج: 5ص: 76.
“Barang siapa yang mengada-adakan satu cara yang baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun, dan barang siapa yang mengada-adakan suatu cara yang jelek maka ia akan mendapat dosa dan dosa-dosa orang yang ikut mengerjakan dengan tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun”.

Apakah yang dimaksud dengan segala bid’ah itu sesat dan segala kesesatan itu masuk neraka?
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
“Semua bid’ah itu sesat dan semua kesesatan itu di neraka”.

Mari kita pahami menurut Ilmu Balaghah. Setiap benda pasti mempunyai sifat, tidak mungkin ada benda yang tidak bersifat, sifat itu bisa bertentangan seperti baik dan buruk, panjang dan pendek, gemuk dan kurus. Mustahil ada benda dalam satu waktu dan satu tempat mempunyai dua sifat yang bertentangan, kalau dikatakan benda itu baik mustahil pada waktu dan tempat yang sama dikatakan jelek; kalau dikatakan si A berdiri mustahil pada waktu dan tempat yang sama dikatakan duduk.

Mari kita kembali kepada hadits.
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
“Semua bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu masuk neraka”.

Bid’ah itu kata benda, tentu mempunyai sifat, tidak mungkin ia tidak mempunyai sifat, mungkin saja ia bersifat baik atau mungkin bersifat jelek. Sifat tersebut tidak ditulis dan tidak disebutkan dalam hadits di atas; dalam Ilmu Balaghah dikatakan, حدف الصفة على الموصوف “membuang sifat dari benda yang bersifat”. Seandainya kita tulis sifat bid’ah maka terjadi dua kemungkinan: Kemungkinan pertama :
كُلُّ بِدْعَةٍ حَسَنَةٍ ضَلاَ لَةٌ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
“Semua bid’ah yang baik sesat, dan semua yang sesat masuk neraka”.

Hal ini tidak mungkin, bagaimana sifat baik dan sesat berkumpul dalam satu benda dan dalam waktu dan tempat yang sama, hal itu tentu mustahil. Maka yang bisa dipastikan kemungkinan yang kedua :
كُلُّ بِدْعَةٍ سَيِئَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّاِر

“Semua bid’ah yang jelek itu sesat, dan semua kesesatan itu masuk neraka”.

--(KH. A.N. Nuril Huda, Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) dalam "Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) Menjawab", diterbitkan oleh PP LDNU)

masalah hadits dhaif dalam ibadah

Masalah Hadits Dha’if dalam Ibadah
http://www.nu.or.id/page.php
16/12/2008
Sebagai salah satu sumber hukum Islam, hadits berfungsi menjelaskan, mengukuhkan serta 'melengkapi' firman Allah SWT yang terdapat dalam Al-Qur’an. Di antara berbagai macam hadits itu, ada istilah Hadits Dha'f.

Dalam pengamalannya, terjadi silang pendapat di antara ulama. Sebagian kalangan ada yang tidak membenarkan untuk mengamalkan Hadts Dha'if. Bahkan ada yang mengatakan bahwa Hadits tersebut bukan dari Nabi Muhammad SAW. Lalu apakah sebenarnya yang disebut Hadits Dha'if itu? Benarkah kita tidak boleh mengamalkan Hadits Dha'if?

Secara umum Hadits itu ada tiga macam. Pertama, Hadits Shahih, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang yang adil, punya daya ingatan yang kuat, mempunyai sanad (mata rantai orang-orang yang meriwayatkan hadits) yang bersambung ke Rasulullah SAW, tidak memiliki kekurangan serta tidak syadz (menyalahi aturan umum). Para ulama sepakat bahwa hadits ini dapat dijadikan dalil, baik dalam masalah hukum, aqidah dan lainnya.

Kedua, Hadits Hasan, yakni hadits yang tingkatannya berada di bawah Hadits Shahih, karena para periwayat hadits ini memiliki kualitas yang lebih rendah dari para perawi Hadits Shahih. Hadits ini dapat dijadikan sebagai dalil sebagaimana Hadits Shahih.

Ketiga, Hadits Dha'if, yakni hadits yang bukan Shahih dan juga bukan Hasan, karena diriwayatkan oleh orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai perawi hadits, atau para perawinya tidak mencapai tingkatan sebagai perawi Hadits Hasan.

Hadits Dha'if ini terbagi menjadi dua. Pertama, ada riwayat lain yang dapat menghilangkan dari ke-dha'if-annya. Hadits semacam ini disebut Hadits Hasan li Ghairih, sehingga dapat diamalkan serta boleh dijadikan sebagai dalil syar'i. Kedua, hadits yang tetap dalam ke-dha'if-annya. Hal ini terjadi karena tidak ada riwayat lain yang menguatkan, atau karena para perawi hadits yang lain itu termasuk orang yang dicurigai sebagai pendusta, tidak kuat hafalannya atau fasiq.

