Selasa, 27 Juli 2010

BAHTSUL MASAIL KASUS BLBI

Bahtsul Masail Kasus BLBI
10/03/2008
Bahtsul Masail Diniyyah Qanuniyyah (pembahasan masalah keagamaan khusus berkaitan dengan persoalan hukum dan kebijakan negara), yang merupakan bagian dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail (LBM) di Jakarta, 5 - 7 September 2007 lalu membahas beberapa persoalan penting, salah satunya adalah soal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berikut pembahasan sekaligus beberapa rekomendasi penting:

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas (kekurangan dana tunai) pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis.

Para peserta bahtsul masail (musyawirin) mengajukan data: Pada Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.

Penerima dana BLBI antara lain Bank Pelita, Bank Modern, Bank Umum Nasional, Ulung Bank Lautan Berlian, Bank Indonesia Raya, Bank Tamara, Bank Namura Yasonta, Bank Putera Multikarsa, Bank Metropolitan dan Bank Bahari, Bank Intan, Bank Namura Internusa, Bank Putera Surya Perkasa, Bank Tata, Bank Aken, dan Bank Umum Servitia.

Dana BLBI banyak yang diselewengkan oleh para penerimanya. Proses penyalurannya pun banyak yang melalui penyimpangan-penyimpangan, sehingga dilakukan penuntutan di pengadilan. Beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana. Beberapa direktur bank yang menerima bantuan juga telah divonis, dan kebanyakan kabur ke luar negeri.

Pada 30 Desember 2003, Presiden Megawati mengeluarkan kebijakan berupa Instruksi Presiden No. 8 tahun 2003 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.

Pertimbangan dikeluarkannya INPRES 8/2003 itu adalah dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum bagi para debitur penerima BLBI yang telah menandatangani perjanjian antara lain: Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), Master of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) dan/atau Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (APU) yang kooperatif dalam melaksanakan perjanjian tersebut, yaitu dengan cara:

a. Memberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebanan (Release and Discharge disingkat R&D) kepada para debitur yang telah menyelesaikan kewajiban pemegang saham baik MSAA, MRNIA dan APU;

b. Dalam rangka pemberian kepastian hukum itu menyangkut pembebasan Debitur dari aspek pidana yang terkait langsung dengan program penyelesaian kewajiban pemegang saham, bagi yang masih tahap penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan oleh instansi penegak hukum, sekaligus dilakukan proses penghentian penanganan aspek pidananya.

Sedangkan bagi debitur yang tidak menandatangani atau tidak melaksanakan perjanjian (MSAA, MRNIA, APU) perlu diberikan tindakan hukum yang tegas dan kongkrit. NPRES 8/2003 ini ditujukan kepada Menko Ekuin selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Menteri Kehakiman dan HAM, Menteri BUMN, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI dan Ketua BPPN untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi penyelesian kewajiban pemegang saham dalam rangka penyelesaian seluruh kewajibannya kepada BPPN.

Meskipun beberapa obligor telah menyerahkan asetnya, namun pada kenyataannya nilai aset yang diserahkan jauh dari nilai yang telah mereka nikmati melalui BLBI, sehingga baru-baru ini Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI menyakitkan hati rakyat Indonesia. Untuk memenuhi janjinya sebagai Jaksa Agung menangani kasus BLBI, Kejaksaan Agung sudah merekrut 35 jaksa sebagai anggota tim khusus yang menangani BLBI.

Jaksa Agung Hendarman Supandji waktu itu juga menyampaikan komitmennya untuk menangani kasus BLBI, jika ada penyimpangan dalam penanganan kasus BLBI. Dia berjanji tidak akan main-main dan akan mmenindak aparatnya, karena disadari kasus ini menyakitkan hati rakyat Indonesia

Apabila dalam kasus BLBI yang diselidiki tim khusus BLBI itu ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, kasus itu diajukan ke pengadilan. Jika tidak ada penyimpangan, tapi negara dirugikan, akan diserahkan ke Menteri Keuangan untuk digugat perdata. Tim khusus BLBI Kejaksaan Agung telah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyerahan nilai aset obligor/pemegang saham pengendali (PSP) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kasus pertama berkaitan dengan pencairan dana BLBI Rp 35 triliun pada Mei-Juni 1998. Dalam rangka master of settlement acquisition agreement (MSAA), September 1998, jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) menjadi Rp 52,7 triliun. Pada Juli 1999, hasil audit Lehman Brothers yang ditunjuk BPPN, aset yang diserahkan obligor senilai Rp 52,6 triliun. Pada bulan Desember 1999, BPPN dan Holdico menunjuk

PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk mengaudit. Hasilnya, hanya Rp 23 triliun.
Kasus kedua adalah penyaluran dana BLBI sebesar Rp 37,039 triliun pada 1997. Pada 1998, sejumlah penerima dana BLBI dinyatakan sebagai bank beku operasi dan ditangani BPPN. Kemudian, MSAA disepakati antara PSP dan BPPN dengan nilai JKPS sebesar Rp 28,408 triliun. Pada 1999, disepakati penyelesaian dalam bentuk tunai Rp 1 triliun dan bentuk aset Rp 27,495 triliun. Nilai tersebut diperoleh dari hasil audit Lehman Brothers, PT Danareksa, dan PT Bahana pada Mei 1999. Saat diaudit PwC pada tahun 2000, nilai aset yang diserahkan itu hanya Rp 1,441 triliun. Dari hasil penjualan sebagian aset, diperoleh Rp 1,819 triliun.

Pascapemberian surat keterangan lunas (SKL) tahun 2004, pada 2007 sisa aset dijual, yang menghasilkan Rp 640 miliar. Secara keseluruhan, total pengembalian uang negara Rp 3,459 triliun. Padahal, dana yang disalurkan Rp 37,039 triliun.

Musyawirin berpandangan, langkah hukum yang tepat penuntutan kembali kembali para obligor yang seolah-olah telah melunasi seluruh kewajibannya, namun diketahui ternyata nilai pengembalian itu jauh dari nilai yang pernah mereka ambil dan nikmati melalui BLBI. Hal ini didukung oleh ketentuan hukum ic Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian Negara tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap para pelaku koorupsi.

Oleh karenanya dari perspektif penegakan hukum tindakan penuntutan kembali terhadap para penerima BLBI merupakan langkah hukum yang perlu dukungan semua pihak, terutama organisasi NU.

Penuntutan hukum terhadap para koruptor khususnya para penerima BLBI dengan orientasi pengembalian aset negara juga merupakan tindakan yang tepat apalagi dikaitkan dengan paradigma pemberantasan korupsi di dunia yang melalu konvensi PBB 2003 telah memprioritaskan penindakan dan pencegahan terhadap korupsi juga diarahkan pada pengembalian aset negara sekalipun aset itu berada di negara lain.

Penuntutan koruptor dengan orientasi penyelamatan aset perlu terus dikembangkan dan didukung karenanya pada suatu titik tertentu akan merupakan tindakan yang mengarah pada “recovery” ekonomi Indonesia secara menyeluruh. ***(nam)

VISUALISASI AYAT QUR'AN

Visualisasi Ayat Al-Qur’an
17/11/2008
Suatu ketika penulisan ayat-ayat Al-Qur’an dirasa perlu untuk dilengkapi dengan gambar-gambar sesuai dengan isi ayat agar dapat lebih mudah dicerna kandungan maknanya. Inilah yang dimaksud di sini dengan visualisasi penulisan ayat-ayat Al-Qur’an.

Keinginan untuk melakukan visualisasi tersebut tentu didasari dengan niat dan tujuan yang baik. Namun, permasalahannya tidak sebatas niat dan tujuan yang baik itu, tetapi berbagai kemungkinan lain juga perlu ditinjau. Sehingga upaya visualisasi ayat-ayat Al-Qur’an dalam berbagai aspeknya dapat ditinjau secara transparan untuk dapat ditentukan hukumnya.

Bagaimanakah hukum visualisasi penulisan ayat-ayat Al-Qur’an? Hukum visualisasi penulisan ayat-ayat Al-Qur’an adalah dengan rincian berikut ini.

Visualisasi tidak boleh dilakukan terhadap ayat-ayat, bila visualisasi tersebut bertentangan dengan syara’, membawa kemafsadatan dan dapat menimbulkan salah penafsiran, seperti visualisasi terhadap ayat-ayat tentang wujud Allah SWT, gambar Rasulullah SAW, mu’asyaroh (berhubungan antara suami dan isteri), dan zina.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ. رواه الترمذي

Ibnu Abbas RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa berkata mengenai ayat Al-Qur’an tanpa disertai ilmunya maka hendaknya ia menempati posisinya di neraka. (HR Tirmidzi)

Visualisasi boleh dilakukan terhadap ayat-ayat, bila visualisai tersebut membawa manfaat, misalnya dapat menambah pemahaman serta ingatan terhadap makna atau tafsir ayat-ayat yang divisualisasikan.

Visualisasi terhadap ayat-ayat tertentu yang dibolehkan sebagaimana di atas, tidak boleh bercampur dengan penulisan ayat-ayat dan harus ditempatkan terpisah bila ayat-ayat tersebut ada di dalam suatu mushaf Al-Qur’an agar tidak menyalahi praktek penulisan mushaf Al-Qur’an yang sejak Nabi SAW ditulis terpisah dari selainnya, dan tidak mengurangi kemuliaan Al-Qur’an.

Imam Baihaqi dalam kitab Sya’bul Iman, mengutip beberapa riwayat mengatakan, tidak boleh mencampur ayat Al-Qur’an dengan yang lainnya untuk mengagungkannya.

كَانَ يَكْرَهُ أنْ يُعَشِّرَ الْمُصْحَفَ أوْ يُصَغِّرَ وَكاَنَ يَقُوْلُ عَظِّمُوْا الْقُرْآنَ وَلَا تُخَلِّطُوْا بِهِ مَا لَيْسَ مِنْهُ وَكاَنَ يَكْرَهُ أنْ يَكْتُبَ بالذَّهَبِ

Bahwa makruh menuliskan Al-Qur’an dengan simbol-simbol ejaan arab atau menyingkat kalimat (beberapa kata) dengan satu kata saja. Para ulama memperingatkan, agungkanlah ayat Al-Qur’an, jangan dicampur dengan sesuatu yang lain. Juga makruh menuliskan Al-Qur’an dengan tinta emas. (Sya’bul Iman, Jilid 2, hal 547).


(Dicuplik dari hasil bahtsul masail diniyah waqiiyyah dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Bahtsul Masa'il (LBM) di Cibubur, Jakarta, 5-7 Oktober 2007)

Menyambut malam Nisfu Sya'ban

Menyambut Malam Nishfu Syaban
26/07/2010
Oleh M Zaenal Muhyidin

Senin 26 Juli 2010 bertepatan dengan 14 Syaban 1430 H. Malamnya, merupakan malam kelima belas dari bulan Syaban. Dalam tradisi masyarakat Islam khususnya di Indonesia malam ini sering disebut dengan “malam Nishfu syaban” yang artinya malam pertengahan bulan syaban yaitu malam kelima belas.

“Syaban” sebagai salah satu nama bulan dalam kalender hijriah mempunyai arti “berkelompok” (biasanya bangsa Arab berkelompok mencari nafkah pada bulan itu). Sya’ban termasuk bulan yang dimuliakan oleh Rasulullah Saw. selain bulan yang empat, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Salah satu pemuliaan Rasulullah Saw. terhadap bulan Syaban ini adalah beliau banyak berpuasa pada bulan ini.

Hal tersebut dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dan Abu Dawud dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah yang artinya : "Usamah berkata pada Rasululllah Saw., 'Wahai Rasulullah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunat) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya'ban.' Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.’”

Selain itu, menurut Rasulullah Saw pada bulan ini pula yaitu pada malam Nishfu sya’ban (malam kelima belas) seluruh amal perbuatan manusia diangkat kepada Allah Swt. Sehingga Rasulullah Saw berharap ketika amal perbuatanya diangkat kepada Allah Swt maka Rasul dalam keadaan puasa. Hal tersebut dijelaskan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh al-Nasa’i yang artinya : “Bulan itu (Sya‘ban) berada di antara Rajab dan Ramadhan adalah bulan yang dilupakan manusia dan ia adalah bulan yang diangkat padanya amal ibadah kepada Tuhan Seru Sekalian Alam, maka aku suka supaya amal ibadah ku di angkat ketika aku berpuasa”. ( HR. an-Nasa’i)

Keutamaan Malam Nishfu Syaban

Keutamaan malam Nishfu Sya‘ban sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih dari Mu‘az bin Jabal Radhiallahu ‘anhu, bersabda Rasulullah Saw. yang artinya: “Allah menjenguk datang kepada semua makhlukNya di Malam Nishfu Sya‘ban, maka diampuni segala dosa makhlukNya kecuali orang yang menyekutukan Allah dan orang yang bermusuhan.” (HR. Ibnu Majah, at-Thabrani dan Ibnu Hibban)

Begitu juga dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah RA., beliau berkata: "Suatu malam Rasulullah Saw shalat, kemudian beliau bersujud panjang, sehingga aku menyangka bahwa Rasulullah Saw telah diambil, karena curiga maka aku gerakkan telunjuk beliau dan ternyata masih bergerak. Setelah Rasulullah Saw. selesai shalat beliau berkata: "Hai ‘Aisyah engkau tidak dapat bagian?". Lalu aku menjawab: "Tidak ya Rasulullah, aku hanya berfikiran yang tidak-tidak (menyangka Rasulullah telah tiada) karena engkau bersujud begitu lama". Lalu Rasulullah Saw. bertanya: "Tahukah engkau, malam apa sekarang ini?”. "Rasulullah yang lebih tahu", jawabku. "Malam ini adalah malam Nishfu Sya'ban, Allah mengawasi hambanya pada malam ini, maka Ia memaafkan mereka yang meminta ampunan, memberi kasih sayang mereka yang meminta kasih sayang dan menyingkirkan orang-orang yang dengki" (HR. Baihaqi). Menurut perawinya hadits ini mursal (ada rawi yang tidak sampai ke Sahabat), aka tetapi hadits ini cukup kuat.

Malam Nishfu Sya‘ban juga termasuk malam-malam yang dikabulkan doa. Imam asy-Syafi‘i dalam kitabnya al-Umm, berkata: “Telah sampai pada kami bahwa dikatakan: sesungguhnya doa dikabulkan pada lima malam, yaitu malam Jum’at, malam hari raya Idul Adha, malam hari raya ‘Idul fitri, malam pertama di bulan Rajab dan malam Nishfu Sya‘ban.”

