Rabu, 09 Juni 2010

jama'ah islamiyyah indonesia

Gerakan Al-Jama’ah Al-Islamiyyah

Merebaknya isu ataupun fakta tentang Organisasi Jama’ah Islamiyyah setelah pemboman di berbagai daerah bahkan diberbagai negeri internasional. Organisasi Jama’ah Islamiyyah (JI) itu ada, sekurangnya sebagai selAl-Qaedah yang melakukan atas nama Tuhan dan siap mengambil alih Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gerakan JI sudah siap dan rapi dengan pedoman sucinya yang bertitel Pedoman Umum Perjuangan Al-Jama’ah Al-Islamiyyah (PUPJI). PUPJI ini memuat tujuan, target dan strategi proyek “khilafah Establishing (pembangunan kembali khilafah global) sebagai gold program. ” Pendefinisian teroris sebagai hak mutlak Amerika merupakan sebuah ketimpangan dan arogansi politis yang sudah seharusnya dipertanyakan. “Srategi of Combating Terrorism” yang menjadi petunjuk pelaksanaan perburuan para teroris harus dicermati, dikaji ulang, dan diredefinisikan secara proporsional.” Dokumen dengan nama Pedoman Umum Perjuangan Al-Jama’ah Al-Islamiyyah (PUPJI) ini merupakan soko guru organisasi Al-Jama’ah Al-Islamiyyah dan berfungsi sebaagai rule of game dari semua aktifitas dan mekanisme kebijakan. Disamping itu, pedoman umum yang dikenal dengan PUPJI ini juga merupakan “Halauan Perjuangan” yang harus dipatuhi oleh semua anggot al-Jama’ah al-Islamiyyah.

A. Sejarah Singkat Al-Jama’ah Al-Islamiyyah
Secara resmi al-Jama’ah al-Islamiyyah berdiri pada tanggal 24 Rajab 1416 H atau 17 Desember 1995 M. Secara organisatoris kuat setelah Abdulah Sungkar pada akhir tahun 1995 menetapkan garis-garis besar komando keorganisasian secara lengkap, dan juga menetapkan pedoman perjuangan untuk menopang gerakannya secara lebih luas dengan ditetapkannya PUPJI (Pedoman Umum Perjuangan al-Jama’ah al-Islamiyyah).
Secara histories, al-Jama’ah al-Islamiyyah berdiri dengan runtutan sejarah yang multidimensi dan factor yang mempengaruhinya, berawal dari umat Islam selalu memperjuangkan terwujudnya cita-cita Negara Islam di Indonesia. Cita-cita ini disamping diperjuangkan melalui dialog dan musyawarah seperti dalam kasus konstituante yang diperjuangkan melalui konfrontasi kemiliteran sebagaimana yang ditunjukan oleh Gerakan Darul Islam atau DI/TII dengan tokoh utamanya SM. Kartosuwiryo atas nama Imam Negara Islam Indonesia menetapkan Qanun asasi (Struktur pemerintahan) meskipun sementara.
Pada akhirnya kekuatan DI/TII atau NII Kartosuwiryo lumpuh dengan ditangkapnya Kartosuwiryo sendiri pada tanggal 14 Juni 1962. Dengan demikian, secara otomatis kekuatan NII lumpuh. Tetapi para veteran DI/TII yang masih bersembunyi di berbagai daerah melakukan konsolidasi. Pada tahun 1976, konsolidasi mereka sangat kuat dengan bergabungnya Abdulah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asir karena persamaan ide juang dengan para veteran DI/TII, yaitu Negara Islam dan penegakan syari’ah Islamiyyah di Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1997 mengadakan pertemuan di Tasikmalaya untuk membuat NII baru. Sayap DI-NII Baru mengatur dengan strategi Non-kooperatifnya dengan komando jihad. Pada tahun 1978 Abdulah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asir ditangkap, dan baru bebas pada tahun 1982 dan selanjutnya hijrah ke Malaysia. Namun sayangnya, keharmonisan di tubuh NII Baru yang terjalin sejak 1976 tidak bisa di pertahankan. Pada bulan Januari 1993, sayap Sungkar-Ba’asir memisahkan diri dari NII Baru dan mendirikan al-Jama’ah Islamiyyah.
Perjuangan ustadz Abu Bakar Ba’asir selaku Naib (kemudian Amir) dalam versi sejarah yang lain dalam power struggle di Al-Jama’ah Al-Islamiyyah, disertai Abdulah Sungkar (alm), Jabir (alm), Hambali, Zulkarnain, Abdul Aziz (Imam Samudra), Ali Gufron (Mukhlas), sekitar tahun 1993-2001 sejak masih bertempat tinggal di Malaysia hingga kembali ke Ngeruki, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Abdulah Sungkar (alm), Jabir (alm), Hambali, Zulkarnain, Dr. Azhari, Faiz Abu Bakar Bafana, Ja’far bin Mistooki, Imam Samudra dan Ali Gufron, turut serta melakukan tindak pidana makar yang dilakukan dengan maksud menggulingkan pemerintah, yaitu untuk mewujudkan niat mendirikan Negara Islam Indonesia yang menggantikan NKRI yang sah berdasarkan UUD 1945, telah melakukan serangkaian kegiatan yang merupakan permulaan pelaksanaan sebagai berikut:

1. Sekitar tahun 1993 didirikan suatu perkumpulan yang disebut Jami’atul Minal Muslimin atau Al-Jama’ah Al-Islamiyyah dimana ustadz Abu Bakar Ba’asir dan orang-orang yang disebutkan diatas bergabung didalamnya, dengan maksud ingin mendirikan Negara Islam Indonesia menggantikan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sah berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dengan menetapkan pedoman umum perjuangan Al-Jama’ah Al-Islamiyyah pada tanggal 30 Mei 1996. Perbuatan tersebut diawali ketika pada tahun1985 ustadz Abu Bakar Ba’asyir melarikan diri ke Malaysia dan menetap disana karena menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 743/k/Pid/1982 tanggal 6 Februari 1985 yang memvonis ustadz Abu Bakar Ba’asyir 9 9sembilan) tahun penjara.
2. Setelah berada di Malaysia, ustadz Abu Bakar Ba’asyir mengganti naman dengan nama Abdus Samad bin Abud dan melakukan kegiatan sebagai guru agama atau juru dakwah, antaralain dilaksanakan di Johor Baru (awal 1989), di Banting Kuala Lumpur (Juni 1989), di Taman Saujana Johor (Oktober 1989), di perkumpulan Darul Islam di Bahau Negeri Sembilan (1990), di Pondok Pesantren Lukmanul Hakim di kawasan Ulu Tiram (akhir 1994), di rumah Jasmani di Jl. Keris Tamaji Titawangsa Johor Baliru (pertengahan 1997). Selain itu ustadz Abu Bakar Ba’asyir juga memberikan ceramah di rumah Halim di Yishun (bulan Juni 1989 dan awal 1990), di rumah Sarman alias Megat di Bukit Batok (1999 dan 2000) dan di rumah Zainuddin alias Syafik di Bishan Road (awal tahun 2000), semuanya di wilaayah Singapura. Dalam hal ini ustadz Abu Bakar Ba’asyir telah memberikan ceramah atau pelajaran kepada Jama’ahnya tentang sejarah Darul Islam, perjuangan Kartosuwiryo, perjuangan Kahar Muzakar yang bercita-cita mendirikan Negara Islam Indonesia. Kegiatan ini tidak lain merupakan kelanjutan upaya menghimpun kekuatan dengan cara mengumpulkan Jama’ah sebagaimana yang pernah dilakukan sekitar tahun 1982 dimana ustadz Abu Bakar Ba’asyir pada akhirnya dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 743 k/Pid/1982 tanggal 6 Februari 1985.
B. Dokumen PUPJI
Dokumen dengan nama Pedoman Umum Perjuangan Al-Jama’ah Al-Islamiyyah (PUPJI) ini merupakan tiang pancang atau soko guru organisasi Al-Jama’ah Al-Islamiyyah dan berfungsi sebagai rule of game dari semua aktifitas dan mekanisme kebijakan. Di samping itu, pedoman umum yang dikenal dengan PUPJI ini juga merupakan “Halauan Perjuangan” yang harus dipatuhi oleh semua anggota al-Jama’ah al-Islamiyyah.
Pedoman Umum Perjuangan ini terdiri dari:
1. Ushulul Manhaj Al-Harakiy Li-Iqomatid Din
2. Al-Manhaj Al-Harakiy Li-Iqomatid Din
3. Al-Manhaj Al-Amaliy
4. An-Nidhomul-Asasiy
Yang dimaksud dengan Ushulul Manhaj Al-Harakiy Li-Iqomqtid din adalah sepuluh prinsip yang tersusun menjadi satu keutuhan, dimana seluruh manhaj-manhaj yang dilahirkan mesti berlandaskan kepada prinsip tersebut. Sementara yang dimaksud dengan Al-Manhaj Al-Harakiy Li-Iqomatid Din adalah unsure-unsur program yang berlandaskan pada Ushulul Manhaj Al-Harakiy Li-Iqomatid Din, dan tersusun rapi berdasarkan tahapan-tahapan sistematis. Yang dimaksud dengan Al-Manhaj Al-‘Amaliy adalah pedoman umum operasi. Adapun yang dimaksud dengan An-Nidhomul-Asasiy adalah seperangkat peraturan yang disusun dalam rangka membangun kerapian dan ketertiban berjama’ah.