Dalam kategori yang kedua ini, para ulama mengatakan bahwa Hadits Dha'if hanya dapat diberlakukan dalam fada'ilul a’mal, yakni setiap ketentuan yang tidak berhubungan dengan akidah, tafsir atau hukum, yakni hadits-hadits yang menjelaskan tentang targhib wa tarhib (janji-janji dan ancaman Allah SWT).

Bahkan ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa telah terjadi ijma' di kalangan ulama tentang kebolehan mengamalkan Hadits Dha'if jika berkaitan dengan fadha'ilul a'mal ini. Sedangkan dalam masalah hukum, tafsir ayat Al-Qur' an, serta akidah, maka apa yang termaktub dalam hadits tersebut tidak dapat dijadikan pedoman. Sebagaimana yang disitir oleh Sayyid 'Alawi al-Maliki dalam kitabnya Majmu' Fatawi wa Rasa'il:

"Para ulama ahli Hadits dan lainnya sepakat bahwa Hadits Dha'if dapat dijadikan pedoman dalam masalah fadha'il al-a’mal. Di antara ulama yang mengatakannya adalah Imam Ahmad bin Hanbal, Ibn Mubarak, dan Sufyan, al-Anbari serta ulama lainnya. (Bahkan) Ada yang menyatakan, bahwa mereka pernah berkata: Apabila kami meriwayatkan (Hadfts) menyangkut perkara halal ataupun yang haram, maka kami akan berhati-hati. Tapi apabila kami meriwayatkan Hadfts tentang fadha'il al-a’mal, maka kami melonggarkannya". (Majmu' Fatawi wa Rasa'il, 251)

Namun begitu, kebolehan ini harus memenuhi tiga syarat. Pertama, bukan hadits yang sangat dha'if. Karena itu, tidak boleh mengamalkan hadits yang diriwayatkan oleh orang yang sudah terkenal sebagai pendusta, fasiq, orang yang sudah terbiasa berbuat salah dan semacamnya.

Kedua, masih berada di bawah naungan ketentuan umum serta kaidah-­kaidah yang universal. Dengan kata lain, hadits tersebut tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah agama, tidak sampai menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

Ketiga, tidak berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut berdasarkan Hadits Dha'if, namun perbuatan itu dilaksanakan dalam rangka ihtiyath atau berhati-hati dalam masalah agama.

Maka, dapat kita ketahui, bahwa kita tidak serta merta menolak Hadits Dha'if. Dalam hal-hal tertentu masih diperkenankan mengamalkannya dengan syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas.


KH Muhyiddin Abdusshomad
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember
Lihat lebih lengkapnya dalam karya penulis “Fiqih Tradisionalis” terbitan BAYAN

www.nu.or.id

Definisi dan Keutamaan Membaca Shalawat
24/02/2009
Kita senantiasa memanjatkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad Rasulullah:

وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ رَسُوْلِ اللهِ

Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Sayyidina Muhammad Rasulullah

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيما

Sesungguhnya Allah dan Malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi. Wahai orang-orang yang beriman bershalawat salamlah kepadanya. (QS Al-Ahzab 33: 56)

Shalawat dari Allah berarti rahmat. Bila shalawat itu dari Malaikat atau manusia maka yang dimaksud adalah doa.

Sementara salam adalah keselamatan dari marabahaya dan kekurangan.

Tidak ada keraguan bahwa membaca shalawat dan salam adalah bagian dari pernghormatan (tahiyyah), maka ketika kita diperintah oleh Allah untuk membaca shalawat -yang artinya mendoakan Nabi Muhammad- maka wajib atas Nabi Muhammad melakukan hal yang sama yaitu mendoakan kepada orang yang membaca shalawat kepadanya. Karena hal ini merupakan ketetapan dari ayat:

فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

Maka lakukanlah penghormatan dengan penghormatan yang lebih baik atau kembalikanlah penghormatan itu. (QS. An Nisa’: 86)

Doa dari Nabi inilah yang dinamakan dengan syafaat. Semua ulama telah sepakat bahwa doa nabi itu tidak akan ditolak oleh Allah. Maka tentunya Allah akan menerima Syafaat beliau kepada setiap orang yang membaca shalawat kepadanya.

Banyak sekali hadits yang menjelaskan keutamaan membaca shalawat kepada Nabi. Diantaranya:

مَنْ صَلَّى عَلَيَّ فِي كِتَابٍ لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تَسْنَغْفِرُ لَهُ مَا دَامَ اسْمِي فِي ذَلِكَ الْكِتَابِ

Barangsiapa berdoa (menulis) shalawat kepadaku dalam sebuah buku maka para malaikat selalu memohonkan ampun kepada Allah pada orang itu selama namaku masih tertulis dalam buku itu.

مَنْ سَرَّهُ أنْ يُلْقِى اللهَ وَهُوَ عَلَيْهِ رَاضٍ فَلْيُكْثِرْ مِنَ الصَّلَاةِ عَلَيَّ

Barangsiapa yang ingin merasa bahagia ketika berjumpa dengan Allah dan Allah ridlo kepadanya, maka hendaknya ia banyak membaca shalawat kepadaku (Nabi).

مَا أكْثَرَ مِنَ الصَّلَاةِ عَلَيَّ فِيْ حَيَاتِهِ أَمَرَ اللهُ جَمِيْعَ مَخْلُوْقَاتِهِ أنْ يَسْتَغْقِرُوا لَهُ بَعْدَ مَوْتِهِ

Barangsipa membaca shalawat kepadaku di waktu hidupnya maka Allah memerintahkan semua makhluk-Nya memohonkan maaf kepadanya setelah wafatnya.

مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ ثُمَّ تَقًرَّقُوْا مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ اللهِ وَصَلَاةٍ عَلَى النَّبِيِّ إلَّا قَامُوْا عَنْ أنْتَنَ مِنْ حِيْفَةٍ

Mereka yang berkumpul (di suatu majlis) lalu berpisah dengan tanpa dzikir kepada Allah dan membaca shalawat kepada nabi, maka mereka seperti membawa sesuatu yang lebih buruk dari bangkai.

Para ulama sepakat (ittifaq) diperbolehkannya menambahkan lafadz 'sayyidina' yang artinya tuan kita, sebelum lafadz Muhammad. Namun mengenai yang lebih afdhol antara menambahkan lafadz sayyidina dan tidak menambahkannya para ulama berbeda pendapat.

Syeikh Ibrahim Al-Bajuri dan Syeik Ibnu Abdis Salam lebih memilih bahwa menambahkan lafadz sayyidina itu hukumnya lebih utama, dan beliau menyebutkan bagian ini melakukan adab atau etika kepada Nabi. Beliau berpijak bahwa melakukan adab itu hukumnya lebih utama dari pada melakukan perintah (muruatul adab afdholu minal imtitsal) dan ada dua hadits yang menguatkan ini.

Yaitu hadits yang menceritakan sahabat Abu Bakar ketika diperintah oleh Rasulullah mengganti tempatnya menjadi imam shalat subuh, dan ia tidak mematuhinya. Abu bakar berkata:

مَا كَانَ لِابْنِ أَبِيْ قُحَافَةَ أَنْ يَتَقَدَّمَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُوْلِ اللهِ

Tidak sepantasnya bagi Abu Quhafah (nama lain dari Abu Bakar) untuk maju di depan Rasulullah.

Yang kedua, yaitu hadits yang menceritakan bahwa sahabat Ali tidak mau menghapus nama Rasulullah dari lembara Perjanjian Hudaibiyah. Setelah hal itu diperintahkan Nabi, Ali berkata

لَا أمْحُو إسْمَكَ أَبَدُا

Saya tidak akan menghapus namamu selamanya.

Kedua hadits ini disebutkan dalam kitab Shahih Bukhori dan Muslim.Taqrir (penetapan) yang dilakukan oleh Nabi pada ketidakpatuhan sahabat Abu Bakar dan ali yang dilakukan karena melakukan adab dan tatakrama ini menunjukkan atas keunggulan hal itu.


KH Abd. Nashir Fattah
Rais Syuriah PCNU Jombang
Dihimpun oleh Sholehuddin SH dari pengajian Kitab Qurratul Ain Bimuhimmatid Din di masjid baiturrahman Jlopo Tebel Bareng yang diikuti oleh Pengurus MWCNU dan Ansor Kecamatan Bareng

10 perkara yang termasuk SIA-SIA

10 perkara termasuk perbuatan sia-sia
Sufyan ats-Tsauri, seorang ulama hadis yang terkemuka, menyatakan bahawa ada sepuluh hal yang termasuk dalam kategori sia-sia, iaitu:-

1.Laki-laki atau wanita yang berdoa untuk dirinya sendiri, tapi tidak dimohonkannya doa untuk ibu-bapanya sendiri dan kaum Muslimin.

2.Orang yang kerapkali membaca Al Quran, tapi tidak membaca secara tertib sampai seratus ayat tiap-tiap hari.

3.Laki-laki yang masuk ke dalam masjid, kemudian ia keluar kembali dari masjid itu tanpa mengerjakan shalat tahiyatul-masjid.

4.Orang-orang yang melewati tanah perkuburan, tapi tidak mengucapkan salam kepada penghuni-penghuni kubur dan tidak mendoakan untuk keselamatan arwah-arwah mereka.

5.Laki-laki yang masuk pada hari Jumaat ke suatu kota, kemudian ia keluar lagi dari kota itu tanpa mengerjakan shalat Jumaat berjemaah.

6.Laki-laki atau wanita yang tinggal di suatu lingkungan dengan seorang ulama, tapi dia tidak mempergunakan kesempatan itu untuk menambah ilmu pengetahuan.

7.Dua orang laki-laki yang bersahabat, tapi mereka tidak saling menanyakan tentang keadaan masing-masing dan keluarganya.

8.Laki-laki yang mengundang seseorang menjadi tetamunya, tapi tidak diacuhkan dan tidak dilayani tetamunya itu.

9.Pemuda yang menjadikan zaman mudanya berlalu begitu saja tanpa memanfaatkan waktu yang berharga itu untuk menuntut ilmu dan meningkatkan budi pekerti.

10.Orang yang tidak menyedari tetangganya yang merintih lantaran kelaparan, sedang ia sendiri makan kekenyangan di dalam rumahnya.
http://pondokhabib.wordpress.com/2009/03/26/10-perkara-termasuk-perbuatan-sia-sia/

ahlussunah wal jamaah di bumi nusantara

Ahlussunnah wal Jamaah di Bumi Nusantara
14/01/2008
Secara geografis Nusantara –di mana Indonesia sebagai bagian darinya--merupakan wilayah strategis baik secara ekonomi dan politik serta pertahanan, karena posisinya pada perlintasan budaya antar benua. Dengan posisinya yang strategis itulah Nusantara menjadi perlintasan agama yang sangat penting. Kawasan ini mengalami perubahan budaya dan agama yang beruntun namun berjalan cukup damai.

Kepercayaan Pagan, Hindu, Budha dan Islam secara dialektik telah menjadi tata nilai yang berjalan di kawasan Asia Tenggara. Nilai-nilai tersebut, bahkan, kemudian mampu memberikan kontribusi dalam membentuk sistem pemerintahan dan varian keagamaan sendiri yang mencerminkan pergumulan antara budaya luar dengan budaya asli Nusantara.

Lebih-lebih ketika Islam datang ke Nusantara. Agama baru ini diterima sangat baik oleh penduduk setempat. Hal itu karena kearifan para ulama atau wali yang datang ke wilayah ini, yang sangat menghormati tradisi, adat istiadat, bahkan agama setempat. Islam dicoba diselaraskan dengan ajaran setempat, karena itu tidak sedikit tradisi yang kemudian dijadikan sarana penyiaran Islam.

Dengan cara itu mereka tidak terusik dengan datangnya agama baru (Islam) itu, mereka menerima dengan tangan terbuka. Apalagi agama Islam yang tidak mengenal strata sosial itu, dirasa sangat membebaskan mereka dari kungkungan kekastaan yang ketat, karena itu mereka turut membantu penyebarannya.

Sistem keberagamaan yang toleran dengan tradisi lokal ini berkembang luas di kalangan Islam Nusantara yang dikenal dengan Islam Ahlussunnah wal Jamaah, yang dikembangkan oleh para wali atau ulama baik di Aceh, di Minangkabau, di Palembang di Pontianak, Banjarmasin, Bugis, Makassar, Ternate, Nusa Tenggara dan sebagainya, pada umumnya bermazhab Syafiiyah, atau mazhab empat pada umumnya. Mereka juga terhimpun dalam kelompok terekat, seperti Sattariyah, Qadiriah, Naqshabandiyah dan lain sebagainya.

Dengan kekuatan tradisi itu mereka bisa mendirikan pusat-pusat kebudayaan, baik berupa kerajaan maupun lembaga pendidikan pesantren dan pusat perdagangan. Dengan sarana itu Islam berkembang pesat di seluruh penjuru Nusantara lebih intensif dan lebih langgeng ketimbang pengaruh agama lainnya yang pernah ada.

Keutuhan dan keberagamaan masyarakat Nusantara ini mulai terusik ketika muncul gerakan Wahabi yang puritan. Semua tata nilai yang telah dikembangkan untuk mendukung sarana dakwah dan ibadah itu dicap sebagai tahayul, bid’ah, dan khurafat.

Selama beberapa dasawarsa mereka menyerang dengan sengit kelompok ahlussunnah yang bermazhab dan kaum tarekat, karena dianggap telah menyimpang dari ajaran Islam. Mereka ini tidak menghendaki adanya percampuran antara Islam dengan budaya Nusantara, mereka ingin mengembalikan Islam pada budaya Arab, yang hanya mengenal Al-Qur’an dan Hadits. Karena cara penyiaran ajaran baru itu demikian kasar, penuh kontroversi akhirnya, tidak diterima secara penuh oleh masyarakat.

Gelombang serangan terhadap eksistensi Islam Nusantara itu terus berdatangan dalam setiap dasawarsa, dengan datangnya gerakan Islam puritan yang radikal. Bahkan serangan juga datang dari kebudayaan Barat, yang menuduh Islam ini sebagai Islam sinkretis, yang konservatif yang tidak sesuai denagn kemajuan zaman. Bahkan saat ini sistem kapitalisme global yang manawarkan budaya sekular dan hedonis juga memberika ancaman tersendiri bagi keutuhan kamunitas Islam Nusantara yang dengan gigih mempertahankan moral dan tradisi.

Sebenarnya kekuatan Islam Nusantara ini sangat besar, karena didukung oleh mayoritas umat Islam, yang sehari-hari dengan gigih mengamalkan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah. Hanya saja kurang terpadu dan kurang sigap dalam memainkan media, sehinga perannya seolah menjadi terpinggir oleh kelompok-kelompok Islam garis keras yang puritan, tetapi sebenarnya minoritas.

Tradisi ini tidak hanya Nahdlatul Ulama, tetapi juga didukung oleh organisasi Islam yang lain seperti; Tarbiyah Islamiyah (Padang), Al Washliyah (Medan), Al Khairat (Palu), Nahdlatul Wathon (Mataram), Darut Dakwah wal- Irsyad/DDI (Sulawesi Selatan) dan Mathlaul Anwar (Banten). Apabila seluruh kekuatan Islam bermazhab Ahlussunnah wal Jamaah Nusantara ini bersatu padu, maka keberadaan Islam Ahlussunnah di Nusantara ini akan tetap lestari bahkan mewarnai kehidupan sehari-hari masyarakat, bahkan mampu menentukan masa depan bangsa ini.

Mengingat adanya tantangan yang terus-menerus baik dari kalangan Islam radikal yang puritan maupun dari kalangan Islam liberal yang militan, maka eksistensi Islam Ahlussunnah wal Jamaah Nusantara ini perlu diperkuat. Hadirnya Islam Ahhlusunnah wal Jamaah kita harapkan membawa pengaruh besar pada kehidupan bangsa di bumi Nusantara ini.

Abdul Mu’im DZ
Pemimpin Redaksi NU Online

MUTIARA HABIB UMAR BIN HAFIDZ

Mutiara

Habib Umar bin Hafidz

> Penuhilah hatimu dengan kecintaan terhadap saudaramu niscaya akan menyempurnakan kekuranganmu dan mengangkat derajatmu di sisi Allah

> Barang siapa Semakin mengenal kepada allah niscaya akan semakin takut.

> Barang siapa yang tidak mau duduk dengan orang beruntung, bagaimana mungkin ia akan beruntung dan barang siapa yang duduk dengan orang beruntung bagaimana mungkin ia tidak akan beruntung.

> Barang siapa menjadikan kematiaannya sebagai pertemuan dengan sang kekasih (Allah), maka kematian adalah hari raya baginya.

> Barang siapa percaya pada Risalah (terutusnya Rasulullah), maka ia akan mengabdi padanya. Dan barang siapa percaya pada risalah, maka ia akan menanggung (sabar) karenanya. Dan barang siapa yang membenarkan risalah, maka ia akan mengorbankan jiwa dan hartanya untuknya.

> Kedekatan seseorang dengan para nabi di hari kiamat menurut kadar perhatiannya terhadap dakwah ini.

> Betapa anehnya bumi, semuanya adalah pelajaran. Kukira tidak ada sejengkal tanah di muka bumi kecuali di situ ada ibrah (pelajaran) bagi orang yang berakal apabila mau mempelajarinya.

> Sebaik-baik nafsu adalah yang dilawan dan seburuk-buruk nafsu adalah yang diikuti.

> Tanpa menahan hawa nafsu maka manusia tidak akan sampai pada Tuhannya sama sekali dan kedekatan manusia terhadap Allah menurut kadar pembersihan jiwanya.

> Jikalau sebuah hati telah terbuka, maka akan mendapatkan apa yang diinginkan.

> Barang siapa yang mempunyai samudra ilmu kemudian kejatuhan setetes hawa nafsu, maka hawa nafsu itu akan merusak samudra tersebut.

> Sesaat dari saat-saat khidmat (pengabdian), lebih baik daripada melihat arsy dan seisinya seribu kali.

> Menyatunya seorang murid dengan gurunya merupakan permulaan di dalam menyatunya dengan Rasulullah SAW. Sedangkan menyatunya dengan Rasulullah SAW merupakan permulaan untuk fana pada Allah (lupa selain Allah)

> Manusia di setiap waktu senantiasa terdiri dari dua golongan, golongan yang diwajahnya terdapat tanda-tanda dari bekas sujud dan golongan yang di wajahnya terdapat tanda-tanda dari bekas keingkaran.

> Barang siapa yang menuntut keluhuran, maka tidak akan peduli terhadap pengorbanan.

> Sesungguhnya di dalam sujud terdapat hakikat yang apabila cahanya turun pada hati seorang hamba, maka hati tersebut akan sujud selama-lamanya dan tidak akan mengangkat dari sujudnya.

> Beliau RA berkata tentang dakwah, Yang wajib bagi kita yaitu harus menjadi daI dan tidak harus menjadi qodli atau mufti (katakanlah wahai Muhammad SAW inilah jalanku, aku mengajak kepada Allah dengan hujjah yang jelas aku dan pengikutku) apakah kita ikut padanya (Rasulullah) atau tidak ikut padanya? Arti dakwah adalah memindahkan manusia dari kejelekan menuju kebaikan, dari kelalaian menuju ingat kepada Allah, dan dari keberpalingan kembali menuju kepada Allah, dan dari sifat yang buruk menuju sifat yang baik.

> Syetan itu mencari sahabat-sahabatnya dan Allah menjaga kekasih-kekasih-Nya.

> Apabila ibadah agung bagi seseorang maka ringanlah adap (kebiasaan) baginya dan apabila semakin agung nilai ibadah dalam hati seseorang maka akan keluarlah keagungan adat darinya.

> Bila benar keluarnya seseorang (di dalam berdakwah), maka ia akan naik ke derajat yang tinggi.

> Keluarkanlah rasa takut pada makhluk dari hatimu maka engkau akan tenang dengan rasa takut pada kholiq (pencipta) dan keluarkanlah berharap pada makhluk dari hatimu maka engkau akan merasakan kenikmatan dengan berharap pada Sang Kholiq.

> Banyak bergurau dan bercanda merupakan pertanda sepinya hati dari mengagungkan Allah dan tanda dari lemahnya iman.

> Hakikat tauhid adalah membaca Al Qur’an dengan merenungi artinya dan bangun malam.

> Tidak akan naik pada derajat yang tinggi kecuali dengan himmah (cita-cita yang kuat).

> Barang siapa memperhatikan waktu, maka ia akan selamat dari murka Allah.

> Salah satu dari penyebab turunnya bencana dan musibah adalah sedikitnya orang yang menangis di tengah malam.

> Orang yang selalu mempunyai hubungan dengan Allah, Allah akan memenuhi hatinya dengan rahmat di setiap waktu.

( Disusun oleh : Ust Ja’far Sodiq Al Munawwar )

http://ahlussunahwaljamaah.wordpress.com

NIAT DALAM PUASA RAMDHAN

Niat dalam Puasa Ramadhan
25/08/2009
Segala sesuatu yang berhubungan dengan niat, selalu ada dalam hati. Atau selalu dengan hati. Sama sekali tidak dengan lisan. Oleh sebab itu, melafadzkan atau mengucapkan niat tidaklah wajib hukumnya. Namun demikian, tidak pula suatu bid’ah yang dosa dan sesat, meskipun hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Pengucapan niat pada hakikatnya dimaksudkan untuk memesukakan isi lafadz niat tersebut ke dalam hati yang oleh sebab itu menurut suatu mazhab dipandang sunnah hukumnya, lantaran diyakini akan menjadi pendorong tercapainya suatu yang wajib. Hanya satu yang perlu diperhatikan yakni bahwa wajibnya sebuah niat, tidak akan pernah terpenuhi hanya dengan ucapan lisan, tanpa ada dalam hati.

Bilakah Sebaiknya Berniat Puasa?

Berdasarkan As Sunnah, memang ada perbedaan alokasi waktu untuk berniat antara puasa Ramadha dan puasa sunnah. Niat puasa Ramadhan harus dilaksanakan pada malam hari sampai menjelang fajar, sedangkan niat puasa sunnah tidak.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَحْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

”Siapa saja yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.”(HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah, dari hafshah)

Hadits yang di atas menegaskan bahwa tidak sah puasa seseorang dengan niat pada saat fajar terbit, apalagi sesudahnya.

Adapun niat puasa sunnah sampai dilaksanakan sebelum tergelincir Matahari ke arah barat (masuk waktu dzuhur) dan sebelum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada sebuah Haditz Riwayat Muslim dan Abu Dawud tentang apa yang dikisahkan oleh Aisyah ra bahwa Rosulullah SAW pada suatu hari bertanya kepadanya: ”Apakah ada makanan ?” Aisyah menjawab ”Tidak”. Lantas Rosulullah bersabda : ”Kalau begitu aku berpuasa”


Apa Sajakah yang Diwajibkan dalam Niat Puasa?

Sesuatu niat dalam ibadah, harus memenuhi beberapa kriteria yang disesuaikan dengan ibadah yang akan dikerjakan. Untuk niat puasa, ada dua kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, bermaksud mengerjakan puasa, yang masuk kategori; qosdul fi’li.

Kedua menyatakan puasa apa yang akan dikerjakan, misalnya puasa Ramadhan, puasa kaffarah, puasa nadzar dan lainsebagainya. Dimana hal ini masuk ketegori ; Atta’yin. Adapun yang menyempurnakan adalah menegaskan fardhu atau sunnahnya puasa yang akan dikerjakan, yang masuk dalam ketegori ; Atta’arrudl. Lantas, menegaskan bahwa puasa yang akan dikerjakannya itu semata-mata karena Allah SWT.


Apakah Sah Puasa Satu Bulan Ramadhan dengan Niat Satu Kali?

Puasa Ramadhan adalah ibadah, dan setiap ibadah wajib diserrtai denga niat, sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khathab RA, yang dapat disimpulkan bahwa sebuah niat tidak dapat digunakan untuk dua kali ibadah atau lebih.

Hari-hari puasa Ramadhan merupakan merupakan suatu bentuk ibadah tersendiri yang sama sekali tak terkait dengan puasa hari sebelum dan sesudahnya. Oleh sebab itu, setiap hari puasa Ramadhan membutuhkan niat tersendiri.

Namun demikian, sebagian dari para Fuqaha ada pula yang berpendapat lain yakni bahwa ; ”Puasa sebulan Ramadhan itu cukup hanya berniat satu kali saja pada hari pertama”. Dimana pendapat itu didasarkan pada penilaian bahwa puasa sebulan Ramadhan itu adalah sebuah kesatuan, tidak terpecah-pecah, sehingga layak disebut sebagai satu bentuk ibadah, dalam artian antara malam hari yang boleh makan minum dengan siang hari yang harus berpuasa, sudah merupakan suatau gaungan ibadah puasa.

Selain itu mereka juga mengacu pada sebuah Hadits kewajiban niat yang menytakan bahwa seseorang itu hanya memperoleh apa yang telah diniatkannya. Dalam hal ini mereka berpendapat bahwa juka seseorang sudah sekali berniat untuk melaksanakan puasa sebulan Ramadhan, maka ia akan mendapat yang sesuai dengan apa yang telah diniatkannya itu. Atau dengan kata lain, puasanya sebulan Ramadhan itu sah.

Sejauh penghematan kami, pendapat yang kedua ini yakni sah berniat satu kali untuk sebualan puasa Ramadhan sangatlah lemah, lantaran hadits yang dijadikan dasar acuan pendapat mereka itu masih memiliki relativikasi pengrtian yang beragam. Artinya pernyataan hadits bahwa seseoranbg itu akan mandapatkan apa yang telah diniatkannnya, boleh jadi memang bisa digunakan untuk mengesahkan niat satu kali puasa sebulan Ramadhan, jika puasa sebulanm Ramadhan itu benar-benar merupakan suatu bentuk ibadah yang menyatu.

Namun nyatanya walaupun nampak layak disebut ibadah yang menyatu tak dapat kita pungkiri pula bahwa setiap hari puasa dalam bulan Ramadhan merupaka suatau bentuk ibadah yang mandiri, sama sekali tidak terkait dengan hari sebelum atau sesudahnya. Bukti yang paling kongriet ang mendukung pernyataan ini adalah ; ”Batalnya sehari puasa Ramadhan sama sekali tidak memepengaruhi puasa hari berikutnya ”. Dan juga sudah jelas bahwa hari-hari puasa dalam bulan Ramadhan itu merupakan suatu ibadah yang mandiri maka sulit diingkari bahwasanya setiap hari puasa ramadhan itu harus disertai dengan niat tersendiri.


Bagaimana Jika tidak Niat Puasa pada Malam Harinya?

Adalah rukun puasa yang merupakan unsur dasar dari setiap ibadah. Oleh sebab itu, tidaklah sah puasa seseorang jika tidak disettai dengan niat. Dan jika telah dinyatakan bahwa niat puasa fardlu itu harus dilakukan pada malam hari, maka tidak sah berniat pada terbit fajar atau sesudahnya. Dengan demikian jika seseorang tidak berniat puasa Ramadhan pada malam harinya, maka tidaklah puasanya, sehingga ia wajib melakukan qadha. Namun demikian tidaklah ia berdosa karenanya, jika tidak berniatnya itu disebabkan karena utzur, seperti lupa atau tertidur sampai masuk waktu subuh. Selain itu ia tetap berlaku dan bertindak sebagaimana layaknya orang yang sedang berpuasa, lantaran ia tidak termasuk orang yang diberi keringanan untuk meniggalkan puasa yang memperoleh kebasan berbuka.

Semantara itu, ada pula pendapat lain yakni bahwa dengan ditinggalkannya niat puasa oleh seseorang pada malam harinya karena udzur misalnya maka ia diperbolehkan berniat puasa Ramadhan pada pagi harinya. Pandapat ini didasarkan pada sebuah hadits yang menyatakan bahwa, pada suatu hari tanggal 10 Muharam Rasulullah SAW memberi perintah kepada sala seorang sahabatnya agar mengintruksikan kepada semua orang baik yang sudah makan ataupun belum untuk berpuasa.

Menurut kami, pendapat ini patut diterima dengan dasar kebijakan pertimbangan alasan udzur tersebut bukan lantara puasa Muharam yang memang bukan fardhu, sebelum difardukannya puasa Ramadhan.

Namun demikian kami tetap memandang bahwa pendapat pertama jauh lebih kuat lantaran diwajibkannya berniat puasa malam hari itu didasarkan pada hadits yang sharih atau tegas sebagaimana riwayat dari Hafshah RA. Sehingga apapun alasannya udzur atau tidak secara mutlak niat puasa fardhu pada malam hari itu wajib.


KH Arwani Faishal
Wakil Ketua PP Lembaga Bahtsul Masa'il NU

PENGERTIAN QIYAMU Ramadhan

FASAL TENTANG SHALAT TARAWIH (1)
Pengertian Qiyamu Ramadhan
03/08/2010
Shalat Tarawih merupakan Ibadah yang unik bagi umat Islam di Indonesia, selalu saja setiap tahun menjelang bulan Ramadhan dan dalam bulan Ramadhan menjadi bahan pembicaraan dan kajian bagi kalangan intelektual. Bahkan ada juga di kalangan masyarakat papan menengah ke bawah dan pinggiran, menjadi sumber konflik, antara jamaah satu dengan jamaah lain, antara masjid satu dengan masjid lainnya bahkan ada yang konflik antar keluarga, antara menantu dan mertua bisa terjadi retak dan bercerai gara-gara tidak sepaham dengan amaliyah yang dianutnya.

Pasalnya adalah masalah tarawih di bulan Ramadhan, ada yang mengerjakan 20 rakaat dan ada yang 8 rakaat. Masalah furuiyyah yang kental dengan khilafiyyah ini sudah lama menjadi kajian para fuqaha terdahulu dan sudah disiapkan jawabannya. Tinggal bagaimana kita bisa menyikapi permasalahan “khilafiyyah” tersebut.

Bagi mereka yang dapat memanfaatkan dan menghargai usaha dan pemikiran para fuqaha tersebut maka dapat merasakan rahmat dan nikmatnya ikhtilaf, tapi bagi mereka yang tidak mau menggunakannya maka menjadi mala petaka baginya dan umat yang dipimpinnya.

Sebenarnya permasalahan apa yang mereka ributkan itu? Permasalahnnya adalah berangkat dari hadits Nabi yang berbunyi:

عن ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: من قام رمضان ايماناواحتسابا غفرله ماتقدم من ذنبه. رواه البخاري

Barang siapa shalat pada malam Ramadhan karena iman dan semata-mata taat kepada Allah maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (HR. Al-bukhari).

Dari hadis ini timbul perbedaan pemahaman apakah yang dimaksud من قام itu قيام اليل atau tarawih, maka berikut ini penulis mencoba mengemukakan pandangan para ulama sebagai berikut:

Pemahaman bahwa kegiatan shalat sunah di malam-malam Ramadhan dikatakan tarawih atau qiyamu Ramadhan adalah didasarkan sabda Nabi SAW:

عن ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: من قام رمضان ايماناواحتسابا غفرله ماتقدم من ذنبه. رواه البخاري

Barang siapa shalat pada “malam Ramadhan” karena iman dan semata-mata taat kepada Allah maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (HR. Al-bukhari).

Kata “Tarawih” adalah jama’ dari “Tarawih” yaitu satu kali dari “Rahah” (istirahat), seperti kata “Taslimah” dari “salam”. Shalat Tarawih berjamah pada malam-malam Ramadhan dinamakan Tarawih karena kaum muslimin pertama kali berkumpul untuk shalat itu mereka beristirahat pada setiap dua kali salam.

Arti (من قام رمضان) ialah berdiri untuk shalat pada malam-malam Ramadhan. Yang dimaksud dengan Qiyam al-Lail ialah asal berdiri yang terjadi pada malam itu, tidak disyaratkan harus mencakup seluruh malam.

Imam Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim: Yang dimaksud Qiyam Ramadhan adalah Shalat Tarawih. Yakni bahwa dengan melakukan shalat itu, maka terpenuhilah bahwa apa yang dimaksud dari Qiyam itu, begitu juga Al-kirmani, “mereka sepakat bahwa yang dimaksud Qiyam Ramadhan adalah shalat Tarawih”.

Arti (ايمان ) ialah membenarkan bahwa Allah adalah haq dengan meyakini keutamaan-Nya. Sedang arti (احتسابا ) ialah hanya mengharapkan Allah SWT saja dan tidak menghendaki dilihat oleh manusia dan tidak pula selain itu yang bertentangan dengan ikhlas.

Pada kajian berikutnya akan dibahas mengenai jumlah rakaat dan keutamaan mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah.

KH Muhaimin Zen
Ketua Umum Pengurus Pusat Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadz (JQH) NU