Menghidupkan Malam Nishfu Sya‘ban

Malam Nishfu Sya‘ban (malam kelima belas pada bulan Syaban) merupakan malam yang penuh rahmat dan ampunan dari Allah Swt. Untuk itu, kita dianjurkan bahkan disunnahkan untuk menghidupkan malam ini. Adapun cara menghidupkan Malam Nishfu Sya‘ban sebagaimana yang dilakukan sekarang ini tidak berlaku pada zaman Rasulullah Saw dan zaman para sahabat. Akan tetapi hal ini berlaku pada zaman thabi‘in (zaman setelah para sahabat) dari penduduk Syam. Imam al-Qasthalani dalam kitabnya al-Mawahib al-Ladunniyah, berkata, “bahwa para tabi‘in daripada penduduk Syam seperti Khalid bin Ma‘dan dan Makhul, mereka beribadah dengan bersungguh-sungguh pada Malam Nishfu Sya‘ban. Maka dengan perbuatan mereka itu, mengikutlah orang banyak untuk membesarkan malam tersebut.”

Para tabi‘in menghidupkan Malam Nishfu Sya‘ban dengan dua cara, yaitu 1) Sebagian mereka hadir beramai-ramai ke masjid dan berjaga di waktu malam (qiyamullail) untuk shalat sunat dengan memakai harum-haruman, bercelak mata dan berpakaian yang terbaik; 2) Sebagiannya lagi melakukannya dengan cara bersendirian. Mereka menghidupkan malam tersebut dengan beribadah seperti shalat sunat dan berdoa dengan cara sendirian.

Adapun cara kita sekarang ini menghidupkan Malam Nishfu Sya‘ban dengan membaca Al-Qur'an seperti membaca surah Yasin, berzikir dan berdoa dengan berhimpun di masjid-masjid atau di rumah-rumah sendirian atau berjamaah adalah tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan oleh para tabi‘in itu.

Dalam hadits Ali Ra., Rasulullah Saw. bersabda: "Malam Nishfu Sya'ban, maka hidupkanlah dengan shalat dan puasalah pada siang harinya, sesungguhnya Allah turun ke langit dunia pada malam itu, lalu Allah berfirman: "Orang yang meminta ampunan akan Aku ampuni, orang yang meminta rizqi akan Aku beri dia rizqi, orang-orang yang mendapatkan cobaan maka aku bebaskan, hingga fajar menyingsing." (HR. Ibnu Majah dengan sanad lemah).

Ulama berpendapat bahwa hadits lemah dapat digunakan untuk Fadlail A'mal (keutamaan amal). Walaupun hadits-hadits tersebut tidak sahih, namun melihat dari hadits-hadits lain yang menunjukkan kautamaan bulan Sya'ban dapat diambil kesimpulan bahwa Malam Nishfu Sya'ban jelas mempunyai keuatamana dibandingkan dengan malam-malam lainnya.

Amalan-Amalan dalam Malam Nishfu Sya‘ban

Untuk menghidupkan Malam Nishfu Sya‘ban dapat kita lakukan dengan berbagai cara, tapi hal-hal tersebut dilakukan dengan cara-cara yang baik yang tiak bertentangan denga syraiat.

Di antara hal yang dianggap bid‘ah dan bertentangan denga syariah oleh sebagaian ulama dalam malam Nishfu sya’ban itu adalah shalat sunat Nishfu Sya‘ban. Menurut sebagian ulama, shalat sunat Nishfu sya’ban sebenarnya tidak tsabit, tidak kuat dasar hukumnyadan dan tidak ada dalam ajaran Islam. Seperti Imam an-Nawawi dan Imam Ibnu Hajar telah menafikan adanya shalat sunat Nishfu Sya‘ban. Karena menurut beliau suatu shalat itu disyariatkan cukup sandarannya pada nash Al-Qur'an atau pada hadits nabi.

Jika seseorang itu masih juga ingin melakukan shalat pada malam Nishfu sya’ban, maka sebaiknya dia mengerjakan shalat-shalat sunat lain seperti sunat Awwabin (di antara waktu maghrib dan Isya'), shalat Tahajjud diakhiri dengan shalat Witir atau shalat sunat Muthlaq bukan khusus shalat sunat Nishfu Sya‘ban. Shalat sunat Muthlaq ini boleh dikerjakan kapan saja, baik pada Malam Nishfu Sya‘ban atau pada malam-malam lainnya.

Tapi ulama lain seperti Imam al-Ghazali dalam kitabnya al-Ihyaa’ (Juz 1 hal. 210) menyatakan bahwa shalat malam Nishfu sya’ban adalah sunat dan hal itu dilakukan pula oleh para ulama salaf. Bahkan para ulama salaf menamakan shalat tersebut sebagai shalat khair (shalat yang baik). Begitu juga ulama-ulama lain seperti al-Allamah al-Kurdi. Selain dalam kitab al-Ihyaa’ juga dalam kitab-kitab lain seperti Khaziinah al-Asraar (hal. 36), al-’Iaanah (Juz 1 hal. 210), al-Hawaasyi al-Madaniyyah (Juz 1 hal. 223), dan al-Tarsyiih al-Mustafiidiin (hal. 101).

Nah, terlepas dari ‘kontroversi’ tentang amalan-amalan pada malam Nishfu syaban khususnya tentang shalat Nishfu sya’ban yang dianggap bid’ah oleh sebagian ulama dan dianggap sunat oleh ulama lain, maka kita sangat dianjurkan untuk meramaikan malam Nishfu Sya'ban dengan cara memperbanyak ibadah, salat, dzikir membaca al-Qur'an, berdo'a dan amal-amal shalih lainnya seperti puasa pada siang harinya sebagaiman dicontohkan Rasulullah Saw. sehingga kita tidak termasuk orang-orang yang lupa akan kemuliaan bulan sya’ban ini. Wallah a’lam bishawab !

* Penulis adalah Wakil Ketua PW LTN NU Jawa Barat dan Ketua Yayasan Al-Mizan, Jatiwangi, Majalengka
http://www.nu.or.id/page.php

Rabu, 21 Juli 2010

panduan praktis menghadapi kaum wahabi dan salafi

BAB 11 : PANDUAN PRAKTIS MENGHADAPI PROPAGANDA KAUM WAHABI & SALAFI

Sudah bukan rahasia lagi, bahwa sebagian kalangan yang berpaham Wahabi & Salafi memiliki mulut usil karena sering mempermasalahkan kebiasaan masyarakat Islam di mana saja, menyangkut: Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw., ziarah kubur, qunut shubuh, tahlilan, ratiban, menghadiahkan pahala kepada orang yang sudah meninggal, do'a berjama'ah, zikir keras berjama'ah, bersalaman sesudah shalat, tawassul, dan lain sebagainya. Hal itu mereka lakukan dalam rangka menyebarkan pengaruh dan paham di masyarakat yang mereka sering anggap "tersesat" atau "musyrik" dengan sebab melakukan kebiasaan-kebiasaan tersebut.

Dalam hal ini, mereka bersikap seperti seorang da'i yang ingin mengembalikan masyarakat yang tersesat kepada jalan agama yang benar (menurut mereka), walaupun anehnya, yang sering mereka dakwahi adalah orang-orang awam yang tidak mengerti. Padahal, mereka seharusnya memprioritaskan kalangan orang alim yang lebih patut "dikasihani" dan didakwahi karena sudah terjerumus sangat jauh dalam "keyakinan sesat". Ternyata, itu tidak berani mereka lakukan, tentunya karena mempengaruhi orang awam jauh lebih mudah daripada orang alim. Berarti dakwah mereka tidak bisa disebut "mengembalikan orang sesat kepada jalan yang benar", tetapi lebih tepat disebut "merekrut pengikut dengan memanfaatkan keawaman dan ketidakmengertian orang."

Ya, Serigala hanya menyerang kambing gembala yang terpisah dari rombongan! Ia tidak akan mendekati kambing-kambing yang sedang diawasi oleh penggembalanya, apalagi menyerang penggembala yang sedang memegang senapan. Karena itu, bila keusilan ini terjadi, maka lakukanlah langkah-langkah berikut ini secara berurutan:

1. Hindari Pembahasan Agama Dengan Orang Wahabi & Salafi

Langkah ini ditujukan untuk menghindari perdebatan yang dapat memancing emosi yang bisa berakibat percekcokan dan rusaknya silaturrahmi. Sebab, tidak jarang mereka yang usil ini masih memiliki hubungan keluarga, nasab, atau kekerabatan dengan anda. Menjaga hubungan baik jauh lebih utama dari pada mendengarkan penjelasan atau dakwah yang berpotensi merusak hubungan baik itu.

Misalnya, ketika ia mulai berkata, "Dalam beragama, kita harus sesuai dengan al-Qur'an dan hadis-hadis yang shahih", atau "Tahlilan dan Maulid tidak diperintahkan di dalam agama dan tidak ada dasar atau dalilnya", atau "Semua amalan di dalam agama harus ada dasar/dalilnya dari al-Qur'an atau hadis", atau "Agama Islam sudah sempurna, tidak boleh ditambah-tambah", atau "Kalau ada waktu, saya harap anda hadir di pengajian rutin di tempat saya", dan lain sebagainya.

Maka jawablah dengan kalimat penghindaran atau pengalihan topik pembicaraan seperti:

"Maaf, saya tidak begitu tahu soal dalil atau dasar. Saya Cuma mengikuti apa yang diajarkan oleh para orang tua, para guru, dan para ulama. Dan saya yakin mereka punya alasan atau dalil yang kuat."
"Maaf, saya sedang tidak ingin membahas masalah agama. Jadi kita bahas masalah lain saja."
"Sudahlah, tentang pengamalan agama, masing-masing kita punya alasan. Lebih baik kita bicarakan peluang bisnis apa yang bisa kita garap."
"Sayang sekali, saya tidak bisa menyempatkan diri untuk hadir di pengajian anda. Lagipula, pengajian kan bukan di tempat anda saja."
"Maaf, saya sudah punya jadwal pengajian sendiri."
"Maaf, saya harus pergi karena ada urusan." (ini apabila dia terus memaksa anda untuk membahas agama).
2.Pinjamkan Buku-Buku yang Ditulis Ulama yang Membahas Persoalan Tersebut

Biasanya, sikap seseorang membenci suatu perkara adalah akibat dari ketidaktahuannya tentang alasan-alasan yang ada di balik perkara tersebut. Jadi, bila mereka tidak berhenti mengajak anda untuk membahas masalah Maulid, tahlilan, atau yang lainnya, maka pinjamkanlah kepadanya buku-buku yang anda punya yang membahas tentang hal-hal tersebut secara detail (tentunya anda harus punya, dan pernah membacanya). Suruhlah ia membacanya dengan pikiran terbuka, bukan dengan pandangan sinis. Dengan begitu anda telah memberinya jawaban tanpa harus berdebat dengannya. (Di antara buku yang sangat gamblang membahas hal-hal tersebut yang harus anda miliki adalah "I'tiqad Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah"dan "40 Masalah Agama" yang ditulis oleh KH. Siradjuddin Abbas, juga buku "Kupas Tuntas Ibadah-ibadah Diperselisihkan" yang ditulis oleh Syekh Ali Jum'ah seorang Mufti di Mesir). Dan ingat, jangan baca buku-buku Wahabi & Salafi tanpa didampingi oleh orang alim.

3. Ajak Orang Wahabi & Salafi Itu Kepada Guru, Ustadz, Kiyai, atau Habib

Bila keusilan itu berlanjut di berbagai kesempatan atau pertemuan di kemudian hari, dan orang usil itu terus-menerus berupaya mempengaruhi atau membuka peluang perdebatan tentang urusan agama, maka ajaklah dia untuk membahasnya bersama guru atau ustadz anda, atau orang alim yang anda kenal. Dan jangan biarkan dia yang membawa anda kepada gurunya, sebab dengan begitu anda dikhawatirkan terkena pengaruh buruknya.

Misalnya, dalam kesempatan-kesempatan lain orang usil ini mengajak anda untuk kembali membahas urusan agama, maka katakanlah:

"Untuk lebih jelas, mari kita bahas masalah ini bersama guru/ustadz saya."
"Sebaiknya kita bahas masalah itu di rumah atau di majlis pengajian guru saya."
"Ustadz saya lebih mengerti tentang itu, kalau anda mau, saya antar anda untuk menemuinya."
Dalil sikap ini adalah firman Allah dalam surat An-Nahl : 43:

"… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."

4. Tunjukkan Penolakan yang Tegas

Bila ternyata, langkah 1-3 tidak berhasil, maka tunjukkan penolakan yang tegas kepada orang usil itu dengan mengatakan:

"Kalau anda ingin hubungan kita tetap baik, tolong berhenti membahas agama dengan saya."
"Saya tidak suka anda membahas keyakinan saya. Cukuplah sampai di sini, jangan anda lanjutkan."
"Saya berhak melakukan apa yang saya yakini, tolong jangan permasalahkan lagi."
"Bila anda tidak berhenti membahas, berarti anda sudah tidak menghargai saya. Dan saya tidak perlu mendengarkan anda lagi."
5. Ancaman Perlawanan Secara Kasar

Bila langkah tersebut juga belum berhasil, maka tunjukkan ancaman perlawanan terlebih dahulu, mengingat orang usil ini sudah sampai pada tingkat memaksakan kehendak, dan itu melanggar undang-undang agama sekaligus undang-undang negara. Maka nyatakan perlawanan anda dengan agak keras, dengan mengatakan:

"Diam, atau anda akan saya laporkan kepada yang berwajib!"
"Cukup, atau anda akan saya tindak tegas!"
"Kesabaran saya sudah habis, lebih baik anda pergi sebelum emosi saya tidak terkendali!"
"Jangan paksa saya, atau saya akan perangi anda!"
Dalil sikap ini adalah Sabda Rasulullah Saw.:

"Akan keluar suatu kaum di akhir zaman, orang-orang muda usia, pendek akal, mereka berkata-kata dengan sebaik-baik perkataan manusia (al-Qur'an. atau hadis, atau perkataan baik yang bertolak belakang pengertiannya) yang tidak melampaui kerongkongan mereka (tidak masuk ke dalam hati mereka). Mereka keluar dari agama seperti keluarnya anak panah dari busurnya. Maka, di mana saja kamu menjumpai mereka, perangilah, karena di dalam memerangi mereka terdapat pahala di hari Kiamat bagi yang melakukannya." (HR. Bukhari)

Ulama menafsirkan, "orang-orang muda usia yang pendek akal" itu adalah kaum Khawarij, yaitu golongan orang-orang yang sakit hati kepada Ali bin Abi Thalib Ra. dan Mu'awiyah bin Abi Sufyan Ra. beserta para pendukung keduanya. Ciri mereka kemudian dikenal dengan sikap bermudah-mudah menganggap sesat orang lain. Dan seorang ulama besar bernama Syekh Ibnu Abidin menyatakan, bahwa Khawarij di zaman kita ini adalah golongan Wahabi (lihat al-Maqaalaat as-Sunniyyah, hal. 51).

Penulis berharap, semoga langkah terakhir ini tidak perlu terlaksana, apalagi implementasinya, dan semoga mereka mengerti dengan langkah yang pertama saja sehingga tidak melanjutkan keusilan mereka terhadap orang-orang yang gemar Maulid, qunut shubuh, ziarah ke makam wali, atau tahlilan.

kesimpulan tentang salafi dan wahabi

BAB 10 : KESIMPULAN TENTANG SALAFI & WAHABI

Dari pembahasan yang sudah penulis ketengahkan, dapatlah kita mengambil beberapa kesimpulan tentang kaum Salafi & Wahabi dan fatwa-fatwa mereka dalam menuduh amalan-amalan bid'ah. Kesimpulan-kesimpulan berikut ini mencakup aspek aqidah yang mereka yakini dan sikap-sikap ekstrim mereka yang dilatarbelakangi oleh fatwa-fatwa yang tidak berdasar.

1. Serampangan dalam berdalil. Kaum Salafi & Wahabi hanya mengandalkan segelintir dalil umum tentang bid'ah yang mereka paksakan pengertiannya untuk mengharamkan atau menganggap sesat amalan-amalan khusus dan terperinci. Berdalil dengan cara seperti ini adalah bathil (tidak benar) dan tidak dikenal di kalangan para ulama. Hal itu disebabkan oleh cara mereka memahami dalil bid'ah yang sangat tekstual (harfiyah) dan kasuistik tanpa memenggunakan metodologi para ulama ushul.Oleh karenanya, fatwa-fatwa mereka yang membid'ahkan acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw., tahlilan, ziarah kubur para wali, tawassul dengan orang yang sudah meninggal, dan lain sebagainya adalah merupakan pemerkosaan terhadap dalil dan penipuan terhadap umat, sebab perkara-perkara tersebut tidak pernah disebutkan larangannya baik di dalam al-Qur'an maupun di dalam hadis Rasulullah Saw. Adakah kebohongan yang lebih buruk dari kebohongan dengan mengatasnamakan Rasulullah Saw., saat mereka merincikan perkara bid'ah yang tidak pernah beliau sebutkan dalam hadis beliau, lalu mereka berkata Maulid atau tahlilan adalah bid'ah & sesat berdasarkan hadis "Setiap bid'ah adalah kesesatan"? Harusnya mereka sadar, bahwa sampai wafatnya, Rasulullah Saw. tidak pernah menyebutkan rincian hadis "setiap bid'ah adalah kesesatan" bahwa maksudnya adalah Maulid atau tahlilan.

Bahkan mereka tidak segan-segan menggunakan ayat-ayat al-Qur'an yang berbicara tentang orang kafir atau musyrik penyembah berhala sebagai dalil untuk menganggap sesat kaum muslimin yang melakukan peringatan Maulid, tahlilan, tawassul, dan lain sebagainya. Bagaimana mungkin mereka dengan tega menyamakan saudaranya yang muslim dan beriman dengan para penyembah berhala, sedang Allah saja jelas-jelas membedakannya?

2. Terkesan Mendikte Allah . Kaum Salafi & Wahabi telah memposisikan Allah seperti yang mereka inginkan. Ini terbersit ketika mereka berkata, bahwa orang yang melakukan tahlilan atau peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. telah melakukan hal yang sia-sia dan tidak ada pahalanya, padahal pada acara tersebut orang jelas-jelas melakukan amal shaleh berupa silaturrahmi, berzikir, membaca al-Qur'an, membaca shalawat, menuntut ilmu, mendengarkan nasihat, berbagi makanan, berdo'a, mengenang Nabi Saw. dengan membaca riwayat hidup beliau, dan memuliakan Nabi Saw. serta memupuk kecintaan kepada beliau, yang masing-masing itu jelas-jelas diperintahkan oleh Allah secara langsung maupun tidak langsung dan dijamin mendapat pahala. Ini merupakan kejanggalan besar di dalam aqidah, sebab Allah Maha Pemurah, tidak pelit seperti mereka. Allah Maha Berkehendak untuk memberi pahala kepada siapa yang Ia kehendaki, dengan begitu Ia tidak bisa diatur oleh makhluk-Nya.

3. Berpandangan Sekuler , yaitu dengan membagi pengertian bid'ah menjadi dua: Bid'ah yang terlarang yaitu bid'ah agama (bid'ah diiniyyah) dan bid'ah yang menyangkut urusan dunia (bid'ah duniawiyyah) yang mereka anggap wajar atau boleh-boleh saja menurut kebutuhan. Bukankah semua urusan di dunia ini memiliki dampak dan resiko di akhirat nanti? Berarti, agama dan dunia tidak bisa dipisahkan, di mana tidak mungkin menjalankan agama tanpa fasilitas dunia, sebagaimana tidak mungkin selamat bila orang menjalani hidup di dunia tanpa tuntunan agama. Dalam hal ini, sebenarnya mereka sudah melakukan bid'ah yang sangat fatal (yang melanggar fatwa mereka sendiri), yaitu membagi defininisi bid'ah dengan pembagian yang tidak pernah disebutkan oleh Rasulullah Saw. dan para Sahabat beliau.

4. Menanamkan Kesombongan & Kebencian , yaitu dengan mendoktrin para pengikutnya untuk menganggap sesat amalan orang lain dan menjauhi amalan tersebut, serta menganggap bahwa kebenaran hanya yang sejalan dengan mereka. Pada kenyataannya di lapangan, Wahabi & Salafi bukan saja telah mendoktrin untuk menjauhi suatu amalan, tetapi sekaligus menjauhi para pelakunya, dan ini berbuntut pada rusaknya hubungan silaturrahmi. Lebih parahnya lagi, sebagian mereka juga menanamkan kebencian terhadap para ulama yang menulis kitab-kitab agama dengan ikhlas hanya karena tidak sejalan dengan paham Salafi & Wahabi.

5. Berpandangan Materialisme , yaitu dengan hanya mengakui manfaat zhahir yang terlihat dari sebuah perbuatan, dan mengingkari manfaat batin yang justeru lebih berharga dari manfaat zhahir. Terbukti, mereka lebih memilih memberi makan atau santunan kepada fakir-miskin atau anak yatim dalam rangkaian aksi sosial yang mereka yakini berpahala, daripada memberi peluang mendapat rahmat, ampunan, dan hidayah dalam acara tahlilan atau peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. yang mereka yakini sia-sia. Padahal di dalam acara tahlilan atau Maulid, orang bukan cuma diberi peluang mendapat rahmat, ampunan, dan hidayah, tetapi juga diberi makan! Memang, menurut Wahabi & Salafi, mengenyangkan perut orang lapar berarti menyelamatkannya dari jurang kekafiran. Sayangnya, setelah selamat dari jurang kekafiran, orang itu dijerumuskan ke jurang kesombongan, dan kesombongan adalah jalan lain menuju kekafiran.

6. Menyalahkan & Mendiskreditkan Orang Lain , yaitu dengan menuduh amalan orang lain sebagai amalan syirik atau sesat tanpa upaya mencari tahu alasan-alasan mengapa amalan itu dilakukan. Sebenarnya, Wahabi & Salafi yang tidak kreatif ini sudah kehabisan tempat di hati masyarakat, sehingga tidak ada cara yang lebih bagus untuk merebutnya kecuali dengan menjelek-jelekkan atau menebarkan keragu-raguan di hati orang-orang yang sudah biasa mengikuti ajaran para ulama. Maklumlah, tidak ada cara yang lebih jitu bagi seorang pedagang yang culas untuk melariskan dagangannya selain dengan mencela-cela dagangan orang lain di hadapan para pelanggan!

7. Memberikan Tuduhan Palsu . Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw., ratiban, dan tahlilan hanyalah merupakan tradisi atau kebiasaan yang dijalankan oleh masyarakat sejak masa dahulu yang diyakini mengandung kebaikan. Masyarakat pun tahu bahwa tradisi itu boleh-boleh saja diadakan atau tidak diadakan menurut kondisi. Namun kaum Wahabi & Salafi menilai hal tersebut dari sudut pandang mereka sendiri, dengan mengatakan bahwa masyarakat itu telah menjadikan acara tersebut sebagai bagian dari pokok ajaran agama atau syari'at yang diada-adakan tanpa dasar. Lebih buruk lagi, tidak jarang mereka mengambil dalil dari ayat-ayat al-Qur'an yang konteks sebenarnya ditujukan untuk orang kafir atau musyrik penyembah berhala, mereka arahkan tudingan ayat itu untuk pelaku Maulid atau tahlilan yang sudah jelas tidak menyembah berhala. Aneh memang, mereka yang menuduh, mereka sendiri yang menyalahkan, dan ini adalah fitnah besar! Ibaratnya, nasi kuning hanyalah makanan biasa. Kalau tidak doyan, tidak perlu menuduhnya sebagai peninggalan hindu yang biasa dibuat dalam rangka mengagungkan dan memberi persembahan pada dewa-dewa! Sungguh terlalu!

8. Mudah Mengharamkan Sesuatu yang Tidak Dijelaskan Keharamannya di dalam al-Qur'an atau Hadis . Misalnya, tahlilan, tawassul, dan peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw itu mereka anggap haram, karena termasuk bid'ah sesat. Padahal Rasulullah Saw. sampai wafatnya tidak pernah menyebutkan bahwa yang beliau maksud "..setiap bid'ah itu kesesatan…" adalah tahlilan, tawassul, dan peringatan Maulid. Di sini tampak keculasan mereka; untuk menyalahkan orang lain mereka gunakan dalil umum (tidak terperinci), sedangkan untuk membenarkan amalan ibadah mereka, mereka gunakan dalil khusus (kasuistik/berdasarkan kasus-perkasus yang ada di dalam riwayat hadis). Akibatnya mereka sering berkata, "Tidak ada dalil yang membenarkan peringatan Maulid". Semestinya mereka juga berpikir, "Tidak ada dalill yang melarang peringatan Maulid", karena Rasulullah Saw. tidak pernah menyebutkannya! Yang dilarang itu bid'ah, bukan Maulid, bung!

9. Membatasi Kemampuan & Kemurahan Allah . Saat mereka menganggap pahala amal orang hidup tidak bisa sampai kepada orang yang sudah meninggal padahal orang tersebut telah berdo'a kepada Allah untuk menyampaikannya, seolah mereka menganggap Allah lemah dan tidak mampu menyampaikan pahala itu kepadanya, dan menganggap Allah pelit sehingga tidak mau memenuhi permintaan hamba-Nya untuk menyampaikan pahala itu. Padahal, Allah sudah menjamin dalam firman-Nya, "Berdo'alah kepada-Ku, niscaya Aku perkenankan bagimu …" (QS. Al-Mu'min: 60) dan "Aku tergantung sangkaan hamba-Ku, maka hendaklah ia menyangka kepada-Ku sekehendaknya" (Hadits Qudsi riwayat Imam Ahmad), diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Ra. ia berkata: “Demi Allah yang tidak ada Tuhan selain-Nya, tidaklah seorang hamba berprasangka baik kepada Allah melainkan Allah akan memberikan apa yang ia sangkakan. Hal itu karena kebaikan (semuanya) ada pada Allah” (HR. Thabrani).

10. Menipu dan Membodohi Umat . Nyata betul bahwa mereka telah banyak berfatwa dan menuduh berbagai amalan berbau agama sebagai bid'ah sesat dengan fatwa-fatwa yang tidak berdasar pada dalil, lalu mereka ungkapkan fatwa-fatwa itu atas nama Rasulullah Saw., padahal beliau tidak pernah menyebutkannya. Keculasan itu semakin bertambah buruk, dengan upaya mereka membatasi pola pikir umat dengan belenggu Sunnah & Bid'ah, serta menutup akses pengikutnya dari mendapatkan penjelasan agama dari selain kaum Salafi & Wahabi. Akibatnya, para pengikutnya menjadi orang-orang sombong yang merasa benar sendiri, dan menutup diri dari sumber-sumber informasi agama yang tidak sejalan dengan paham Salafi & Wahabi.

11. Memecah Belah Ukhuwah Islamiyah. Sebagaimana telah dibahas di dalam buku ini, bahwa di antara fatwa-fatwa Kaum Salafi & Wahabi terdapat fatwa yang mengharuskan pengikutnya untuk menjauhi orang yang mereka tuduh melakukan bid'ah, tidak mencintainya, tidak mengucapkan salam kepadanya, bahkan tidak menjenguknya. Fatwa seperti ini bisa dibenarkan, bila pengertian bid'ah yang dimaksud adalah seperti yang dijelaskan oleh para ulama, yaitu apa saja yang bertentangan dengan prinsip ajaran al-Qur'an dan Sunnah. Tetapi sayangnya, karena pengertian bid'ah yang dilansir kaum Salafi & Wahabi tidak jelas, mencakup segala sesuatu yang baru berbau agama tanpa terkecuali meski sejalan dengan prinsip agama sekalipun, maka keharusan bersikap antipati terhadap ahli bid'ah itu jadi tidak jelas sasarannya. Dengan begitu mereka merasa benar ketika harus membenci dan menjauhi saudaranya yang muslim yang tidak benar-benar melakukan kesalahan atau bid'ah.

Pada kasus ini, penulis telah menerima laporan-laporan masyarakat di mana ada jama'ah Mushalla yang sejak terpengaruh ajaran Salafi & Wahabi, mulai senang mengisolir diri dan tidak mau memberi salam atau bersamalan dengan jama'ah yang lain, padahal sebelumnya orang tersebut biasa duduk bersama saat pengajian di Mushalla. Orang-orang seperti ini tetap datang ke masjid atau mushalla, sebab menurut ajaran mereka, shalat berjama'ah wajib hukumnya. Sayangnya, dalam melaksanakan yang wajib, ada perkara wajib yang lain yang mereka tinggalkan, yaitu menjaga hubungan silaturrahmi dan tidak membenci saudaranya sesama muslim. Jadi bagaimana hukumnya, mengerjakan shalat berjama'ah sambil melakukan dosa besar, apakah dibenarkan sikap seperti itu di dalam agama??! Jawabnya, tentu tidak!

12. Menarik Umat Kepada Kemunduran Berpikir. Ada banyak masalah yang perlu dipikirkan menyangkut kemaslahatan dan kemajuan bagi umat Islam di berbagai bidang, sebagaimana juga perlu dipikirkan bagaimana caranya orang-orang Islam yang kurang taat dan senang bermaksiat, mau bertobat dan kembali kepada ketaatan. Di samping itu, masih banyak orang-orang kafir yang perlu didakwahi agar mau memeluk agama Islam. Masalah-masalah itu dan juga banyak lagi yang lainnya, hampir terbengkalai hanya karena disibukkan oleh perdebatan lama tentang bid'ah yang sebenarnya sudah selesai dibahas oleh para ulama sejak berabad-abad silam. Kaum Salafi & Wahabi menyajikan pembahasan tentang bid'ah itu seolah ia merupakan kebenaran yang baru ditemukan, dan mereka membuat perhatian kepada ibadah yang sesuai sunnah serta menjauhi bid'ah seolah lebih penting dari perkara apapun menyangkut agama. Tidak sadarkah mereka, bahwa sebenarnya mereka telah menyeret umat untuk berpikir mundur beberapa abad ke belakang, dan melalaikan hal-hal penting di masa sekarang.

13. Berbeda dari Mayoritas Ulama. Berbeda pendapat itu biasa, tetapi menganggap sesat setiap orang yang berpendapat beda adalah perkara yang luar biasa. Terlebih lagi jika berbeda dengan pendapat mayoritas ulama, lalu menganggap sesat para ulama tersebut hanya karena tidak sependapat. Kaum Salafi & Wahabi ini bukan saja banyak berbeda paham dalam hal bid'ah dengan mayoritas ulama, tetapi mereka juga berbeda metodologi dalam memahami dalil-dalil. Dan jika kaum Salafi & Wahabi yang minoritas ini merasa benar dengan pendapatnya, maka perasaan benar itu akan mendorong mereka mengacuhkan para ulama mayoritas yang berbeda dari mereka. Ini adalah ancaman besar, yaitu bila paham Salafi & Wahabi ini menyebar luas di kalangan umat Islam, maka akan terjadi kepunahan referensi agama secara halus, di mana banyak ulama akan dilupakan orang dan banyak kitab-kitab karya mereka yang tidak dipedulikan.

14. Bukan Pengikut Salaf atau Ahlussunnah Wal-Jama'ah. Kaum Salafi & Wahabi tidak pantas disebut sebagai pengikut ulama salaf, karena mereka tidak benar-benar mengikuti seluruh pandangan ulama salaf, melainkan hanya memilih-milih pendapat ulama salaf yang sejalan dengan paham mereka. Mereka juga tidak pantas disebut sebagai pengikut Ahlussunnah Wal-Jama'ah, karena banyak fatwanya yang bertolak belakang dengan ijma' ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah, seperti dalam masalah ziarah kubur, tawassul dengan Rasulullah Saw. setelah wafatnya, masalah qadha' shalat, dan lain sebagainya. Sebenarnya, paham Salafi & Wahabi ini adalah paham baru yang belum pernah ada di masa para ulama salaf dan setelahnya. Diduga cikal bakal paham ini baru ada di masa Ibnu Taimiyah (sekitar abad ke-8 H.). Jadi, amat tidak pantas kalau para ulama salaf atau para ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah mereka klaim sebagai pelopor paham mereka yang kemudian dikenal sebagai Salafi & Wahabi, sedangkan munculnya paham ini saja jauh masanya setelah masa para ulama tersebut.

Tidak Memiliki Format Ajaran yang Jelas. Akibat tidak menggunakan metodologi ulama ushul (ulama yang ahli mengenai pembahasan dasar-dasar ajaran agama) di dalam membahas dalil-dalil tentang bid'ah, maka kaum Salafi & Wahabi terjebak di dalam pembahasan dan fatwa yang tidak seragam. Apalagi mereka hanya merujuk pendapat ulama salaf tanpa melalui mata-rantai penjelasannya dari para ulama setelah mereka, maka keseragaman paham itu menjadi hal yang kemungkinannya sangat kecil. Oleh karena itu, antara mereka saja banyak terjadi perbedaan pendapat. Hal ini terjadi karena masing-masing mereka selalu berupaya merujuk langsung suatu permasalahan kepada al-Qur'an, hadis, dan pendapat ulama salaf. Tentunya, kapasitas keilmuan dan kemampuan yang berbeda dalam memahami dalil, akan memunculkan perbedaan pandangan dalam menyimpulkan dalil tersebut. Asal tahu saja, proses seperti inilah yang banyak memunculkan aliran-aliran sesat dan nabi-nabi palsu di Indonesia, di mana setiap pelopornya merasa berhak mengkaji dalil secara langsung dan memahaminya menurut kemampuannya sendiri.
Sungguh berbeda dari ajaran mayoritas ulama yang mentradisikan proses ijazah (pernyataan pemberian ilmu atau wewenang dari seorang guru kepada murid), serta pembacaan dan pengajaran kitab-kitab para ulama secara berantai dan turun-temurun dari generasi ke generasi, sehingga apa yang dipahami oleh seorang guru yang hidup di masa lampau akan sama persis dengan yang dipahami oleh seorang murid yang hidup belakangan, berapapun jarak antara masa hidup keduanya. Maka kita dapat melihat perbedaan yang nyata antara pengikut paham Salafi & Wahabi dengan para pengikut ulama mayoritas dalam ungkapan-ungkapan penyampaian mereka.

Kaum Salafi & Wahabi akan banyak berkata, "Berdasarkan firman Allah …" atau "Berdasarkan sunnah/hadis Rasulullah Saw. …". Sedangkan para pengikut ulama mayoritas akan banyak berkata, "Menurut Imam Nawawi di dalam kitab beliau …, menurut Imam Ghazali di dalam kitab beliau …, telah disebutkan oleh Imam as-Subki di dalam kitab beliau …, Syaikh Salim bin Sumair al-Hadhrami di dalam kitab beliau berkata …," dan lain sebagainya.

Bila ditanyakan, bukankah lebih tinggi al-Qur'an dan hadis daripada pendapat para ulama? Benar, tetapi masalahnya bukan pada al-Qur'an atau hadisnya, melainkan pada pemahamannya. Dengan begitu seharusnya mereka juga bertanya, mana yang lebih bagus dan lebih selamat, menyampaikan ayat al-Qur'an dan hadis dengan pemahaman sendiri, atau menyampaikan pemahaman para ulama tentang ayat al-Qur'an atau hadis? Terbukti, ternyata kaum Salafi & Wahabi banyak keliru menempatkan dalil karena mereka memahami dalil tersebut secara harfiyah (tekstual).

Penulis memandang, bahwa fatwa-fatwa kaum Salafi & Wahabi sebagaimana telah dibahas di dalam buku ini, sangat berbahaya bagi persatuan dan kebersamaan umat Islam dalam kehidupan bermasyarakat. Bukan Cuma itu, bahkan paham ini penulis anggap sebagai paham yang mengandung penyimpangan di dalam aqidah Ahlussunnah Wal-Jama'ah yang diyakini oleh mayoritas ulama dari zaman ke zaman.

Bila paham Salafi & Wahabi ini dipegang seseorang secara pasif (untuk pribadi) dan bijaksana (dalam menyikapi perbedaan), maka bahaya tadi dapat dihindari dengan sendirinya. Tetapi bila paham ini diyakini sebagai "yang benar" dan yang tidak sejalan dengannya adalah "sesat", maka paham ini berarti mengandung ekslusivisme (merasa istimewa sendiri) yang akan memunculkan sifat sombong pada diri pengikutnya. Dan bila paham ini dipegang secara aktif (dipromosikan dan didakwahkan), maka akan terbuka peluang-peluang terjadinya bahaya seperti disebutkan di atas.

Fitnah-fitnah keji kaum wahabi

BAB 7 : FITNAH-FITNAH KEJI KAUM SALAFI & WAHABI

Pembahasan-pembahasan sebelum ini sebenarnya telah memberi gambaran yang cukup memadai tentang adanya fitnah-fitnah keji yang dilontarkan oleh kaum Salafi & Wahabi di dalam fatwa-fatwa mereka terhadap amalan-amalan kaum muslimin yang sering mereka tuduh sebagai bid'ah. Namun begitu, perlu kiranya kami menyebutkannya lebih khusus agar setiap orang bisa mengetahui keburukan ajaran mereka dengan jelas, lalu terhindar dari dakwah sesat mereka.

Secara umum fitnah-fitnah mereka hanya berkisar antara tuduhan bid'ah, sesat, syirik, atau kufur. Tuduhan "menambah-nambahi agama", "membuat-buat syari'at", "mengkultuskan Rasulullah Saw. atau para wali", "amalan sia-sia dan tidak ada pahalanya", "mengikuti tradisi dan menolak kebenaran", adalah contoh fitnah yang sering mereka lontarkan di dalam buku-buku mereka.

Di antara fitnah-fitnah yang mereka lontarkan di dalam buku Ensiklopedia Bid'ah (kumpulan fatwa-fatwa para ulama Salafi & Wahabi), adalah sebagai berikut:

1. Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: "Lebih dari itu, pada umumnya, di sebagian negara, acara-acara peringatan maulid ini –selain bid'ah- tak lepas dari kemunkaran-kemunkaran. Misalnya, ikhtilath (campur-baur) antara pria dan wanita, pemakaian lagu-lagu dan bunyi-bunyian, minum-minuman yang memabukkan dan membuat tidak sadar, serta kemunkaran lainnya. Kadangkala terjadi juga hal yang lebih besar daripada itu, yaitu perbuatan syirik akbar karena ghuluw (sikap berlebihan) terhadap Rasulullah Saw. atau para wali, berdo'a atau beristighatsah kepada beliau, meminta pertolongannya, mempercayai bahwa beliau mengetahui hal-hal yang ghaib, dan bermacam-macam kekufuran lainnya yang biasa dilakukan orang banyak dalam acara peringatan maulid Nabi Saw. atau selain beliau yang mereka sebut sebagai wali." (Ensiklopedia Bid'ah, hal. 11).

Di dalam buku kecil yang dibagi-bagikan kepada jamaah haji setiap tahun, Hirasatu at-Tauhid atau terjemahnya Menjaga Tauhid, karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz, disebutkan: "…kemunkaran-kemunkaran, seperti bercampurnya lelaki dan perempuan (bukan mahram), pemakaian lagu-lagu dan bunyi-bunyian, minum-minuman yang memabukkan, ganja, dan lain sebagainya …" (Menjaga Tauhid/ Hirasatu at-Tauhid, 2004, hal. 12)

2. Ia juga berkata: "Semua ini tidak lain karena ia merupakan penambahan terhadap ajaran agama dan pensyari'atan sesuatu yang tidak diizinkan Allah, serta merupakan tasyabbuh (penyerupaan-red) dengan musuh-musuh Allah dari golongan Yahudi dan Nasrani yang menambah-nambahi agama mereka dan mengada-ada apa yang tidak diizinkan Allah." (Ensiklopedia Bid'ah, hal. 8).

3. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin berkata: "Sesungguhnya seorang mubtadi' (pelaku amalan yang mereka tuduh sebagai bid'ah-red) meyakini bahwa Islam itu kurang, dan bahwa bid'ahnya itu sebagai penyempurna agama ini." (Ensiklopedia Bid'ah, hal. 41).

4. Ia juga berkata: " Sebagian kaum sufi ada yang terjerumus dalam bid'ah yang keji, di antaranya adalah mereka membawa anak-anak lelaki tampan yang masih kecil (belum baligh), dan mereka melakukan sodomi, kemunkaran dan kekejian terhadap mereka, dan setelah itu mereka mengklaim taat beragama, dan istiqamah, padahal perbuatan dan akhlak mereka seperti itu!" (Ensiklopedia Bid'ah, hal. 144).

5. Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan berkata: "Dalam hadis ini (latattabi'unna sunana man kaana qablakum-red) dijelaskan bahwa tasyabbuh dengan orang kafir adalah suatu hal yang mendorong kaum Bani Israil dan sebagian umat Nabi Muhammad Saw. untuk meminta permintaan buruk, yaitu menuntut Nabi Musa untuk membuatkan bagi mereka tuhan-tuhan berhala yang dapat mereka sembah dan mencari berkah darinya. Dan ini pulalah yang terjadi sekarang ini, di mana sebagian kaum muslimin senang meniru-niru kaum kuffar dalam praktek bid'ah dan kesyirikan, seperti perayaan hari kelahiran dan maulid, menjadikan hari-hari atau minggu-minggu tertentu untuk suatu kegiatan ritual khusus, menyelenggarakan pertemuan dan perayaan keagamaan, perayaan hari-hari peringatan, mendirikan patung-patung dan bermacam berhala kenangan, serta menyelenggarakan pesta makan dan berbagai bid'ah jenazah serta membangun kuburan, dan lain-lainnya." (Ensiklopedia Bid'ah, hal. 85).

6. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata: "…maka ketahuilah bahwa siapa pun yang berbuat suatu bid'ah (perkara baru yang mereka tuduh bid'ah-red) di dalam agama, walaupun dengan tujuan baik, maka bid'ahnya itu, selain merupakan kesesatan juga sebagai suatu tindakan menghujat agama dan mendustakan firman Alah Swt., yang artinya, "Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu …" Karena dengan perbuatannya tersebut, dia seakan-akan mengatakan bahwa Islam belum sempurna, sebab ada amalan yang diperbuatnya dengan anggapan dapat mendekatkan diri kepada Allah, belum terdapat di dalamnya." (Ensikopedia Bid'ah, hal. 23).

Tuduhan-tuduhan di atas lebih pantas disebut sebagai fitnah, karena di samping tidak didukung oleh data yang jelas dan akurat, juga tidak berdasar pada kenyataan yang sebenarnya. Kaum Salafi & Wahabi seperti mereka ini selalu memandang amalan orang dari sudut pandang sendiri, sehingga apa yang mereka pahami sungguh jauh berbeda dari pemahaman pelaku amalan itu sendiri. Pantas saja kalau orang yang berdo'a menghadap kuburan bisa mereka cap musyrik (melakukan syirik/menyekutukan Allah), sebab mereka menganggap orang itu meminta kepada kuburan atau kepada orang yang ada di dalam kubur tersebut, dan penilaian seperti ini bisa muncul semata-mata karena zhahirnya orang itu berdo'a menghadap kuburan. Tapi kenapa para malaikat yang jelas-jelas bersujud kepada Nabi Adam As. tidak mereka hukumi musyrik, padahal secara zhahir mereka bisa saja dianggap menyembah Nabi Adam As.? Sungguh bila kaum Salafi & Wahabi bisa memahami kasus malaikat & Nabi Adam As itu dengan baik, niscaya mereka akan mampu memandang secara jernih untuk kasus-kasus yang lain, seperti: Mengusap kuburan, mengusap Ka'bah, berdo'a menghadap kuburan, memanggil nama orang yang sudah meninggal, dan lain sebagainya, yang secara zhahir bisa saja dianggap syirik.

Syirik itu letaknya di dalam hati dan erat kaitannya dengan keyakinan. Apa yang ada di dalam hati tidak mungkin diketahui kecuali bila diungkapkan dengan pernyataan-pernyataan lisan. Adapun perbuatan, meski juga dapat merupakan ungkapan hati, namun tidak selalu bisa dihukumi dengan hanya melihat zhahirnya perbuatan tersebut, kecuali bila maksud perbuatan itu dijelaskan dengan lisan. Mencium tangan orang 'alim, orang shaleh, atau orang yang lebih tua usianya saat bersalaman dengan mereka, tidak mungkin bisa langsung dianggap syirik sebelum diketahui bahwa maksudnya adalah menuhankan (mengkultuskan) orang tersebut.

Ternyata, sikap mencium tangan itu dilakukan bukan dalam rangka mengkultuskan seseorang, melainkan hanyalah sebuah ungkapan penghormatan atau pemuliaan yang sudah lazim dilakukan banyak orang sebagai adat di masyarakat. Sama halnya dengan perbuatan Rasulullah Saw. mencium hajar aswad yang tidak mungkin dihukumi syirik semata-mata karena zhahir perbuatannya, sebagaimana juga orang yang shalat dan bersujud di depan Ka'bah tidak dapat serta-merta dianggap menyembah Ka'bah hanya karena ia menghadap kepadanya saat bersujud di dalam shalatnya.

Tentang fitnah-fitnah di atas, kita perlu mengajukan kepada kaum Salafi & Wahabi beberapa pertanyaan tentangnya, agar mereka dapat memahami dan memikirkan ulang kenapa mereka tega mengungkapkan pernyataan-pernyataan berbau fitnah tersebut. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah:

1. Di manakah dan siapakah di antara pelaku peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. yang menghisap ganja atau menghidangkan minuman yang memabukkan pada acara tersebut?

2. Benarkah latar belakang diadakannya peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. adalah untuk meniru Yahudi dan Nasrani, kitab tarikh (sejarah) mana yang menyebutkannya? Pantaskah dianggap sama, umat Islam memperingati kelahiran seorang Nabi dan Rasul, sementara Nasrani merayakan kelahiran "anak tuhan"? Bukankah puasa 'Asyura (10 Muharram) dilakukan oleh Rasulullah Saw. karena meniru perbuatan orang-orang Yahudi di Madinah?

3. Apakah ikhtilath (berbaur) antara laki-laki dan perempuan di acara Maulid itu sama buruk dengan ikhtilath yang terjadi saat acara konser musik atau dangdutan? Bukankah di Masjidil Haram khususnya di areal thawaf juga terjadi ikhtilath antara laki-laki dan perempuan, dan itu sudah terjadi sejak zaman Rasulullah Saw.? Apakah dengan begitu ibadah thawaf jadi buruk dan terlarang?

4. Manakah dari amalan-amalan berikut ini yang dikategorikan sebagai kemunkaran dan kekufuran di dalam acara Maulid: Membaca dan mendengarkan ayat-ayat al-Qur'an, berzikir, bershalawat, bersilaturrahmi, menuntul ilmu, mendengar nasihat, mendengarkan pembacaan riwayat kelahiran Nabi Muhammad Saw., memuliakan dan menyanjung beliau, berkumpul dengan orang-orang shaleh, berdo'a, dan berbagi rezeki?

5. Siapakah yang menganggap atau meyakini bahwa agama itu masih kurang dan belum sempurna? Dan siapakah yang berniat menyempurnakannya dengan melakukan amalan yang dituduh bid'ah seperti Maulid atau tahlilan?

6. Sufi manakah yang mereka tuduh telah tega melakukan sodomi terhadap anak laki-laki yang tampan, apakah Syaikh Abu Yazid al-Busthomi, Syaikh Jalaluddin Rumi, Syaikh Ahmad at-Tijani, Imam Ghazali, Syaikh Abdul Qadir Jailani, Abul-Hasan asy-Syadzili, ataukah hanya segelintir orang fasik yang berpura-pura menjadi sufi? Pantaskah tindakan bodoh segelintir orang fasik yang menamakan diri mereka sebagai sufi dijadikan dasar untuk menganggap sesat ilmu tasawuf dan seluruh kalangan sufi terutama mereka yang telah disebutkan di atas?

7. Siapakah yang berniat menghujat agama dengan melakukan kegiatan Maulid, tahlilan, atau lainnya?

Kiranya pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat mereka jawab dengan dalil terperinci dan dengan mengajukan data yang akurat tentang tokoh atau pelaku yang mereka tuduhkan itu. Sebab kalau tidak, tuduhan-tuduhan mereka bukan cuma fitnah keji, tetapi juga penipuan besar! Dan anehnya, pernyataan-pernyataan jahat seputar acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. seperti di atas, masih terus disebarluaskan, dan buku yang memuatnya dicetak berulang-ulang dan dibagikan secara cuma-cuma, terutama kepada jama'ah haji setiap tahunnya. Lebih aneh lagi, kok masih ada saja yang percaya, setuju, lalu mengikuti ajarannya.

Yang mungkin membuat mereka berpendapat sedemikian, adalah sikap mereka dalam memahami amalan orang lain yang selalu dinilai dari sudut pandang sendiri, ditambah lagi objek penilaian mereka seringkali adalah kalangan awam yang tidak mengerti dalil, atau bahkan "oknum" fasik yang menikmati maksiat kegemarannya di balik topeng tasawuf atau amalan Maulid. Ketahuilah, kekeliruan amalan orang awam karena kebodohannya, atau keburukan suatu amalan karena kefasikan pelakunya, sama sekali tidak dapat dijadikan dasar atau alasan untuk menggenarilisir (memukul rata) setiap amalan sejenis sebagai amalan yang buruk dan sesat. Jika kita pernah diberi obat yang keliru oleh seorang dokter sehingga penyakit kita bertambah parah karenanya, pantaskah pengalaman itu membuat kita menganggap bahwa seluruh dokter sama buruknya dengan "oknum" dokter tersebut? Atau jika ada berita tentang seorang "oknum" tukang bakso yang menggunakan daging tikus dalam membuat baksonya, pantaskah jika kemudian kita berfatwa bahwa makan bakso yang mana saja haram hukumnya tanpa terkecuali karena menganggap semua tukang bakso sama-sama menggunakan daging tikus? Jawabnya, tentu tidak.

Mungkin, peribahasa yang paling pantas untuk menggambarkan cara pandang kaum Salafi & Wahabi dalam menilai amalan orang lain, adalah: "Kambing di seberang laut dikira macan, serigala di pelupuk mata dikira domba".

Akhirnya, setiap orang (termasuk kaum Salafi & Wahabi) hendaknya bertanya, kebaikan apakah yang terdapat di dalam sebuah ajaran agama seperti Salafi & Wahabi yang banyak mendasari ajarannya dengan tuduhan dan fitnah? Pantaskah ajaran seperti itu diikuti atau bahkan dianggap sebagai yang terbaik, paling lurus, dan paling sesuai dengan sunnah Rasulullah Saw. dan para Shahabat beliau? Hanya orang berakal sehatlah yang dapat menjawabnya dengan benar!

FITNAH TERHADAP ASY'ARIYYAH DAN MISTERI AHLUSSUNNAH WAL-JAMA'AH

Asy'ariyyah adalah sebutan bagi sebuah faham atau ajaran aqidah yang dinisbatkan kepada Syaikh Abul-Hasan Ali al-Asy'ari (Lahir dan wafat di Basrah tahun 260 H- 324 H.). Para pengikutnya sering disebut dengan Asy'ariyyuun atau Asyaa'irah (pengikut mazhab al-Asy'ari). Abul-Hasan Ali Al-Asy'ari, yang kemudian dikenal sebagai pelopor aqidah Ahlus-Sunnah wal Jama'ah, memiliki garis keturunan (garis ke-10) dari seorang Sahabat Rasulullah Saw. yang terkenal keindahan suaranya dalam membaca al-Qur'an, yaitu Abu Musa al-Asy'ari. Beliau lahir 55 tahun setelah wafatnya al-Imam Syafi'I, dan Abul-Hasan al-Asy'ari adalah pengikut Mazhab Syafi'i.

Pada mulanya, beliau beraqidah Mu'tazilah karena berguru kepada seorang ulama Mu'tazilah yang bernama Muhammad bin Abdul Wahab al-Jubba'i (Wafat 295H.). Setelah menjadi pengikut Mu'tazilah selama + 40 tahun, beliau bertobat lalu mencetuskan semangat beraqidah berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis sebagaimana yang diyakini oleh Nabi Saw. dan para Sahabat beliau, serta para ulama salaf (seperti Imam Malik, Imam Syafi'I, Imam Ahmad, dan lain-lainnya).

Dalam mengusung aqidah Ahlussunnah Wal-Jama'ah ini, terdapat pula seorang ulama yang sejalan dengan al-Asy'ari, yaitu Syaikh Abu Manshur al-Maturidi (wafat di Samarkand Asia Tengah pada tahun 333 H). Meskipun paham atau ajaran yang mereka sampaikan itu sama atau hampir sama, namun al-Asy'ari lebih dikenal nama dan karyanya serta lebih banyak pengikutnya, sehingga para pengikut aqidah Ahlus-Sunnah wal Jama'ah lebih sering disebut dengan al-Asyaa'irah (pengikut al-Asy'ari) atau al-Asy'ariyyun.

Ahlus-Sunnah wal-jama'ah lahir sebagai reaksi dari penyebaran aqidah Mu'tazilah yang cenderung mengedepankan akal ketimbang al-Qur'an atau Hadis. Banyak keyakinan Mu'tazilah yang dianggap oleh al-Asy'ari menyimpang jauh dari dasarnya. Lebih buruknya, ketika Mu'tazilah sudah menjadi paham penguasa (masa Khalifah al-Ma'mun, al-Mu'tashim, & al-Watsiq dari Daulah Bani Abbasiyah), banyak ulama yang ditangkap dan dipaksa untuk meyakini paham tersebut. Di antara ulama yang ditangkap dan disiksa karena tidak mau mengakui paham Mu'tazilah itu adalah Imam Ahmad bin Hanbal.

Ajaran al-Asy'ari dan al-Maturidi (Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah) ini kemudian berhasil meruntuhkan paham Mu'tazilah, dan umat Islam kembali mendasari aqidah mereka dengan al-Qur'an dan Hadis serta dalil-dalil 'aqly (akal) sebagaimana dicontohkan oleh para salafush-shaleh.

Pada masa berikutnya, aqidah Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah ini dianut dan disebarluaskan oleh ulama-ulama besar seperti Abu Bakar al-Qaffal (wafat 365 H.), Abu Ishaq al-Isfarayini (wafat 411 H.), al-Baihaqi (wafat 458 H.), Imam al-Haramain al-Juwaini (wafat 460 H.), al-Qusyairi (wafat 465 H.), al-Baqillani (wafat 403 H.), Imam al-Ghazali (wafat 505 H.), Fakhruddin ar-Razi (wafat 606 H.), 'Izzuddin bin Abdus-Salam (wafat 660 H.), Abdullah asy-Syarqawi ( wafat 1227 H.), Ibrahim al-Bajuri (wafat 1272 H.), Syekh Muhammad Nawawi Banten (wafat 1315 H.), Zainal Abidin al-Fatani (Thailand), dan lain-lainnya.

Karya-karya tulis mereka banyak bertebaran dan dijadikan pegangan di seantero dunia Islam, sehingga aqidah Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah itu menjadi paham para ulama dan umat Islam mayoritas di berbagai negeri seperti: Maroko, Aljazair, Tunisia, Libya, Turki, Mesir, sebagian Irak, India, sebagian Pakistan, Indonesia, Filipina, Thailand, Malaysia, Somalia, Sudan, Nigeria, Afghanistan, sebagian Libanon, Hadhramaut, sebagian Hijaz, sebagian Yaman, sebagian besar daerah Sovyet, dan Tiongkok. (Untuk lebih jelasnya, lihat "I'tiqad Ahlussunnah Wal-Jama'ah" karya KH. Siradjuddin Abbas, diterbitkan oleh Pustaka Tarbiyah Jakarta).

Para Ulama pengikut empat Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'I, dan Hanbali) adalah penganut aqidah Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah. Ajaran aqidah Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah inilah yang dijadikan dasar oleh para ulama untuk membolehkan kebiasaan-kebiasaan baik seperti: Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw., Isra' Mi'raj, tahlilan kematian, ziarah kubur, menghadiahkan pahala kepada orang meninggal, ziarah ke makam Rasulullah Saw. dan orang-orang shaleh, tawassul, dan lain sebagainya, yang secara substansial kesemuanya didasari dengan dalil-dalil yang kuat dari al-Qur'an dan Hadis serta Atsar para Sahabat Rasulullah Saw.

Belakangan, Asy'ariyyah sering dipisahkan penyebutannya dari Ahlussunnah Wal-jama'ah, hal seperti ini telah dilakukan oleh Ibnu Taimiyah di dalam pembahasan fatwa-fatwanya yang kemudian diikuti oleh para pengikutnya, yaitu kaum Salafi & Wahabi. Akan tetapi, antara pandangan Ibnu Taimiyah dan kaum Salafi & Wahabi di masa belakangan tentang Asy'ariyyah terdapat perbedaan. Ibnu Taimiyah berpandangan bahwa aqidah Ahlussunnah Wal-Jama'ah adalah aqidah para ulama salaf (yaitu para Shahabat Rasulullah Saw. dan para ulama yang hidup di 3 generasi pertama masa Islam + 300 H.), bukan monopoli sebuah kelompok saja seperti Asy'ariyyah. Artinya, Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa para Shahabat Rasulullah Saw., para tabi'in, ulama madzhab yang empat, dan siapa saja yang berpedoman kepada al-Qur'an, as-Sunnah, serta ijma' ulama salaf, adalah Ahlussunnah Wal-jama'ah (lihat Majmu' Fatawa Ibni Taimiyah, Dar 'Alam al-Kutub, juz 3, hal. 157).

Secara tidak langsung Ibnu Taimiyah masih mengakui Asy'ariyyah termasuk bagian dari Ahlussunnah Wal-Jama'ah terutama pada pendapat-pendapat yang ia anggap sejalan dengan prinsip al-Qur'an, as-Sunnah, dan ijma' ulama salaf. Sedangkan kaum Salafi & Wahabi belakangan lebih cenderung menganggap Asy'ariyyah sebagai aliran sesat yang bukan termasuk Ahlussunnah Wal-jama'ah.

Pembahasan-pembahasan Kaum Salafi & Wahabi ini kemudian mengarahkan umat untuk menganggap bahwa Asy'ariyyah hanyalah kelompok aliran ilmu kalam (ilmu pembicaraan) yang tidak ada hubungannya dengan nama Ahlussunnah Wal-Jama'ah. Ilmu kalam mereka anggap sebagai hasil pembahasan-pembahasan keyakinan agama dengan logika yang didasari oleh pemikiran filsafat, dan dengan keadaan seperti itu ia banyak dikecam oleh para ulama salaf. Pertanyaannya, bagaimana mungkin kecaman para ulama salaf terhadap kelompok-kelompok ahli kalam diarahkan kepada Asy'ariyyah sedangkan para ulama salaf tersebut tidak pernah menjumpai Asy'ariyyah yang baru muncul setelah mereka wafat? Jika pun ada kecaman itu, maka sebenarnya yang mereka kecam adalah aliran-aliran aqidah atau ilmu kalam yang dianggap sesat dan sudah berkembang di saat itu, seperti: Qadariyyah, Jabbariyyah, Khawarij, Syi'ah, dan Mu'tazilah.

Pendek kata, Asy'ariyyah menurut kaum Salafi & Wahabi adalah bukan Ahlussunnah Wal-Jama'ah, melainkan aliran bid'ah yang harus dijauhi. Perhatikanlah fatwa-fatwa ulama Salafi & Wahabi berikut ini:

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin berkata:

"Kemudian muncul juga kelompok yang lain, dan mereka menyebut dirinya Asy'ariyah. Mereka mengingkari sebagian sifat Allah dan menetapkan sebagian yang lain. Mereka menetapkan sifat-sifat tersebut berdasar kepada akal. Maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu merupakan bid'ah dan perkara baru dalam agama Islam" (Ensiklopedia Bid'ah, hal. 140).

Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr berkata:

"Tetapi, apakah Asya'irah dan Maturidiyah itu Ahlussunnah, ataukah mereka termasuk Ahli Kalam? Hakikatnya, mereka ini termasuk Ahli Kalam. Mereka bukan termasuk Ahlussunnah, walaupun mereka ahlul-millah, ahli qiblah (umat Islam). Dikarenakan al-Asya'irah dan Maturidiyah itu menyelisihi Ahlussunnah Wal-Jama'ah" ( lihat Majalah As-Sunnah, edisi 01/tahun XII, April 208, hal. 35).

Ungkapan di atas adalah sebuah fitnah dan penipuan besar terhadap Asy'ariyyah, sebab tidak seorang pun dari ulama yang menyatakan hal seperti itu kecuali kaum Salafi & Wahabi.

Aqidah Ahlussunnah Wal-Jama'ah memang bukan hanya milik Asy'ariyyah atau Maturidiyyah saja. Siapa saja yang berpegang kepada al-Qur'an, Sunnah Rasulullah Saw., dan atsar para Shahabat beliau adalah termasuk Ahlussunnah Wal-Jama'ah, baik sebelum Asy'ariyyah muncul atau sesudahnya. Akan tetapi, aqidah (keyakinan) Ahlussunnah Wal-Jama'ah seperti itu belumlah tersusun secara rapi dan masih terpencar-pencar di masa ulama salaf, mengingat pada masa itu para ulama menghadapi cobaan berat dari penguasa yang beraqidah Mu'tazilah (lihat I'tiqad Ahlussunnah Wal-Jama'ah, KH. Siradjuddin Abbas, Pustaka Tarbiyah, Jakarta, hal. 16).

Barulah pada masa berikutnya, muncul Abul Hasan Al-Asy'ari yang menyusun aqidah Ahlussunnah Wal-Jama'ah sebagai sebuah perhatian khusus, dan beliau bekerja keras menyebarluaskannya di kalangan umat sebagai suatu rumusan yang rapi sekaligus sebagai bantahan-bantahan terhadap aliran Mu'tazilah. Dengan sebab itulah maka Abul Hasan al-Asy'ari dianggap sebagai pelopor atau pemimpin Ahlussunnah Wal-Jama'ah, dan para pengikutnya yang disebut Asya'irah secara otomatis termasuk Ahlussunnah Wal-Jama'ah. Perhatikanlah pernyataan para ulama berikut ini:

????? ???????? ?????? ?????????? ???????????? ???? ?????????????? ????????????????????? (????? ????? ???????? ???? ??????? ?. 2? ?. 6)

"Apabila disebut nama Ahlussunnah secara umum, maka maksudnya adalah Asya'irah (para pengikut faham Abul Hasan al-Asy'ari) dan Maturidiyah (para pengikut faham Abu Manshur al-Maturidi" (Ithaf Sadat al-Muttaqin, Muhammad Az-Zabidi, juz 2, hal. 6. Lihat I'tiqad Ahlussunnah Wal-Jama'ah, KH. Siradjuddin Abbas, hal. 17).

???? ???? ??? ??????? ??? ?????? ????? ???? ?? ???? ????? ?????? ??? ????? ??????? ????? ???? ??? ????? ??? ????? ????????? (??????? ???????? ???? ???????? ???????? ??? ?????? ?????? 1415? ?: 1 ?: 38)

"Adapun hukumnya (mempelajari ilmu aqidah) secara umum adalah wajib, maka telah disepakati ulama pada semua ajaran. Dan penyusunnya adalah Abul Hasan Al-Asy'ari, kepadanyalah dinisbatkan (nama) Ahlussunnah sehingga dijuluki dengan Asya'irah (pengikut faham Abul Hasan al-Asy'ari)" (Al-Fawakih ad-Duwani, Ahmad an-Nafrawi al-Maliki, Dar el-Fikr, Beirut, 1415, juz 1, hal. 38).

???? ??? ??? ????? ??????? ??? ????? ??????? ???? ????? ????????? (??????? ??????? ?: 1 ?: 103)

"Begitu pula menurut Ahlussunnah dan pemimpin mereka Abul Hasan al-Asy'ari dan Abu Manshur al-Maturidi" (Al-Fawakih ad-Duwani, juz 1 hal. 103)

???? ???? ????? ?? ??? ????? ?????? ????????? ?? ?????? ??? ?? ??? ??? ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ????? ?? ??? ??? ???? ??????? ???? ??? ????? ??????? ???? ????? ????????? (????? ??????? ??? ??????? ??????? ??? ?????? ?????? 1412 ?. 1? ?. 151)

"Dan Ahlul-Haqq (orang-orang yang berjalan di atas kebenaran) adalah gambaran tentang Ahlussunnah Asya'irah dan Maturidiyah, atau maksudnya mereka adalah orang-orang yang berada di atas sunnah Rasulullah Saw., maka mencakup orang-orang yang hidup sebelum munculnya dua orang syaikh tersebut, yaitu Abul Hasan al-Asy'ari dan Abu Manshur al-Maturidi" (Hasyiyah Al-'Adwi, Ali Ash-Sha'idi Al-'Adwi, Dar El-Fikr, Beirut, 1412, juz 1, hal. 105).

??????? ???????? ?? ??? ????? ???????? ??? ????? ??? ????? ??????? ???? ????? ????????? ??? ???? ????? (????? ???????? ??? ????? ??????? ???? ???????? ??????? ????? ?????? ??????? ???? 1318? ?. 1? ?. 4)

"Dan yang dimaksud dengan ulama adalah Ahlussunnah Wal-Jama'ah, dan mereka adalah para pengikut Abul Hasan al-Asy'ari dan Abu Manshur al-Maturidi radhiyallaahu 'anhumaa (semoga Allah ridha kepada keduanya)" (Hasyiyah At-Thahthawi 'ala Maraqi al-Falah, Ahmad At-Thahthawi al-Hanafi, Maktabah al-Babi al-Halabi, Mesir, 1318, juz 1, hal. 4).

Pernyataan para ulama di atas menunjukkan bahwa tuduhan dan fitnahan kaum Salafi & Wahabi terhadap Asy'ariyyah adalah tidak benar dan merupakan kebohongan yang diada-adakan. Di satu sisi mereka mengeliminasi (meniadakan) Asy'ariyyah dari daftar kumpulan Ahlussunnah Wal-Jama'ah, di sisi lain mereka malah dengan yakinnya menyatakan diri sebagai kelompok Ahlussunnah Wal-Jama'ah yang sebenarnya.

Boleh dibilang bahwa aqidah Ahlussunnah Wal-Jama'ah di masa belakangan yang diajarkan oleh para ulama di dalam kitab-kitab mereka tidak ada yang tidak berhubungan dengan Asy'ariyyah, malah hubungan ini seperti sudah menjadi mata rantai yang baku dalam mempelajari ilmu aqidah. Hanya kaum Salafi & Wahabi lah yang menolak adanya hubungan itu, dan dalam mengajarkan ilmu aqidah mereka langsung berhubungan dengan ajaran para ulama salaf. Padahal Abul Hasan al-Asy'ari sudah lebih dulu menjelaskan ajaran para ulama salaf tersebut jauh-jauh hari sebelum kaum Salafi & Wahabi muncul, apalagi masa hidup beliau sangat dekat dengan masa hidup para ulama salaf.

Sebutan Ahlussunnah Wal-Jama'ah bagi Asy'ariyyah dan "pemimpin Ahlussunnah Wal-Jama'ah" bagi Abul Hasan al-Asy'ari, hanyalah sebagai suatu penghargaan dari para ulama setelah beliau atas jasa-jasa beliau dalam menyusun aqidah Ahlussunnah Wal-Jama'ah serta perjuangan beliau dalam mempopulerkan dan menyebarluaskannya di saat aqidah sesat Mu'tazilah masih berkuasa. Tentunya, ini tidak berarti bahwa faham Asy'ariyyah atau Maturidiyyah adalah satu-satunya yang sah disebut sebagai Ahlussunnah Wal-Jama'ah, sebab baik Abul Hasan al-Asy'ari maupun Abu Manshur al-Maturidi hanyalah menyusun apa yang sudah diyakini oleh para ulama salaf yang bersumber kepada al-Qur'an, Sunnah Rasulullah Saw., dan atsar para Shahabat. Jadi, mereka hanya menyusun apa yang sudah ada, bukan mencipta keyakinan yang sama sekali baru.

Di saat para ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah merasa berbahagia dengan mengakui diri sebagai pengikut ajaran Asy'ariyyah, kaum Salafi & Wahabi justeru malah melepaskan diri dari ikatan itu, dan memberlakukan terminologi umum tentang Ahlussunnah wal-Jama'ah yang tidak ada hubungannya dengan Asy'ariyyah. Itu memang hak mereka, tetapi masalahnya, bila di dalam mempelajari aqidah tidak ada format baku yang disepakati atau tidak ada ikatan yang jelas dengan para ulama terdahulu dalam memahami al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Saw. serta atsar para Shahabat, maka akan ada banyak orang yang dapat seenaknya mengaku sebagai Ahlussunnah Wal-Jama'ah dengan hanya bermodal dalil-dalil yang mereka pahami sendiri. Dan keadaan ini berbahaya bagi keselamatan aqidah umat Islam.

Sebagai contoh, kaum Salafi & Wahabi boleh saja mengaku sebagai Ahlussunnah Wal-Jama'ah yang tidak ada hubungan sejarah dengan Asy'ariyyah, tetapi asal tahu saja, ternyata tidak seorang pun ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah yang berfatwa atau berpendapat seperti mereka bahwa memuji dan menyanjung Rasulullah Saw., bertawassul dengan beliau setelah wafatnya, dan bertawassul dengan para wali atau orang shaleh yang sudah meninggal adalah sebuah sarana kemusyrikan. Jadi, siapakah yang lebih pantas disebut Ahlussunnah Wal-Jama'ah, kaum Salafi & Wahabi yang memahami aqidah para ulama salaf dengan caranya sendiri sehingga berbeda kesimpulan dengan para ulama salaf itu, ataukah para pengikut Asy'ariyyah yang menerima ajaran aqidah ulama salaf secara turun temurun dari generasi ke generasi melalui para guru dan kitab-kitab mereka?

tipu daya wahabi dan salafi

BAB 6 : TIPU DAYA KAUM SALAFI & WAHABI

Pada poin ini, kita akan membahas tentang ungkapan-ungkapan kaum Salafi & Wahabi yang mengandung tipu daya dan telah banyak meyakinkan orang-orang awam agar mengikuti ajaran mereka. Ungkapan-ungkapan itu memang bukan ayat al-Qur'an maupun hadis, tetapi secara logika semata, ungkapan tersebut tidak bisa ditolak begitu saja, padahal bila dikaitkan dengan pembahasan-pembahasan sebelum ini maka semuanya akan tertolak mentah-mentah. Di antara ungkapan-ungkapan itu adalah:

1. "Seandainya apa yang diada-adakan sepeninggal mereka (Rasulullah Saw. dan para shahabatnya) itu baik, tentu mereka yang lebih dahulu mengerjakannya" (lihat Ensiklopedia Bid'ah, hal. 73).

Ungkapan ini sama sekali tidak bisa dianggap benar, karena hanya mengandai-andai. Pada kenyataannya, perkara-perkara baru seperti peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. atau yang sepertinya memang mengandung banyak kebaikan, dan hal itu ditakdirkan Allah baru ada setelah ratusan tahun Rasulullah Saw. wafat.

Untuk menjawab ungkapan berandai-andai di atas, kita juga bisa berkata seperti mereka, "Seandainya acara Maulid atau tahlilan itu buruk, tentu Rasulullah Saw. telah menyebutkan larangan melakukannya dengan jelas" . Ternyata Rasulullah Saw. hanya melarang bid'ah, bukan Maulid atau tahlilan. Beliau juga tidak menyebutkannya sebagai amalan-amalan yang merupakan dosa besar seperti syirik, zina, durhaka kepada orang tua, lari dari medan perang, dan lain sebagainya. Apa yang menghalangi beliau untuk menyebutkannya bila memang beliau tahu hal itu buruk atau sesat, atau merupakan dosa besar? Pantaskah beliau menyembunyikannya?

2. "Tak layak bagi orang yang berakal untuk tertipu dengan banyaknya orang yang mengerjakan perbuatan tersebut (Maulid-red) di seluruh penjuru dunia. Sebab, al-haq (kebenaran) tidak diketahui dari banyaknya yang mengerjakannya" (lihat Ensiklopedia Bid'ah, hal. 10).

Dengan pernyataan ini, sepertinya mereka lupa, bahwa yang banyak melakukannya (Maulid) di seluruh penjuru dunia bukan cuma masyarakat Islam yang awam. Kenyataan itu juga menunjukkan bahwa di seluruh penjuru dunia ada banyak pula para ulama Islam yang menerima acara Maulid sebagai suatu kegiatan positif dalam pandangan agama, dan merekalah yang mengajak umat untuk mengamalkan dan melestarikannya. Para ulama itu bahkan banyak yang menulis kitab khusus berkenaan dengan acara Maulid.

Berarti, mayoritas ulama dan umat Islam menganggap acara Maulid itu positif, kecuali segelintir ulama Salafi & Wahabi beserta sejumlah kecil para pengikutnya. Jadi, lebih baik mana, pendapat mayoritas ulama atau pendapat segelintir ulama? Bukankah hadis mutawatir (yang diriwayatkan banyak orang) lebih kuat status keotentikan dan kebenarannya di bandingkan dengan hadis aahaad (yang diriwayatkan oleh satu atau beberapa orang saja)?

Al-Haq (kebenaran) tentang suatu amalan memang tidak didasarkan pada banyak atau sedikitnya orang yang melakukan, tetapi pendapat mayoritas ulama tentang kebaikan amalan itu adalah jalan yang lebih selamat dan paling logis untuk mencapai kebenaran tersebut. Sementara sikap atau pandangan segelintir orang yang berbeda dari mayoritas umat Islam, lebih pantas dibilang sebagai suatu keganjilan atau kelainan. Karena yang biasa terjadi adalah, mayoritas siswa di suatu sekolah berhasil lulus ujian kecuali segelintir siswa saja. Sungguh sangat aneh bila yang terjadi, mayoritas siswa di sekolah itu tidak lulus ujian kecuali segelintir siswa saja.

Bila mereka katakan, "yang banyak belum tentu benar", maka karena kebenaran hakiki hanya Allah yang tahu, kita katakan kepada mereka, "bila yang banyak belum tentu benar, maka yang sedikit lebih jauh lagi kemungkinannya untuk benar. Tetapi yang banyak lebih aman dan lebih selamat daripada yang sedikit".

3. "Jelaslah bahwa Islam adalah sempurna, mencakup segala aspek kehidupan, tidak perlu ditambah dan tidak boleh dikurangi" (lihat Ensiklopedia Bid'ah, hal. 20). "Mengada-adakan hal baru dalam agama, seperti peringatan Maulid, berarti beranggapan bahwa Allah Swt. belum menyempurnakan agama-Nya bagi umat ini" (lihat Ensiklopedia Bid'ah, hal. 8).

Islam memang sudah sempurna, siapapun orang Islamnya pasti meyakini itu. Bila orang melakukan suatu amalan yang mengandung kebaikan (seperti Maulid atau yang lainnya) dianggap menambah agama atau beranggapan bahwa Allah belum menyempurnakan agama-Nya, maka itu hanyalah fitnah dan tuduhan yang diada-adakan oleh kaum Salafi & Wahabi. Karena, baik yang merintis maupun yang melakukan amalan tersebut tidak pernah berpikir begitu, mereka hanya fokus pada pelaksanaan suatu amalan kebajikan atau amal shaleh yang bermanfaat bagi banyak orang. Sungguh aneh memang, mereka yang menuduh, lalu mereka pula yang menyalahkan!

4. "Melakukan amalan seperti peringatan Isra' & Mi'raj atau yang lainnya adalah sia-sia dan tidak ada pahalanya, karena Rasulullah Saw. tidak pernah menyuruh atau tidak pernah mengerjakannya" (Ceramah agama di Radio Roja' AM 726 Mhz.).

Ungkapan yang ini lebih aneh lagi, karena: 1. Allah Swt. dan Rasulullah Saw. tidak pernah menyatakan bahwa melakukan amalan seperti peringatan Maulid atau Isra' & Mi'raj itu sia-sia dan tidak ada pahalanya 2. Pahala itu milik Allah dan hanya Dia yang berwenang untuk memberikannya atau tidak memberikannya, bukan milik kaum Salafi & Wahabi. 3. Setiap amalan yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw. atau para Shahabat beliau tidak lantas berarti terlarang, kecuali bila beliau jelas-jelas menyebutkan larangannya secara khusus, dan ini merupakan ijma' (kesepakatan) ulama (lebih jelasnya, lihat pembahasan tentang Dalil Perintah dan Larangan pada buku ini).

Jadi, bila mereka menyatakan acara Maulid, Isra & Mi'raj, tahlilan, dan lain sebagainya itu sia-sia dan tidak ada pahalanya, maka mereka harus mendatangkan dalil yang menyebutkannya dengan jelas. Bila tidak ada dalilnya, atau hanya dalil umum (sebagaimana kebiasaan mereka) yang mereka ajukan, maka berarti mereka telah melakukan bid'ah sesat, karena telah berfatwa bahwa orang yang hadir di acara tersebut di mana mereka melakukan silaturrahmi, membaca dan mendengarkan al-Qur'an, berzikir, bershalawat, mendengarkan nasihat ulama, memuliakan dan mengenang Rasulullah Saw., berdo'a, dan berbagi rezeki, sama sekali tidak mendapat pahala!

Rupanya, sifat bakhil kaum Salafi & Wahabi ini sudah keterlaluan. Pelit terhadap milik sendiri adalah sikap tercela, dan lebih tercela lagi pelit terhadap milik orang lain. Dan amat sangat lebih tercela lagi bila pelit terhadap milik Allah. Apakah Allah harus minta persetujuan mereka untuk memberi pahala kepada hamba-Nya??!

Tentang amalan yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw., maka para ulama kaum muslimin dari masa dulu mupun belakangan, di Timur maupun di Barat, telah sepakat bahwa "hal meninggalkan" itu bukanlah suatu prinsip atau konsep untuk menyimpulkan hukum secara tersendiri. Tentang ini, Syaikh al-'Allamah as-Sayyid Abdullah bin Shiddiq al-Ghumari telah menulis sebuah risalah yang ia beri judul "Husnu at-Tafahhum wa ad-Daraki li Mas'alati at-Tarki" (Pemahaman & Pengetahuan yang baik untuk masalah "Meninggalkan"). Beliau memulainya dengan beberapa bait puisi yang indah, yang berbunyi:

Meninggalkan suatu amalan bukan hujjah dalam syari'at kita

Dan ia tidak bermakna pelarangan ataupun kewajiban

Siapa yang melarang suatu perbuatan dengan alasan Nabi meninggalkannya

Kemudian berpendapat itulah hukum yang benar dan tepat

Sungguh dia telah menyimpang dari seluruh dalil-dalil

Bahkan keliru dalam memutuskan hukum yang shahih, dan dia telah gagal

Tidak ada pelarangan kecuali pelarangan yang diiringi

Dengan ancaman siksa bagi pelanggarnya

Atau kecaman terhadap suatu perbuatan, dan disertai bentuk sanksi yang pasti

Atau lafaz mengharamkan untuk perkara tercela.

(Lihat Kupas Tuntas Ibadah-ibadah Diperselisihkan, Syaikh Ali Jum'ah –Mufti Mesir--, Duha Khazanah, Cikarang, 2007, hal 235-236)

wahabi berdalil serampangan

BAB 5 : BERDALIL SECARA SERAMPANGAN

Dalil tentang tuduhan "menambah-nambahi agama" yang diarahkan kepada para tertuduh pelaku bid'ah.
Dalil tentang tuduhan "membuat-buat syari'at".
Dalil tentang tuduhan "Beragama Tradisi" atau "Fanatik Terhadap Tokoh Bid'ah"
Dalil tentang tuduhan "Mendahului Allah dan Rasul-Nya"
Dalil tentang tuduhan "Berlebihan Dalam Urusan Agama".


Setelah membahas dalil-dalil pokok kaum Salafi & Wahabi menyangkut tuduhan mereka tentang bid'ah, kita dapat mengetahui bahwa keberadaan dalil-dalil tersebut sebenarnya tidak dapat mendukung atau menguatkan pemahaman anti bid'ah mereka yang berlebihan. Terbukti bahwa dalil-dalil tersebut semuanya bersifat umum, tidak menyebutkan masalah-masalah tertentu, sedangkan fatwa-fatwa mereka tentang bid'ah seperti memberikan rincian yang tidak pernah disebutkan oleh dalil. Para ulama saja tidak berani melakukan hal itu sepanjang memang tidak didapati dalil terperinci, sehingga mereka hanya berhenti pada perumusan kriteria dan batasan untuk membolehkan suatu perkara atau melarangnya. Luar biasanya, rumusan itu dapat digunakan untuk segala macam perkara, baik yang berkaitan dengan agama, maupun yang berhubungan dengan urusan dunia.

Dalil-dalil khusus yang digunakan kaum Salafi & Wahabi pun tidak dapat dibenarkan kesimpulan hukumnya, sebab mereka biasa memahaminya secara harfiyah (tekstual) tanpa mengkonfirmasikannya lagi dengan dalil-dalil lain yang mungkin mengarahkan maknanya. Kesimpulan hukum yang mereka hasilkan sangat gegabah, karena metodologi para ulama ushul tentang teori-teori memahami dan meneliti dalil hampir-hampir mereka tidak pedulikan. Wajarlah kalau pada akhirnya mereka terpeleset dalam memahami dalil.

Di samping dalil-dalil pokok tersebut, biasanya kaum Salafi & Wahabi juga mengiringkan dalil-dalil tambahan sebagai pendukung pendapat-pendapat mereka tentang tuduhan bid'ah. Sepertinya, hal itu mereka lakukan agar kesan "salah" pada orang-orang yang mereka tuduh melakukan bid'ah tersebut menjadi semakin terasa dan semakin mengerikan. Namun lagi-lagi dengan cara itu mereka hanya menambah poin minus setelah kegagalan memahami dalil-dalil pokok bid'ah. Dengan kata lain, maksud hati ingin memberikan kesan cerdas dan akurat dalam berdalil, apa daya pemahaman yang keliru malah semakin menunjukkan kebodohan dan kecerobohan mereka. Mengapa begitu?

Ya, karena jelas-jelas mereka meletakkan dalil-dalil pendukung itu bukan pada tempatnya, serampangan! Ini pasti karena tipikal cara mereka memahami dalil yang serba harfiyah (tekstual). Mau tahu buktinya? Mari kita ambil beberapa contoh.

1. Dalil tentang tuduhan "menambah-nambahi agama" yang diarahkan kepada para tertuduh pelaku bid'ah.

" …Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu ..." (QS. Al-Maidah: 3)

Agama Islam memang sudah sempurna, siapa pun orang Islamnya tahu itu. Melakukan amal kebajikan adalah perkara yang diperintahkan di dalam agama, meski bentuk kebajikannya tidak pernah ada di zaman Rasulullah Saw. dan para shahabat beliau, yang penting sejalan dengan prinsip-prinsip kebajikan menurut agama.

Bagi kaum Salafi & Wahabi, umat Islam yang mengadakan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw., tahlilan, ziarah kubur orang shaleh, tawassul, dan lain sebagainya dituduh telah "menganggap agama Islam ini masih kurang" alias belum sempurna sehingga mereka tega "menambah-nambahi agama", bahkan dengan begitu mereka dituduh telah menganggap Rasulullah Saw. berkhianat dalam menyampaikan agama. Sungguh keji tuduhan ini!

Sesungguhnya, tidak seorang pun dari para ulama dan umat pelaku Maulid atau tahlilan itu berniat menambah-nambahi agama, apalagi sampai menuduh Rasulullah Saw. berkhianat. Sungguh hal itu tidak pernah terbersit sedikitpun dalam benak mereka, yang ada hanyalah pikiran-pikiran tentang mengupayakan peluang amal kebajikan, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Dengan begitu diharapkan setiap orang yang ikut serta dalam acara-acara tersebut mendapatkan pahala, ampunan, rahmat, dan pengkabulan do'a dari Allah Swt.

Format acara yang memang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. atau para shahabat beliau hanyalah suatu wadah yang dibuat secara kreatif untuk melaksanakan amalan-amalan yang sesungguhnya diperintahkan oleh Rasulullah Saw. sendiri, seperti: Bersilaturrahmi, berzikir, bershalawat, mendo'akan orang meninggal, bersedekah, mendengar nasihat atau ilmu, memupuk kecintaan dan pengagungan kepada Rasulullah Saw., berdo'a, berbagi rezeki, dan memelihara keimanan serta ketakwaan. Bisa dibayangkan, tanpa acara-acara kreatif seperti itu, apa jadinya keadaan umat Islam di zaman belakangan ini yang nota bene perhatiannya kepada akhirat sangat rendah; cintanya kepada dunia sudah menguasai pikirannya; ditambah lagi acara-acara dunia dan maksiat sudah dikemas jauh lebih kreatif dan menarik.

Kreasi kebajikan yang digagas oleh para ulama itu pun tidak pernah diklaim sebagai "tambahan atas kekurangan agama", melainkan hanya sebagai kegiatan keagamaan yang ditradisikan sebagai adat atau budaya yang dilaksanakan dalam rangka syi'ar agama. Jadi tuduhan kaum Salafi & Wahabi adalah tuduhan berlebihan yang diada-adakan dan tidak ada kenyataannya, sedangkan ayat di atas hanyalah pernyataan dari Allah tentang kesempurnaan Islam, bukan berisi tuduhan menambah-nambahi agama!

2. Dalil tentang tuduhan "membuat-buat syari'at".

"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? …" (QS. Asy-Syuuraa: 21).

Senada dengan tuduhan "menambah-nambahi agama", ayat ini digunakan oleh kaum Salafi & Wahabi untuk menuduh pelaku Maulid, tahlilan, zikir berjama'ah, tawassul, ziarah kubur orang shaleh, dan lain-lainnya sebagai "pembuat syari'at" yang "tidak diizinkan Allah".

Ada tiga hal yang semestinya mereka sadari tentang tuduhan tersebut:

a. Para ulama tidak pernah menganggap bahwa amalan-amalan tersebut sebagai bagian dari ibadah mahdhah atau syari'at kecuali bila benar-benar ada dalil yang menunjukkannya, melainkan hanya sebagai adat atau kebiasaan baik yang mengandung maslahat. Di sinilah pangkalnya kenapa kaum Salafi & Wahabi menuduh demikian, karena mereka selalu menganggap amalan "berbau agama" sebagai "ibadah", di mana ibadah tidak boleh dilakukan kecuali bila ada dalil yang memerintahkannya.

b. Ayat di atas jelas-jelas menyebut "sembahan-sembahan selain Allah" yang menunjukkan adanya indikasi "syirik", dan memang ayat ini ditujukan oleh Allah untuk orang-orang musyrik Jahiliyah penyembah berhala yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah.

Adalah sangat keterlaluan bila para ulama dan umat Islam yang melakukan amalan seperti Maulid, tahlilan, dan lain sebagainya dituduh mempunyai "sembahan-sembahan selain Allah" yang telah mensyari'atkan kepada mereka amalan-amalan tersebut. Bagaimana mungkin kaum Salafi & Wahabi ini bisa dengan seenaknya menuduh saudaranya yang muslim sebagai orang-orang musyrik yang tidak mau menerima syari'at Allah lalu malah mengambil syari'at tuhan selain Allah, padahal mereka jelas-jelas mendirikan shalat, berpuasa Ramadhan, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji?

c. Kaum Salafi & Wahabi juga menuduh amalan-amalan tersebut sebagai amalan "yang tidak diizinkan Allah". Pertanyaannya, dari mana mereka tahu bahwa amalan tersebut tidak diizinkan Allah, padahal ayat itu tidak menyebut perincian jenis atau macamnya? Tidak cukupkah mereka menipu umat dengan mengatasnamakan tuduhan mereka dengan firman Allah? Sungguh terlalu! Lagipula, para ulama tafsir sudah menjelaskan, bahwa "yang tidak diizinkan Allah" itu maksudnya adalah syirik (menyembah berhala atau menyembah selain Allah), mengingkari pembangkitan di hari Kiamat, atau keyakinan-keyakinan Jahiliyah lainnya.

3. Dalil tentang tuduhan "Beragama Tradisi" atau "Fanatik Terhadap Tokoh Bid'ah"

"Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?" (QS. Al-Baqarah: 170).

Ayat ini termasuk dalil pamungkas yang digunakan kaum Salafi & Wahabi untuk menyudutkan orang-orang yang mereka tuduh sebagai pelaku bid'ah. Di dalam buku Ensiklopedia Bid'ah hal. 84 disebutkan begini, "Bila mereka diajak untuk mengikuti Kitab al-Qur'an dan Sunnah, dan diajakmeninggalkan apa yang mereka kerjakan yang bertentangan dengan keduanya (al-Qur'an dan as-Sunnah) mereka berdalil (berargumen) dengan madzhab-madzhab mereka dan dengan pendapat guru-guru, orang tua dan nenek moyang mereka."

Orang awam akan terhenyak mendengar ayat ini, lalu mereka akan membenarkan penjelasan kaum Salafi & Wahabi, kemudian mengikuti pendapat mereka. Padahal lagi-lagi mereka telah melakukan penipuan yang sangat fatal, yaitu:

a. Ayat tersebut di atas berbicara tentang orang-orang kafir atau musyrikin penyembah berhala yang tidak mau diajak untuk hanya menyembah kepada Allah dengan alasan mengikuti keyakinan para leluhur dan nenek moyang mereka dalam menyembah berhala. Keterangan seperti ini bisa didapat di dalam kitab tafsir yang mana saja, dan itu berarti para ulama tafsir tidak ada yang berbeda pendapat tentang maksud ayat ini. Hanya kaum Salafi & Wahabi yang mengarahkan maksud ayat itu kepada umat Islam yang mereka tuduh sebagai ahli bid'ah, padahal penafsiran mereka yang semacam inilah yang lebih pantas disebut bid'ah.

b. Kaum Salafi & Wahabi, dengan penafsiran ayat di atas, bukan hanya memfitnah orang-orang muslim yang dituduh melakukan bid'ah saja, tetapi juga sekaligus memfitnah guru-guru dan pendahulu mereka atau nenek moyang mereka yang muslim lagi shaleh yang mengajarkan amalan-amalan kebaikan seperti Maulid, tahlilan, ziarah kubur orang shaleh, dan lain sebagainya berdasarkan prinsip ajaran Islam. Para guru dan pendahulu yang alim dan shaleh itu mereka anggap sebagai orang-orang yang "tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk", padahal ratusan bahkan ribuan jilid "kitab kuning" dalam berbagai cabang ilmu agama telah mereka hasilkan dan telah menjadi hantaran petunjuk bagi banyak orang dari zaman ke zaman.

Salahkah bila seorang muslim ditanya, "Kenapa kamu mengadakan tahlilan atau Maulid?" lalu ia menjawab, "Karena kami mengikuti apa yang telah dilakukan oleh guru-guru kami dan orang-orang tua kami sejak dahulu", sedangkan yang mengikuti dan yang diikuti sama-sama muslim dan sama-sama memandang kegiatan tersebut sebagai sebuah kebaikan yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam? Sungguh, hanya orang berpikiran picik saja yang menganggap sama antara orang muslim yang mengikuti jejak pendahulunya yang muslim dengan orang kafir atau musyrik yang mengikuti pendahulunya yang kafir atau musyrik juga.

c. Dengan mengajukan ayat di atas sebagai dalil, kaum Salafi & Wahabi seolah mendeklarasikan diri sebagai orang-orang yang mengikuti " apa yang telah diturunkan Allah", sedang selain mereka tidak. Seharusnya mereka bertanya, apakah Allah menurunkan perintah untuk menyamakan orang muslim dengan orang kafir atau musyrik? Mereka juga seharusnya bertanya, apakah mereka benar-benar tidak mengikuti guru-guru dan pendahulu mereka dalam keterlaluan sikap mereka itu??!

Bila ternyata Allah tidak menurunkan perintah-Nya untuk menyamakan muslim dengan kafir atau musyrik, dan bila sikap yang keterlaluan itu tidak pernah dicontohkan oleh para guru dan pendahulu mereka, maka ajaran siapakah yang mereka ikuti sehingga mereka merasa paling benar dan selain mereka dianggap salah atau sesat? Selama ini, sebagaimana sudah diketahui secara umum, tidak ada yang mengajarkan arogansi seperti itu dalam hal apapun selain iblis, saat ia berkata "Aku lebih baik daripadanya (Adam): Engkau ciptakan aku dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah" (QS. Shaad: 76).

4. Dalil tentang tuduhan "Mendahului Allah dan Rasul-Nya"

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (QS. Al-Hujuraat: 1)

Ayat ini sering dikemukakan oleh kaum Salafi & Wahabi untuk menuduh bahwa orang-orang yang mengadakan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw., tahlilan, ziarah para wali, dan lain sebagainya telah "mendahului Allah dan Rasulullah Saw." dalam menetapkan suatu amalan di dalam agama. Dalam bahasa lain, telah berbuat lancang, karena mengadakan sesuatu amalan yang belum diperintahkan oleh Allah atau Rasulullah Saw.

Penggunaan dalil tersebut sepertinya tepat, padahal secara logika sangat tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, mana mungkin disebut mendahului sedangkan yang didahului sudah tidak ada lagi dan tidak akan pernah ada lagi sampai hari Kiamat (wahyu al-Qur'an sudah tidak turun, dan Rasulullah Saw. sudah wafat)? Bisa disebut mendahului apabila ada suatu masalah yang ditanyakan kepada Rasulullah Saw., lalu ada orang yang berani angkat suara untuk menjawabnya di saat beliau belum menjawabnya; atau Rasulullah Saw. membuat suatu keputusan atau pilihan, lalu ada orang yang mengusulkan agar keputusan atau pilihan itu diganti; atau ada orang yang melakukan suatu amalan sebelum waktunya padahal waktu pelaksanaannya telah ditetapkan oleh Allah atau Rasulullah Saw seperti: Menyembelih hewan kurban sebelum shalat 'Ied, shalat fardhu sebelum waktunya, dan lain-lain. Intinya, disebut mendahului, bila proses pensyari'atan masih berlangsung di mana wahyu masih turun dan Rasulullah Saw. masih hidup, atau bila ketentuan amalan syari'at yang telah ditetapkan waktunya dilakukan sebelum waktunya tiba.

Lebih fatal lagi kalau tuduhan "mendahului Allah dan Rasul-Nya" ini diartikan bahwa orang-orang yang melakukan peringatan Maulid atau tahlilan sudah melakukan kegiatan tersebut padahal Allah atau Rasulullah Saw. belum menetapkan perintah atau hukumnya. Itu berarti ada pemahaman seolah-olah wahyu masih diharap akan turun dan Rasulullah Saw. masih akan bersabda, hanya saja didahului oleh orang-orang itu. Bukankah proses pensyari'atan sudah selesai, dan bukankah Islam sudah disempurnakan sehingga tidak akan mungkin lagi turun syari'at baru dari Allah atau dari Rasulullah Saw. dalam hal menyuruh atau melarang? Jadi tuduhan "mendahului" ini ngawur, tidak pada tempatnya, terlalu dipaksakan, dan sangat mengada-ngada.

5. Dalil tentang tuduhan "Berlebihan Dalam Urusan Agama".

???????????? ???????????? ??? ????????? ?????????? ?????? ???? ????? ?????????? ???????????? ??? ????????? (???? ????)

Rasulullah Saw. bersabda: "Jauhilah oleh kalian akan ghuluw (berlebihan) di dalam agama, karena telah binasa orang-orang sebelum kalian dengan sebab ghuluw (berlebihan) di dalam agama" (HR. Ahmad).

Kaum Salafi & Wahabi menggunakan dalil ini untuk menuduh orang-orang yang melakukan amalan Maulid, tahlilan, ziarah wali, dan lain sebagainya sebagai pelaku "ghuluw" (berlebihan) dalam beragama. Sisi "berlebihan" yang mereka maksud di sini sepertinya adalah merasa tidak cukup dengan apa yang dicontohkan formatnya oleh Rasulullah Saw. dan para shahabat beliau, lalu membuat amalan-amalan baru yang –menurut mereka—dimasukkan ke dalam agama. Padahal seharusnya mereka bisa membedakan antara "amalan bernuansa agama" dengan "amalan di dalam agama".

Para ulama dan umat Islam yang melakukan amalan-amalan tersebut sesungguhnya tidak pernah menganggapnya bagian dari agama atau syari'at, melainkan hanya sebagai kegiatan positif (amal shaleh) yang mengandung kebaikan dan maslahat bagi orang banyak. Dan dalam mengupayakan kebaikan atau amal shaleh tidak ada kata "berlebihan", sebab rumusnya di dalam agama, "Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat baik" (QS. At-Taubah: 120). Jadi, "semakin banyak kebaikan yang dilakukan, semakin besar pula pahala atau ganjaran yang diberikan". Orang yang banyak berzikir bahkan setiap waktu, atau orang yang bersedekah setiap hari, atau orang yang banyak melakukan shalat, mereka tidak bisa dikatakan "berlebihan di dalam agama", sebab semuanya itu diberi pahala sesuai dengan amalannya.

Para ulama hadis menafsirkan kata "ghuluw" (berlebihan) pada hadis di atas dengan makna bersikap keras atau melampaui batas. Konotasinya –sebagaimana konteks hadis itu—adalah bersikap keras dan melampaui batas dalam hal mencari-cari sesuatu di balik perkara agama yang sebenarnya mudah dipahami. Hal ini bisa dipahami dari hubungan ghuluw di dalam hadis tersebut dengan ungkapan "telah binasa orang-orang sebelum kalian".

Di antara gambaran yang paling umum adalah kasus Bani Israil yang ketika diperintah untuk menyembelih sapi betina, mereka malah mempersulit diri dengan banyak bertanya atau mencari-cari perkara yang sangat mendetail dari sapi itu. Makna seperti ini sesuai dengan riwayat hadis di atas yang berkenaan dengan peristiwa melontar Jamratul-'Aqabah di Mina, saat Rasulullah Saw. menyuruh Abdullah bin Abbas Ra. untuk mengambilkan batu melontar, yang tanpa bertanya lagi tentang ukurannya, segera ia ambilkan batu seukuran kerikil atau khadzaf (yang dapat dipegang dengan dua jari). Maka Rasulullah Saw. berkata, "Dengan (batu) yang seperti ukuran inilah hendaknya kalian melontar. Wahai sekalian manusia, jauhilah oleh kalian akan ghuluw (berlebihan) di dalam agama, karena telah binasa orang-orang sebelum kalian dengan sebab ghuluw di dalam agama."

Maka, siapakah yang semestinya lebih pantas dibilang "berlebihan di dalam agama", apakah para ulama dan umat Islam yang berupaya melakukan kebaikan dan amal shaleh untuk orang banyak; ataukah kaum Salafi & Wahabi yang selalu mencari-cari pembahasan tentang amalan umat Islam yang sebenarnya sudah dijelaskan oleh para ulama, kemudian mudah memvonis dan menuduh dengan vonis dan tuduhan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw.??!

Perhatikanlah vonis-vonis "berlebihan" yang sering dilontarkan oleh kaum Salafi & Wahabi tentang amalan Maulid, tahlilan, tawassul, ziarah kubur orang shaleh, dan lain sebagainya, di mana mereka berkata: "Tidak ada pahalanya!", "sesat!", "sia-sia", "musyrik!", "kafir!", "masuk neraka!", "tidak ada dalilnya!", "menambah-nambahi agama!", "mengada-ngada!", "haram!", "jangan bergaul dengan ahli bid'ah!", dan lain sebagainya.

Tidak cukup dengan itu semua, mereka juga membuat istilah khusus yang mencibir umat Islam yang senang berziarah kubur para wali dengan sebutan "Quburiyyun", bahkan lebih tega lagi ketika mereka menyindir umat Islam yang senang memuji dan menyanjung Rasulullah Saw. dengan sebutan "Abdun-Nabi" (hamba Nabi) yang mengesankan bahwa para penyanjung Rasulullah Saw. benar-benar telah menyembah beliau alias melakukan syirik (lihat Tafsir Seper Sepuluh Dari Al-Qur'an Al-Karim, hal. 95, buku ajaran Wahabi yang dibagikan Cuma-Cuma).

Perhatikanlah semua ungkapan itu, apakah Rasulullah Saw. mengajarkan umatnya untuk menghukumi perkara yang tidak jelas larangannya dengan kalimat-kalimat tersebut?

***********

Pembahasan di atas hanyalah beberapa contoh dari sekian banyak keserampangan di dalam berdalil yang dilakukan oleh kaum Salafi & Wahabi dalam berfatwa tentang bid'ah. Sikap serampangan itu bukan hanya menunjukkan kecerobohan atau kekeliruan pemahaman mereka dalam mencari-cari alasan untuk memvonis dan menghukumi amalan mayoritas umat Islam yang mereka anggap sebagai bid'ah. Bahkan lebih dari itu, mereka tega menggunakan dalil-dalil yang sebenarnya berbicara tentang orang-orang kafir dan musyrik penyembah berhala, mereka berlakukan untuk saudara-saudara mereka yang muslim.

Lihatlah satu contoh lagi dalil yang sering mereka gunakan untuk menghukumi orang-orang yang biasa berziarah kubur para shalihin dan para wali yang sering mereka juluki dengan Quburiyyun, atau orang-orang yang bertawassul kepada Allah melalui para wali atau dengan jaah (kemuliaan) mereka, yang dengan itu mereka anggap orang-orang itu telah mengambil "perantara" dalam berdo'a atau beribadah kepada Allah sebagaimana para penyembah berhala (lihat Ensiklopedia Bid'ah, hal. 212), seperti yang difirmankan Allah sebagai berikut:

"Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya" . Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar." (QS. Az-Zumar: 3).

Benarlah sebagian ulama (seperti Syaikh Ibnu 'Abidin al-Hanafi dan yang lainnya) yang menganggap kaum Salafi & Wahabi ini sebagai bagian dari kelompok "Khawarij" yang dianggap sesat oleh seluruh ulama, di mana salah satu cirinya adalah seperti yang disebutkan oleh Imam Bukhari:

??? ??? ??????? ????????? ??? ????? ????? ????? ???? ???? ????? {??? ??? ???? ???? ???? ??? ?? ????? ??? ???? ??? ?? ?????} ???? ??? ??? ????? ???? ??? ???? ???? ???? ??????? ??? ???? ???? ?? ?????? ??????? ??? ???????? (???? ???????? ??? ??? ????? ??????? ?????? ?. 6? ?. 2539)

Bab Membunuh kelompok Khawarij dan Mulhidin (kafir/menyimpang) setelah menegakkan hujjah (argumen) atas mereka. Dan firman Allah ta'ala: "Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka hingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi" (QS. At-Taubah: 115). Dan adalah Ibnu Umar Ra. memandang mereka sebagai seburuk-buruknya makhluk Allah, dan ia berkata, "Sesungguhnya mereka menelusuri ayat-ayat yang turun mengenai orang-orang kafir, lalu mereka jadikan (terapkan) ayat-ayat itu atas orang-orang beriman." (lihat Shahih al-Bukhari, Dar Ibnu Katsir, al-Yamamah Beirut, juz 6, hal. 2539).