Senin, 14 Juni 2010

Hasil-hasil Ijtihad

Hasil-hasil Ijtihad
Hasil-hasil ijtihad Imam-imam Mujtahid tidak boleh dikatakan bid’ah, walaupun semuanya tidak dikenal di zaman Nabi. Dan kalau akan dikatakan bid’ah juga maka itu adalah bid’ah hasanah. Misalnya dalam zakat. Pada zaman Nabi yang di zakatkan hanya gandum, lembu, kambing, emas dan perak. Tetapi padi, kerbau, uang kertas, tidak dikenal di zaman Nabi.
Imam-imam Mujtahid berpendapat bahwa padi di zakatkan juga, di qiyaskan kepada gandum. Kerbau kalau sampai senishab di zakatkan, di qiyaskan kepada lembu. Dan uang kertas di zakatkan juga karena di qiyaskan kepada dirham dan dinar yang ada pada zaman Nabi. Ber-ijtihad bagi Imam Mujtahid telah dibari izin oleh Nabi dengan cara umum, karena itu hasil-hasil ijtihad harus diterima dan tidak boleh di katakana bid’ah. Dalam hadits di jelaskan yang artinya:
“Dari Mu’adz bin Jabal, bahwasanya Rasulullah Saw. Ketika mengutusnya ke Yaman bertanya kepada Mu’adz: “Bagaimana caranya engkau memutuskan perkara yang dibawa ke hadapanmu?” “Saya akan memutuskannya menurut yang tersebut dlm kitabullah”; kata Mu’adz. Nabi bertanya lagi: “Kalau engkau tidak menemukannya dalam Kitabullah, bagaimana?” Mu’adz menjawab: “Saya akan memutuskannya menurut sunah Rasul”. Nabi bertanya lagi: “Kalau engkau tidak menemukannya dalam sunah Rasul, bagaimana?” Mu’adz menjawab: “Ketika itu saya akan ber-ijtihad, tanpa bimbang sedikitpun”. Mendengar jawaban itu Rasulullah SAW meletakan tangannya kedadanya dan berkata: “Semua puji bagi Alloh yang telah memberi taufiq utusan Rasulullah sehinnga menyenangkan hati Rasul-Nya. (HR. Imam Tirmidzi dan Abu Daud- shahih Tirmidzi juz II, hal. 68-69 dan Sunan Abu Daud, juz III, hal. 303).
Dalam hadits ini Imam Mujtahid diberi izin seluas-luasnya untuk ber-ijtihad apabila hokum-hukum sesuatu tidak ditemui dalam al-Qur’an dan Hadits. Oleh karena itu tidaklah tepat pendapat Ibnul Qayyim al-Jauzi, yang membid’ah dhalalah-kan pembacaan “ushalli” sebelum takbiratul ihram karena bacaan “ushali” itu di qiyaskan pada bacaan niat sebelum niat haji.

Di dalam kitab hadits tersebut bahwa Nabi SAW membaca niat haji, yang artinya:
“Dari Anas bin Malik, saya mendengar Rasulullah SAW berkata: Labbaika, inilah haji dan umrah. (HR. Muslim- Syarah Muslim VIII- hal, 216).
Hadits ini menyatakan bahwa Nabi SAW membaca niat haji sebelum talbiyah, ya’ni
Dan tersebut dalam kitab Hadits Bukhari, yang artinya:
“Dari sayyidina Umar ra. Beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW berkata di Wadi “Aqiq (nama suatu tempat): Datang tadi malam pesuruh dari Tuhanku. Ia menyuruh supaya sembahyang (sunah) lah disini dan katakanlah: Ini Umrah di dalam haji. (HR. Bukhari- Shahih Bukhari juz I hal, 189).
Dari dua hadits diatas ternyata bahwa Rasulullah SAW membaca niat haji, ya’ni: Sengaja aku mengerjakan haji dan umrah. Kedua hadits diatas shahih riwayat Bukhari dan Muslim. Maka Ulama-ulama dalam madzhab Syafi’I meng-qiyaskan membaca niat sebelum shalat (sembahyang) dengan membaca niat sebelum haji yang dikerjakan Nabi SAW. Hal ini disebutkan oleh Imam Qashthalani dalam kitab “Mawahibul Laduniyah”. Beliau berkata, yang artinya:
“Dan yang telah tetap bagi sahabat-sahabat kita, bahwa sunnat melafadzkan “Ushalli”, dan meng-qiyaskan sebagian ulama dengan apa yang tersebut dalam kitab Bukhari dan Muslim, yaitu hadits dari Anas dan Ibn Umar (tentang niat haji). (Imam Qashthalani menyebutkan dua hadits yang tersebut. Mawahil II- hal, 217).
Banyak lagi contoh-contoh qiyas dari hasil ijtihad Imam Mujtahid yang kesemuanya tidak dikenal di zaman Nabi SAW, tetapi diterima oleh dunia Islam.
Umpamanya :
a. Haram memukul ibu-bapak karena di qiyaskan kepada haram mengatakan “cis” (al-Isra: 23), karena keduanya sama-sama menyakiti ibu-bapak.
b. Haram hukumnya membakar harta anak yatim karena di qiyaskan kepada memakannya (An-Nisa’: 10), karena membakar dan memakan sama-sama melenyapkan.
c. Wajib mengeluarkan zakat padi di qiyaskan kepada zakat gandum karena keduanya sama-sama makanan pokok.
d. Wajib mengeluarkan zakat kerbau di qiyaskan kepada zakat lembu atau kambing, karena keduanya sama-sama hewan yang dapat di miliki dan di makan.
Dalam kitab fiqih madzhab yang empat masih banyak lagi contoh-contoh dari hasil ijtihad Imam-imam Mujtahid itu.
Tajudin, UIN Jogja
Lihat : Sirajuddin Abbas, 40 Masalah Agama jilid III, Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 1981

Tidak ada komentar:

Posting Komentar