Buku Pedoman Umum Perjuangan Al-Jama’ah Al-Islamiyyah (PUPJI) Seri II dalam Bab I pasal I, nama kumpulan atau Jama’ah Islamiyyah adalah “Al-Jama’ah Al-Islamiyyah”, sesuai pasal 2 ayat ( I ) yang menyebutkan bahwa Jama’ah adalah merupakan “Jama’atun minal-Muslimin” dan Jama’ah ini bersifat “alamiy” artinya kumpulan-kumpulan para Jama’ah yang tersebar dengan pemimpin-pemimpinnya merupakan satu kesatuan kumpulan Jama’ah yang besar. Sehingga kumpulan dari para Jama’ah yang tersebar tersebut memiliki cirri khusus yaitu “dengan berasaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, para kumpulan Jama’ah ini bertujuan untuk mewujudkan Khilafah Alaa Minhajin Nubuwwa.”
Selanjutnya Azas, Sasaran dan Jalan perjuangan kelompok Al-Jama’ah Al-Islamiyyah menurut Bab II pasal 4 ayat 2 PUPJI bahwa Jama’ah ini berazaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush Sholih. Yang dimaksud Salafush-Sholih adalah sahabat Nabi, para Tabi’in dan pengikut-pengikut Tabi’in serta para Ulama yang mengikuti mereka. Sasaran perjuangan Jama’ah ini adalah mewujudkan tegaknya Daulah Islamiyyah sebagai basis menuju terwujudnya kembali Khilafah Alaa Minhajin Nubuwwah. Selanjutnya untuk mencapai sasaran, Jama’ah menempuh jalan dakwah, tarbiyah, amar ma’ruf nahi munkar, hijrah dan jihad fii sabilillah.
Yang dimaksud dengan dakwah “Dakwah” menurut Pedoman Umum Perjuangan Al-Jama’ah Al-Islamiyyah adalah, upaya yang sistematis dalam rangka menerangkan hakikat Dienul Islam dengan mengajak manusia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya untuk menerima dan beriltizam kepada-Nya, yaitu antara lain usatadz Abu Bakar Ba’asyir memberikan ceramah tentang Al-Islam yang didalamnya bersangkutan dengan masalah-masalah jihad dalam Darul Islam, dan secara keseluruhan isi ceramah tersebut menyangkut tiga hal, yaitu bai’at, jihad dan menegakan Daulah Islamiyyah.
Yang dimaksud dengan “Tarbiyah” menurut Pedoman Umum Perjuangan Al-Jama’ah Al-Islamiyah adalah upaya yang sistematis dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan atau mengubah pola pikir, rasa irodah, amal peserta didik ke arah pola piker, rasa irodah, amal yang Islami dengan mengelola sumber daya yang ada (sumber daya manusia, lingkungan, syari’ah Islam), yaitu ustadz Abu Bakar Ba’asyir selaku Amir menerima mubaaya’ah anggota dengan menerima bai’at anggota yang dilakukan dengan cara langsung maupun tidak langsung. Yang dimaksud bai’at langsung adalah orang yang menyatakan mubaaya’ahnya langsung berhadapan dengan Amir, kemudian Amir berjabat tangan (kecuali wanita ajnabiyah) dan membaca sighoh mubaay’ahnya, kemudian orang tersebut berikrar menyatakan kesediaan untuk memenuhinya. Adapun yang dimaksud dengan mubaay’ah tidak langsung adalah Amir mewakilkan kepada seorang yang ditunjuknya dan tata caranya seperti tersebut diatas, atau dengan surat yang pelaksanaannya dengan melihat kondisi.
Kalau kita lihat didalam Al-Manhaj Al-Harakiy Li Iqomatid Dien terhadap tahapan-tahapan yang sistematis antara lain:
A. Persiapan Untuk Menegakan Daulah
1. Takwinul Jama’ah
a. Pembentukan Qiyadah Rasyidah
b. Pembentukan Qa’idah Shalabah
c. Pelaksanaan Tandhim sirri
d. Pembinaan iman, as-sam’uwath thaatu
e. Amar ma’ruf Nahi munkar
f. Hisbah
2. Takwinul Quwwah
a. Tarbiyah
b. Dakwah
c. Pembinaan Hijrah
d. Pembinaan Jihad
e. Tajnid
f. Pembinaan Qai’dah Aminah
g. Pembinaan Teritorial
h. Diklat
i. Tamwil
j. Jasus
k. Tansiq bainal jama’at
3. Istikhdamul Quwwh
a. Dakwah (Indzar)
b. Jihad Musallah
B. Penegakan Daulah (Takwinul Daulah)
1. Tandhim (hukumiy)
2. Tajnid
3. Jihad
4. Tahkim
5. Tamwil
6. Pembinaan Masyarakat Islam
7. Tarbiyyah
8. Tatsbitut Daulah
9. Tansiq bainad Duwal
C. Penegakan Khalifah

Gambaran yang cukup jelas tentang al-Jama’ah al-Islamiyyah bisa kita lihat di dalam Nidhom asasi, beberapa hal yang penting yaitu:
1. Penamaan organisasi gerakan ini dengan Al-Jama’ah Al-Islamiyyah adalah benar
adanya dan identik dengan komunitas atau masyarakat Islam.
2. Al-Jama’ah Al-Islamiyyah merupakan sebuah organisasi yang establish dan mapan dan mempunyai kelas internasional, namun pada realitasnya merupakan organisasi bawah tanah yang bersifat klandestin
3. JI menjadikan terwujudnya Khilafah Islamiyyah yang sesuai dengan tuntunan Nabi di muka bumi sebagai sesuatu yang tak bisa ditawar lagi. Untuk mencapai tujuan tersebut diakhiri dengan jihad fi sabilillah meski harus memakai kekuatan senjata dengan mempertaruhkan jiwa.
4. Keyakinan teologis Al-Jama’ah Al-Islamiyyah hanya mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan dengan pemahaman ulama As-Salaf al-Salih.
5. Teologis aliansi atau tansiq bain al-Jama’at merupakan sesuatu yang sangat dibenarkan dan diamanatkan dalam Nidhom asasi dengan tujuan terwujudnya Daulah Islamiyyah.
6. JI meyakini bahwa kepemimpinan dalam Islam itu harus dari suku Quraisy sebagaimana style fundamentalis yang cenderung memahami Hadis-hadis Nabi secara literel verbalis skripturalistik tanpa memperdulikan kenyataan geografis sosiologisnya.



Daftar Pustaka

A. Maftuh Abegebriel, dkk. Negara Tuhan; The Thematic Encyclopedia, Yogyakarta: SR-Ins Publishing, 2004
Ahmad Yani Ansori, Outline PPs UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2008, hal 5

Irfan S. Awwa, edt. Pengadilan Teroris: klarifikasi Fakta dan Dusta yang Terungkap dipersidangan, versi E-Book Yogyakarta: Wihdah Press, 2004

Majalah Tempo 28 November 2004, hal 58-59
Http://www.detik.com
ditulis oleh: Tajudin, Jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar