Senin, 14 Juni 2010

pemikiran syaikh Ahmad Khatib Minangkabau

Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau

BAB 1
PENDAHULUAN
Syekh Ahmad Khatib minang kabau adalah tokoh yang controversial karena polemiknya dengan ulama di Minangkabau dan di Batavia (khususnya dengan Sayid Usman) maka pendapat terhadap tokoh ini cukup berbeda.
Ada yang menganggap dia sebagai pelopor pembaharuan dan sekurang-sekurangnya guru dari generasi pertama pembaharuuan Islam dalam abad ke-20 begitu pendapat Deliar Noer. Disamping itu ada juga pendapat yang sangat negative yaitu pendapat Snouck Hongraonje, bahwa dia hanya bersifat oportunis yang tidak mempunyai ilmu pengetahuan yang mendalam dan dengan jalan perkawinan mencari kehidupan politik dan keuntungan financial. Antara dua pendapat yang bertentangan ini maka uraian pada makalah ini harus mencari jalan tengah yang cocok dengan kebenaran.




BAB 11
PEMBAHASAN
A. Syekh Ahmad Khatib Minagkabau (1276 -1334 H/1855-1916 M)
Syekh Ahmad Khatib Minagkabau adalah seorang ulama Melayu-Indonesia yang dapat di anggap sebagai penggagas pembaharuan Islam di Minangkabau. Ia lahir di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, sekitar tahun 1855 M. Namun menurut Hamka Ahmad Khatib lahir tahun 1276 H/1860 M. Ia berasal dari kalangan keluarga yang mempunyai latar belakang agama dan adat yang sangat kuat. Ayahnya yang bernama Abdul Latif adalah seorang kepala jaksa di Padang, sedangkan ibunya Limbak Urai adalah anak tiri Tuanku nan Renceh, seorang ulama terkenal dari golongan Paderi. Dari pihak ayah Ahmad Khatib bersepupu dengan KH. Agus Salim Cendekiawan dan pemimpin Islam terkemuka. Sedangkan dari pihak ibu Ahmad Khatib adalah saudara sepupu syekh Tahir Jalaludin, seorang ulama terkemuka di Minagkabau.


Setelah selesai sekolah rendah, Ahmad Khatib diduga sempat menyelesaikan sekolah di sekolah Raja di Bukit Tinggi. Kemudian ia melanjutkan belajarnya ke Mekkah (menurut Hamka pada tahun 1871, sedangkan menurut Deliar Noer tahun 1876). Berkat kecerdasannya dalam mendalami ilmu agama, ia berhasil mencapai kedudukan sebagai Imam Besar MMasjidil Haram dalam madzhab Syafi’i. Ahmad Khatib adalah murid kesayangan dari Syaikh Saleh Kurdi, seorang hartawan keturunan Kurdi. Setelah sepuluh tahun di Mekkah, Ahmad Khatib menikah dengan putri Syaikh Saleh Kurdi yang bernama Khadijah.
Sepanjang hayatnya Ahmad Khatib menjadi guru di Mekkah. Walaupun demikian hubungan Ahmad Khatib dengan daerah asalnya tetap berjalan baik melalui orang-orang yang menunaikan ibadah haji dan yang belajar padanya. Diantara murid-muridnya yang terkenal di daerahnya masing-masing adalah Syaikh Muhammad Nur (mufti Kerajaan Langkat), Syaikh Hasan Maksum (mufti Kerajaan Deli), Syaikh Muhammad Saleh (mufti Kerajaan Selangor), Syaikh Muhammad Zain (mufti Kerajaan Perak), Syaikh Jamil Jaho (pemimpin Persatuan Tarbiyah Islamiyah atau PERTI), Syaikh Muhammad Jamil Jambek, Syaikh Ibrahim Musa, Abdul Karim Amrullah, dan Syaikh Sulaiman ar-Rasuli. Kesemuanya adalah ulama-ulama terkenal dari Minangkabau. Kemudian murid-murid yang lain adalah Syaikh Mustafa Husain Purba (Mandailing), KH. Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah) dari Yogyakarta dan KH. Hasyim Asy’ari (pendiri Nahdlatul Ulama).


B. Pemikiran Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau
1. Ahmad Khatib menentang Tarekat
Ahmad Khatib menulis buku untuk menentang tarekat, diantara buku yang terkenal adalah izaru zaglil katsibin fi tasabuhihin bi sodikin, yang dicetak tahun 1324 H di Padang. Pada tahun 1326/1908 buku ini sudah mengalami cetak ulang ditambah
dengan dua karyanya yang lain yang juga menentang tarekat khususnya tarekat Naqsabandiyah. Buku yang ditulis dalam bahasa Melayu itu sudah pernah di-Indonesia-
kan oleh A. Arif pada tahun 1961 dan dicetak ulang pada tahun 1978 karena serangan terhadap tarekat tetap actual. Menurut informasi yang diterima oleh Snouck Hourgronje, alasan yang paling kuat untuk menentang tarekat adalah sikap iri hati Syaikh Ahmad Khatib terhadap Syaikh Jabal Qubais atau Sulaiman Efendi. Apakah informasi ini benar atau tidak, namun dalam karangannya Ahmad Khatib memberikan alasan yang cukup kuat dan rasional untuk menentang tarekat ini. Menurut mukadimahnya, Ahmad Khatib mengambil bahan untuk bagian pertama dari kitab al-ba’its ila inkar al bid’ah wal hawadis karangan Imam Syaikh Abudin bin Muhammad bin Abdurahman bin Ismail bin Ibrahim yang namanya terkenal dengan Abu Syamah. Selanjutnya kitab ini ditulis dalam bentuk jawaban terhadap lima pertanyaan, masalah pertama adalah masalah tarekat Naqsabandiyah.
Dalam hal ini pengarang tidak memulai dengan pendekatan sejarah, tetapi dengan penyelidikan: apakah tarekat cocok dengan syariah dan akidah; yang tidak cocok dengan itu pasti bukan berasal dari Nabi Muhammad. Pertanyaan kedua yang dijawab adalah mengenai silsilah tarekat Naqsabandiyah: “Apakah sampai kepada Rasul Allah atau tidak?” ternyata disini dia tidak mempunyai sumber yang cukup kuat dengan tahun karena kelemahan dalam silsilah Naqsabandiyah adalah bahwa Ja’far Shadiq (wafat tahun 148 H) langsung diberikan kepada Abu Yazid al-Bustami (188-261): ternyata silsilah disana terputus. Oleh karena dia barangkali tidak berkonsultasi dengan buku sejarah yang cukup lengkap, argumennya untuk menentang kebenaran tarekat tidak dipakainya ia hanya memakai argumentasi, bahwa menurut hadis memang Nabi Muhammad menyuruh membaca dzikir Lailaha illa Allah, tetapi dzikir Allah saja sama sekali tidak masuk hadits menurut silsilah Naqsabandiyah, dzikir itu berasal dari Abu Bakar karena hal itu tidak mungkin juga silsilah itu palsu.
Masalah ketiga dan keempat menyebut praktek suluk dan makan daging sebagai selundupan dari agama Kristen kedalam agama Islam yang sama sekali tidak mempunyai dasar. Dalam jawaban terhadap masalah kelima mengenai praktek rabithah, yaitu persiapan untuk konsentrasi, dimana murid harus menghadirkan gambar gurunya didalam dirinya, sangat keras ditolak. Jelaslah bahwa tulisan ini menimbulkan bermacam-macam
reaksi khususnya di Sumatra Barat. Syaikh Mungkar dan Syaikh Khatib Ali antara lain menjawab serangan ini dengan brosur sendiri.

2. Serangan terhadap Adat Minangkabau
Dalam adat Minangkabau pembagian harta pusaka berdasarkan matrilineal (menurut garis ibu), pembagian harta pusaka menurut garis matrilineal sangat keras dilarang oleh Syaikh Ahmad Khatib. Sekalipun kedudukannya disini memang sama sekali tidak berbeda dari kitab fiqih dan ulama lain, namun cara menulis dan mengajarnya lebih keras, tajam dan polemis. Pada tahun 1309/1891 dia menerbitkan buku kecil dibidang waris dalam bahasa Arab dengan judul al-da’l al-masmu’ fil radd ‘ala yuwaritsu al-ikhwah wa awlad al-akhwat ma’a wujud al-usul wal furu’ dua tahun kemudian dia menulis uraian lebih panjang, dalam bahasa Melayu, dengan judul al-manhaj al-masruq, sedangkan karangan pertama dicetak dipinggir kitab ini. Buku ini mengkritisi sistem matrilineal dalam masyarakat Minangkabau sehingga membuat kalangan pegawai kolonial pada waktu itu resah dan terjadi perdebatan, apakah buku ini harus dilarang atau tidak. Ada yang berpendapat bahwa dengan adanya kitab ini akan menimbulkan pertentangan lebih tajam antara kaum ulama dan kaum adat di Minangkabau.

3. Ahli Ilmu Hitung dan Hisab
Selain ahli dalam bidang fiqih, Ahmad Khatib juga ahli dalam bidang ilmu hitung dan hisab. Karyanya dalam bidang ilmu hitung adalah Rauda al-khusab fi ilmi al-hisab, yang membahas tentang ilmu hitung dan ilmu ukur, terutama sebagai ilmu Bantu dalam hukum Islam, sedangkan kitabnya yang berjudul al-Jawahir nakkiyah fi a’mal al-Jaibiyah merupakan buku pedoman untuk pengetahuan tentang tanggal dan kronologi.

4. Karya-karya Syaikh Ahmad Khatib Al-Minangkabau
Ahmad khatib merupakan ulama yang produktif yang telah menghasilkan buku dalam berbagai bidang keilmuan. Diantara karyanya adalah An- Nafahat (ilmu usul fiqh), Al-Khutat Al-Mardiyyah (tentantag niat), Suhl al-Jamaatain (tentang sholat jum’at), ikna an-Nufus (tentang zaakat), Rauda al-khusab fi ilmi al-hisab (tentang hisab) tahu 1310 H
atau 1892 M, dan al-Jawahir an-nakiyah fi al-a’mal al-jaibiyah (tentang ilmu hokum dan hisab) pada tahun 1309 H atau 1891 M.
Bukunya yang lain berjudul al anan fi al radd ala risalah kafi al awam ngan al haou fi syarekat islam yang diterbitkan di Mesir pada tahun 1332 H buku ini ditulis untuk membela pendirian syarekat islam dan membantah segala tuduhan Syekh Hasim bin Muhamad Asy’ari al Jombani yang isi menghalangi masyarakat untuk masuk syarekat islam. Tulisan Ahmad katib yang lain berjudul irsyad al hayaro fi izalah ba’d syibh an nasara (1312 H) buku ini berisi tentang penolakan terhadap tuduhan orang-orang Nasrani atas Islam. Buku yang senada juga di tulis dengan judul dau as siraj (1312 H).
Ahmad khatib wafat pada tahun 1916 M dalam usia sekitar 60 tahun. Pada waktu itu diskusi antara kaum muda dan kaum tua baru dimulai dan belum jelas siapa yang akhirnya akan masuk salah satu golongan. Oleh karena mustahil bila ia masih berubah pendapatnya andai kata dikarunia usia yang lebih panjang.


BAB 111
KESIMPULAN
Dari karya yang dikarang oleh Ahmad Khatib dia mengarang karya yang lebih sederhana, tetapi juga karangan yang lebih dekat dengan diskusi sehari-hari sehingga cukup banyak karangannya yang boleh dianut sangat relefan. Apabila sebagian besar karangannya ditulis dalam bahasa melayu. Sehingga merupakan sumbangan dalam mendidirikan khazanah Islam dalam bahasa Indinesia.
Apakah Ahmad Khatib cukup ilmiah dan independen dalam menyelesaikan persoalan aktual, mungkin harus dibahas lebih lanjut. begitu pula kedudukannya sebagai tokoh tran sisi antar dunia pemikiran tradisional kearah dunia penbaharuan, masiih memerlukan pembahasan lebih lengkapp lagi.










Dafatra Pustaka

Ensiklopedia Tematis Dunia Islam, (Jakarta: Ichtiar baru Van Hoeve, 2002)


Ensiklopedia Islam Indonesia, (Jakarta: PT. Djambatan, 1999)


Fauzan Saleh, Teologi Pembaruan, (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2004)

Tajudin, Jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar