Rabu, 09 Juni 2010

pemikiran al maqasari

Makalah kuliah jurusan SKI/Adab dan Ilmu Budaya UIN jogja (Tajudin)
Sejarah Pemikiran Al-Maqasari.
Syaikh Yusuf Al-Maqasari merupakan seorang ulama yang luar biasa. Dia adalah seoarang sufi, juga seorang pembaharu dalam sejarah Islam di Nusantara. Tidak seperti kebanyakan sufi dalam sejarah awal yang menunjukan kecenderungan mengelakan kehidupan duniawi. al-Maqasari mengajarkan tasawuf yang tidak menjauhkan diri dari masalah-masalah keduniawian, seluruh ajaran dan amal-amalannyamenunjukan aktifitas yang berjangkauan luas. Ia memiliki pengaruh yang sangat besar dalam bidang politik di kerajaan Banten dan memimpin perlawanan terhadap Belanda setelah di tangkapnya Sultan Agung Tirtayasa.
Al-Maqasari banyak menghasilkan karya-karya dalam bahasa Arab yang sempurna. Hampir semua karya yang dihasilkannya membahas tentang tasawuf yang berkaitan dengan ilmu kalam. Dalam mengembangkan ajarannya al-Maqasari banyak mengutip ajaran-ajaran Al-Ghazali, Junaidi al-Bagdadi, Ibn ‘Arabi, al-Jilli, Ibn Atha’ilah dan lain-lain. Konsep terpenting ajaran tasawuf al-Maqasari adalah kemurnian kepercayaan (aqidah) pada keesaan Tuhan. Dengan mengutip surat al-Ikhlas dan ayat al-Qur’an lainnya yang menyatakan bahwa tidak ada yang dapat diperbandingkan dengan-Nya, al-Maqasari menekankan pada keesaan Tuhan yang tidak terbatas dan mutlak. Tauhid merupakan ajaran terpenting dalam ajaran Islam, yang tidak bertauhid berarti menjadi kafir.
Meski berpegang teguh pada transendensi Tuhan, al-Maqasari percaya bahwa Tuhan itu mencakup segalanya (al-ahathah) dan ada dimana (al-maiyah) atas ciptaan-Nya. Tetapi menurut al-Maqassari meskipun Tuhan mengagungkan diri-Nya dalam ciptaan-Nya, hal itu tidak menunjukan bahwa ciptaan-Nya itu adalah Tuhan itu sendiri, semua ciptaan adalah semata-mata wujud alegoris (al-maujud al-majazi) bukan wujud yang sejati (al-maujud al-haqiqi). Dengan demikian seperti halnya al-Singkili, ia percaya ciptaan hanyalah bayangan Tuhan bukan Tuhan itu sendiri. Menurut al-Maqassari “ungkapan” Tuhan dalam ciptaan-Nya bukanlah berarti kehadiran “fisik” Tuhan dalam diri mereka.
Dengan konsep al-Ahathah dan al-Ma’iyyah Tuhan turun (tanazzul) sementara manusia naik (taraqqi), suatu proses spiritual yang membawa keduanya semakin dekat. Akan tetapi proses itu tidak akan mengambil bentuknya dalam kesatuan akhir antara manusia dan Tuhan; sementara keduanya semakin dekat berhubungan dan pada akhirnya manusia tetap dan Tuhan tetap Tuhan. Dengan demikian al-Maqassari menolak konsep wahdat al-wujud (kesatuan wujud) dan al-Hulul (inkarnasi illahi).
Tuhan tidak dapat diperbandingkan dengan apapun (laisa kamislihi syai’). Al-Maqassari mengambil konsep wahdat al-syuhud (kesatuan kesadaran). Dengan hati-hati beliau meregangkan diri dengan doktrin wahdat al-wujud Ibn ‘Arabi dan doktrin hulul al-hallaj, kemudian mengambil doktrin wahdat al-syuhud yang dikembangkan Ahmad al-Sirhindi dan Syah Wali Allah.
Theologi al-Maqassari mempunyai ciri yang menonjol mengenai keesaan Tuhan dalam usahanya untuk mendamaikan sifat-sifat Tuhan yang tampaknya saling bertentangan. Tuhan misalnya, mempunyai sifat yang pertama (al-awal) dan yang terakhir (al-akhir), sifat yang lahir (al-zahir) dan yang bathin (al-Bathin), yang memberi petunjuk (al-Hadi), yang membiarkan manusia tersesat (al-mudhil). Sifat-sifat yang tampaknya saling bertentangan harus dipahami sesuai dengan keesaan Tuhan sendiri, jika menekankan satu

saja dengan mengabaikan yang lain, akan membawa pada keyakinan dan amalan yang salah. Hakikat Tuhan adalah kesatuan dari pasangan sifat-sifat yang saling bertentangan itu dan tak seorang pun memahami rahasianya, kecuali mereka yang telah diberi pengetahuan oleh Tuhan sendiri. Dalam hal theology al-Maqassari sangat patuh pada doktrin Asy’ariyah. Dalam bidang keyakinan yang sempurna pada keseluruhan rukun iman, beliau menghimbau kaum muslimin untuk sepenuhnya menerima makna yang mendua dari beberapa ayat al-Qur’an (ayat-ayat al-Mutasyabihat).
Al-Maqassari mengelompokan kaum beriman dalam empat kelompok. Pertama, orang yang hanya mengucapkan syahadat tanpa benar-benar beriman (al-munafiq). Kedua, orang yang mengucap syahadat dan menanamkannya dalam jiwa mereka (al-mu’min al-awwam). Ketiga, orang yang beriman yang benar-benar menyadari implikasi lahir dan bathin dari pernyataan keimanan dalam kehidupan mereka, yang dinamakan ahl al-khawash. Keempat, adalah orang yang beriman yang keluar dari golongan ketiga dengan jalan mengintensifkan syahadat mereka terutama dengan mengamalkan tasawuf dengan tujuan menjadi lebih dekat dengan Tuhan, mereka dinamakan “yang terpilih dari golongan elite” (khashsh al-khawash).
Al-Maqassari menunjukan tasawuf hanya untuk kalangan terpilih dan golongan elite. Pengamalan tasawuf yang ia maksud adalah tasawuf yang selaras antara syari’at dan tasawuf yang sering disebut Neo-Sufisme, yaitu jalan mistis yang dengan kesetiaan penuh secara lahir dan bathin pada doktrin hokum Islam. Menurut al-Maqassari orang yang menjalankan syari’at lebih baik dari orang yang mengamalkan tasawuf tetapi mengabaikan ajaran hukum Islam. Orang yang hanya terpaku pada syari’at tanpa hakikat adalah fasiq (berdosa) dan orang yang menjalankan tasawuf tetapi mengabaikan syari’at adalah zindiq (pemikir bebas) dan mulhid (sesat), yaitu orang yang percaya mereka akan dapat semakin dekat dengan Tuhan tanpa melakukan ibadah. Menurut al-Maqassari setiap orang yang ingin mengambil jalan Tuhan harus mengamalkan semua ajaran syari’at sebelum dia memasuki tasawuf.
Al-Maqassari membagi tiga tingkatan orang yang dapat mendekati Tuhan. Pertama, cara akhyar (orang-orang terbaik), yaitu orang yang menjalankan banyak sholat, membaca al-Qur’an dan Hadits, berjuang dijalan Allah dan ketaatan eksoteris lainnya. Kedua, cara Mujahidat al-Syaqa (orang-orang yang berjuang melawan kesulitan) dengan jalan latihan keras melepaskan diri dari kebiasaan buruk dan menyucikan pikiran serta jiwa. Ketiga, cara ahl Dzikir, yaitu orang yang mencintai Tuhan baik secara lahir maupun bathin; mereka sangat hati-hati dalam menjaga kedua aspek ketaatan ini.
Al-Maqassari berpendapat bahwa seorang yang hendak menempuh jalan Tuhan (salik) harus dengan petunjuk seorang guru sufi (syaikh) yang terpercaya yang akan menunjukan padanya jalan yang benar dan pasti untuk mencapai kemajuan spiritual. Al-Maqassari berbeda pendapat dengan tokoh-tokoh lain dalam jaringan ulama. Ia memberi penghargaan yang tinggi pada para syaikh dan berpendapat bahwa seorang salik yang mengucapkan kesetiaan (bai’at) pada seorang guru tertentu, ia harus mematuhi sepenuhnya, bersikap seperti mayat ditangan orang yang memandikan. Namun, jika syaikh melakukan kesalahan yang melanggar syari’at, murid hendaknya tetap menjalankan perbuatan-perbuatan baik dan tidak mengikuti pelanggaran yang dilakukan gurunya.
Al-Maqassari menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh seorang salik untuk menuju kemajuan spiritual dengan menekankan pada dzikir vocal (jahr) seperti yang dilakukan oleh Ibrahim al-Kurani dan Muhammad bin abd al-Baqi al-Naqsabandi. Menurut al-Maqassari esensi dzikir adalah pengakuan penuh akan keesaan Tuhan. Pada tingkatan persiapan (al-mubtadi), orang yang melakukan dzikir menegaskan bahwa dalam imannya tidak ada yang boleh disebut selain Tuhan. Pada tingkat menengah (al-mutawasith), ia mengakui bahwa ia tidak mencari dan mencintai apapun kecuali Tuhan. Pada tingkat terkhir (al-muntahi), ia sepenuhnya percaya bahwa tidak ada wujud lain kecuali Tuhan.

Al-Maqassari merupakan salah seorang mujadid terpenting dalam sejarah Islam di Nusantara. Meskipun ajaran-ajarannya terbatas pada tasawuf namun beliau telah melakukan pembaharuan kepercayaan dan amalan kaum muslim di Nusantara melalui pengajaran sufisme yang lebih berorientasi pada ajaran syari’at.

Daftar Pustaka
.Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, (Bandung: Mizan, 2004)
Sri Mulyati, Tasawuf Nusantara Rangkaian Mutiara Sufi Terkemuka (Jakarta: Prenada Media, 2006)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar